EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) OLEH: Muhammad Zaid (Tim Asistensi Bawaslu RI)
Definisi APK Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. (PKPU 23 2018 Pasal 1 angka 28)
Ketentuan Umum Alat Peraga Kampanye BALIHO Max. 4m x 7m Max. 4m x 8m ALAT PERAGA KAMPANYE BILLBOARD/ VIDEOTRON SPANDUK UMBUL-UMBUL Max. 4m x 8m Max. 1.5m x 7m Max 1.15 x 5m Pembuatan desain dan materi APK yang difasilitasi KPU dibiayai oleh Peserta Pemilu Fasilitasi APK yg dimaksud ditetapkan dalam Keputusan KPU Dalam mencetak BK mengutamakan penggunaan bahan yang dapat di daur ulang. Desain dan materi pada APK paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu
KETENTUAN Peserta Pemilu mencetak alat peraga sesuai dengan bentuk dan ukuran. Peserta Pemilu memasang Alat Peraga Kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditentuan Peserta Pemilu, Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif dan penertiban. Dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye dibantu Satuan Polisi Pamong Praja
Larangan Pemasangan APK tempat ibadah dan tempat pendidikan, termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan gedung milik pemerintah Jalan Protokol
Permasalahan APK dalam Kampanye Fasilitasi APK Peserta Pemilu terlambat Maraknya APK yang dibuat oleh Peserta Pemilu sebelum masa kampanye dimulai Ketentuan APK multi tafsir, banyaknya perbedaan pendapat. APK tidak sesuai dengan ukuran dan penempatan lokasi APK dalam bentuk (billboard atau videotron) terbatas penempatannya.
Pengawasan APK Pemasangan APK memperhatikan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan dan dilarang memuat materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan APK yang di pasang di tempat yang dikenai retribusi/pajak sesuai dengan jumlah yang di tetapkan oleh KPU Pengawas Pemilu dapat memberikan rekomendasi penataan ulang lokasi pemasangan APK bila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan
Pengawas melakukan penertiban APK dengan cara: Mengirimkan surat peringatan penertiban kepada Peserta Pemilu maksimal 1x24 jam Berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban Memberikan tanda dan/atau informasi sebagai bentuk peringatan Melakukan penertiban maksimal 3 hari kerja setelah peringatan penertiban Pengawas dapat menindak langsung penertiban dan berusaha untuk tidak melakukan perusakan terhadap AP dan APK yang melanggar Terhadap AP dan APK yang ditertibkan oleh pengawas pemilu dapat disimpan atau dikembalikan ke peserta Pemilu jika diminta oleh peserta Pemilu.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu Terima kasih Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu