Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 Disampaikan Oleh : Koordinator Tim Evaluasi RPJMD Kab./Kota BAPPEDA Provinsi Sulawesi Selatan (A. Rahmi Bahariwati, ST, M.Si) Disampaikan pada Acara Musrenbang RPJMD Kab. Luwu Tahun 2019 - 2024 Luwu, 24 Juni 2019 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN Dasar Hukum Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 263 Ayat (3) : RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kab./Kota, RTRW Kab./Kota, RPJMD Provinsi, dan RPJMN. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tahapan-Tahapan Penyusunan RPJMD Kab. Luwu Persiapan Penyusunan RPJMD; Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPJMD Pelaksanaan Musrenbang RPJMD Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Penetapan RPJMD PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Gambaran Umum Kondisi Daerah PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pertumbuhan Ekonomi Kab./Kota, 2017 3,07 5,22 6,48 6,60 6,79 6,81 6,99 6,92 6,89 7,11 7,19 7,23 7,39 7,32 7,50 7,61 7,60 7,85 8,22 8,23 8,34 8,26 8,43 Bone[1] Soppeng[2] Jeneponto[3] Makassar[4] Torut[5] Pinrang[6] Selayar[7] Lutra[8] Tator[9] Takalar[10] Bantaeng[11] Sinjai[12] Gowa[13] Palopo[14] Sidrap[15] Parepare[16] Bulukumba[17] Enrekang[18] Maros[19] Luwu[20] Pangkep[21] Barru[22] Wajo[23] Lutim[24] Nasional 5,07% (2017) 5,17% (2018) Sulsel 7,23% (2017) 7,07% (2018) Kab. Luwu 6,79% (2017)
Posisi Relatif Indeks Gini Kab./Kota, 2017 Nasional Sulsel Kab. Luwu 0,391% (2017) 0,407% (2017) 0,395% (2017) 0,384% (2018) 0,388% (2018)
IPM KABUPATEN/KOTA DI SULAWESI SELATAN, 2018
Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH) Kab./Kota, Tahun 2018 Nasional Sulsel Kab. Luwu 71,20% (2018) 70,08% (2018) 69,84% (2018)
Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah Kab./Kota, 2018 Jarak antara nilai Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) menggambarkan kekuatan ekonomi wilayah, semakin kecil nilai jarak keduanya semakin potensial ekonomi wilayah tersebut dan menjadi daya Tarik pekerja terdidik. Nilai jarak antara HLS dan RRLS di Kawasan Palopo dsk, adalah Palopo 4.55 thn; Luwu 5.33 thn; Lutra 4.88 thn; Lutim 4.36 thn; Torut 5.59 thn; dan Tator 5.56 thn.
TPT Kab./Kota, 2018 Kab. Luwu 4,78% (2017) Nasional 5,50% (2017) 5,34% (2018) Sulsel 5,61% (2017) 3,89% (2018)
Tingkat Kemiskinan Kabupaten/Kota, 2018 (%) % Penduduk Miskin Nasional 10,12% (2017) 9,66% (2018) % Penduduk Miskin Sulsel 9,48% (2017) 8,87% (2018) % Penduduk Miskin Kab. Luwu 14,01% (2017) 13,36% (2018) PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Permasalahan dan Isu Strategis Pembangunan di Sulawesi Selatan PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Permasalahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023 ISU STRATEGIS RPJMD PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023 Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Selatan
Kualitas Infrastruktur yang menunjang kegiatan Pemerataan Pendapatan perekonomian Memiliki ketimpangan pendapatan warga tertinggi kedua di indonesia Pemerataan Pendapatan bagi warga Sulawesi Selatan Jumlah masyarakat Miskin di sulsel Masih cukup tinggi
Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berlimpah Sumber Daya alam yang dimiliki oleh Sulawesi Selatan belum termanfaatkan dengan baik Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berlimpah Hasil Sumber Daya alam dikirim dalam kondisi tidak di olah Menjaga Kelestarian Alam
Keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas Nilai IPM Sulawesi Selatan Masih berada di bawah rata-rata nilai Nasional Keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas Rata-rata anak sekolah di Sulawesi Selatan hanya bersekolah sampai sekolah menengah pertama dan menemui hambatan mengenyam sekolah menengah atas
Visi dan Misi dan Program Prioritas RPJMD Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2023 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Visi “SULAWESI SELATAN YANG INOVATIF, PRODUKTIF, KOMPETITIF, INKLUSIF DAN BERKARAKTER” Birokrasi Anti Korupsi & Pendidikan Masyarakat Madani Program Nyata Mewujudkan Pemerintah yang Berorientasi Melayani dan Inovatif PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pembangunan Infrastruktur yang Menjangkau Masyarakat Desa Terpencil Program Nyata Destinasi Wisata Andalan Berkualitas Internasional Program Nyata Mewujudkan Infrastruktur yang Berkualitas dan Aksesibel Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Melalui Hilirisasi Komoditas Sulsel RS Regional Di 6 Wil. dan Ambulance Siaga Program Nyata Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Melalui Hilirisasi Komoditas Sulsel Program Nyata Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Produk Sumberdaya Alam yang Berkelanjutan PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2023 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Arahan Pengembangan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Kebijakan dan strategi pembangunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023 diarahkan pada: Meningkatkan pelayanan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah; Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan infrastruktur wilayah; Mengembangkan kawasan strategis provinsi dengan mengembangkan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian provins; Memulihkan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi pelestarian sistem ekologi wilayah (ecoregion), termasuk ekohidrolika DAS; Pengembangan kawasan budidaya dengan mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan Provinsi. Pengembangan wilayah Kawasan Parepare dan sekitarnya pada akhir Tahun 2023 ditargetkan untuk bisa mencapai kondisi sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut.
Sasaran Pembangunan Kawasan Palopo dsk, Tahun 2023 No Kabupaten / Kota GAMBARAN KONDISI PEMBANGUNAN WILAYAH % Penduduk Miskin Tingkat Pengangguran Terbuka Pertumbuhan Ekonomi 1 Luwu 11,76 3,04 6,6 -7,0 2 Luwu Timur 6,41 1,18 4,2 – 4,6 3 Luwu Utara 11,89 7.60 – 7,80 4 Palopo 7,2 8,26 6,8 – 7,2 5 Tana Toraja 10,65 4,29 7,70 – 8,1 6 Toraja Utara 11,88 77,81 8,3 – 8,7 SULAWESI SELATAN 7,87 4,37 7,2 – 8,2 Sumber: Bank Indonesia, diolah Tahun 2018 Sumber: Bank Indonesia, diolah Tahun 2018 Sebagai upaya mencapai sasaran pembangunan tersebut di atas, maka kebijakan pembangunan Kawasan Palopo dsk diarahkan untuk berfungsi sebagai kawasan pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumberdaya alam dan kepariwisataan, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Target Indikator Makro Pembangunan Tahun 2019-2023 NO. INDIKATOR 2019 2020 2021 2022 2023 1. Indeks Pembangunan Manusia 71,58 72,19 72,80 73,41 74,02 2. Pertumbuhan Ekonomi (%) 7,2 - 7,6 7,4 – 7,8 7,6 – 8,0 7,7 – 8,1 7,8 – 8,2 3. Inflasi (%) 3,5-1,0 % 3,0-1,0 % 4. Tingkat Pengangguran (%) 5,20 5,05 4,90 4,50 4,25 5. PDRB Per Kapita (Rp juta) 45-55 (Juta) 55-65 (Juta) 65-70 (Juta) 70-75 (Juta) 6. Tingkat Kemiskinan (%) 8,78 8,52 8,35 8,13 7,87 7. Indeks Ketimpangan Williamson 0,580 0,570 0,560 0,549 0,539 8. Gini Ratio 0,403 0,398 0,393 0,388 0,383 Sumber : Hasil Proyeksi Bank Indonesia / Estimasi/ Asumsi PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHAPAN DAN PROSES PENYUSUNAN RPJMD KAB. LUWU (PELANTIKAN KDH TGL. 15 PEBRUARI 2019) NO. PROSES PENYUSUNAN RPJMD KAB./KOTA BATAS WAKTU PELAKSANAAN 8. Musrenbang RPJMD dilaksanakan setelah pelantikan Kepala Daerah paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari 11 Juni 2019 (24 Juni 2019) 9. Review APIP Sebelum diajukan ke DPRD 12 – 28 Juni 2019 10. Kepala Daerah menyampaikan RANPERDA tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik paling lambat 90 (sembilan puluh) hari 2 Juli 2019 11. Evaluasi dilaksanakan setelah Kepala Daerah dilantik paling lambat 5 (lima) bulan 15 Juli 2019 12. Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kab./kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah setelah bupati/walikota dan wakil bupati/walikota dilantik paling lambat 6 (enam) bulan 15 Agustus 2019