Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perbendaharaan Negara
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019
Kartu Kredit Pemerintah dan Kaitannya dengan LLAT 2019
Transcript presentasi:

Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019 PMK 178/PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN PMK NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBN Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019

Latar Belakang Modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Kartu Kredit Pemerintah. Adanya ketentuan tentang pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka yang diatur tersendiri dalam PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

KETENTUAN PERUBAHAN 1 Perubahan Ketentuan UP Pengaturan Proporsi UP Tunai dan KKP 2 Dispensasi Perubahan besaran dan proporsi UP oleh Kepala Kanwil 3 Pengendalian UP Tunai oleh KPPN 4 Penghapusan terhadap ketentuan pengembalian Jaminan Uang Muka 5 6 Ketentuan Peralihan

Perubahan Ketentuan UP Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan UP dalam bentuk tunai UP dalam bentuk tunai dan kartu kredit Disimpan pada rekening bendahara / brankas UP tunai disimpan dalam rekening bendahara / brankas UP Kartu kredit berupa limit belanja kartu kredit yang dipegang oleh pemegang KKP UP digunakan untuk operasional dan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dibayarkan dengan LS Besaran UP merupakan total UP Tunai dan UP KKP UP KKP digunakan untuk kegiatan operasional dan kegiatan yang tidak dapat dibayarkan dengan LS yang sumber dananya RM

Pengaturan Proporsi UP Tunai dan KKP Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan Terbagi dalam 3 (tiga) kelompok pagu belanja yang dapat dibayarkan dengan UP Terbagi dalam 4 (empat) kelompok pagu belanja yang dapat dibayarkan dengan UP Pagu UP Pagu UP < Rp900 jutau Max. Rp50 juta < Rp2,4 M Max. Rp100 juta Rp900 juta s.d. Rp2,4 M Max. Rp100 juta PaRp2,4 M s.d. Rp6 M Max. Rp200 juta PaRp2,4 M s.d. Rp6 M Max. Rp200 juta > Rp6 M Max. Rp500 juta > Rp6 M Max. Rp500 juta Proporsi UP Tunai dan KKP sebesar 60% dan 40 % Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi terhadap perubahan UP melampaui besaran UP Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi terhadap perubahan UP melampaui besaran UP dan perubahan proporsi UP

Pengaturan Dispensasi Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran mempertimbangkan: Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan Dispensasi atas: Perubahan UP melampaui besaran UP, mempertimbangkan: frekuensi penggantian UP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan 1 1 frekuensi penggantian UP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP 2 perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP 2 Perubahan proporsi besaran UP tunai, mempertimbangkan: Pertimbangan yang sama dengan perubahan UP melampaui besaran UP dan tidak terdapat atau masih terbatas penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA. Pengecualian Penggunaan UP Tunai 100% tanpa dispensasi, mempertimbangkan: tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin EDC yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).

Pengendalian UP Pengaturan Awal Perubahan Pengaturan Surat Pemberitahuan kepada KPA apabila 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (GUP) Pemotongan 25% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-1 tidak GUP Pemotongan 50% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-2 tidak GUP Surat Pemberitahuan kepada KPA apabila 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP Tunai diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (GUP) Tunai Pemotongan 25% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-1 tidak GUP Tunai Pemotongan 50% apabila 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan ke-2 tidak GUP Tunai

Penghapusan Pasal 62 dan Lampiran XV Tentang pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka serta penatausahaannya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Ketentuan Peralihan Ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah dapat dilaksanakan sepanjang Peraturan Menteri Keuangan mengenai mengenai pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah telah berlaku.

Terima Kasih