Angka Kredit Pengawas Pemerintahan TATACARA PENGUSULAN PENILAIAN Angka Kredit Pengawas Pemerintahan by i-do
kegunaan AK Angka Kredit Makna Penilaian AK satuan nilai dr tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yg harus dicapai o-pejabat fungsional yg digunakan sebagai salah satu syarat untuk pembinaan karier (pengangkatan, kenaikan jabatan, kenaikan pangkat) dalam jabatan fungsional. Makna Penilaian AK (penilaian kompetensi) kemampuan dan karakteristik yang dimiliki o-seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. kegunaan AK adalah salah satu syarat bagi ybs dlm kenaikan jenjang jabatan/ kenaikan pangkat (hasil penilaian angka kredit kumulatif)
DUPAK daftar yg berisi jumlah AK dr butir-2 keg. yg telah dilaksanakan & dibuat o-pejabat fungsional, u-diusulkan kepada pybw menetapkan AK melalui pejabat pengusul PAK suatu angka yg diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yg telah dicapai o-pejabat fungsional dlm mengerjakan butir keg. & digunakan sbg salah satu syarat u-pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat
Tabulasi Kartu Kendali BAP DUPAK adalah catatan rekapitulasi PAK u-periode sidang yg sedang berjalan, yg dikeluarkan o-TP setelah pelaksanaan sidang, yg memuat kolom-kolom berisi seperti: data/identitas PF, AK awal, AK yg dibutuhkan, AK AK tahun lalu, periode pengumpulan DUPAK, penilaian yg diajukan o-PF/instansi lain/TP, jumlah perolehan AK, jumlah AK kumulatif, jumlah kelebihan AK, dan keterangan. Tabulasi adalah daftar yg memuat data-data seorang PF beserta kolom yg berisi usulan penilaian dan kolom yg berisi hasil pemeriksaan TP-AK dan rincian kegiatan-kegiatan seorang PF dalam jangka waktu tertentu. BAP DUPAK adalah catatan rekapitulasi data PAK PF u-setiap periode sidang mulai dari pengangkatan pertama PF hingga terakhir yg dijadikan dasar pengisian PAK dan sebagai alat monitoring bagi DUPAK PF yg diusulkan. Kartu Kendali
berkas yang perlu diperhatikan dalam pengusulan penilaian AK, antara lain: surat tugas/surat perintah; surat pernyataan: melakukan kegiatan pengawasan; mengikuti pendidikan formal; mengikuti diklat bidang pengawasan; melakukan pengembangan profesi bidang pengawasan; dan melakukan kegiatan penunjang tugas PP. bukti fisik.
PROSEDUR PENILAIAN & PENETAPAN AK surat pengantar usulan; lampirkan surat-surat pernyataan; lampirkan bukti fisik sesuai kelompoknya; dikirim ke sekretariat TP; (sekretariat TP melakukan pemeriksaan berkas, mempersiapkan bahan, penjadwalan sidang, dll); TP melakukan sidang (menetapkan penilaian); sekretariat TP cek administrasi berkas lainnya, buat PAK apabila menjadi kewenangan TP, jika tidak hanya membuat daftar hasil penilaian AK); 7. dikirim ke pejabat penetap AK; dan 8. PAK disampaikan kepada instansi terkait untuk bahan pertimbangan kenaikan jabatan/pangkat.
PEJABAT PENGUSUL Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Utama/Inspektur Provinsi/Inspektur Kabupaten/Kota pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Inspektorat Provinsi/Inspektorat Kabupaten/Kota kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c pada Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Utama pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian kepada Inspektur Jenderal/Inspektur Utama bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3) Pejabat yang membidangi kepegawaian, paling rendah eselon III kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(4) Sekretaris Inspektorat Provinsi kepada Inspektur Provinsi bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada unit kerja Inspektorat Provinsi dan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Inspektorat Kabupaten/Kota.
(5) Sekretaris Inspektorat Kabupaten/ Kota kepada Inspektur Kabupaten/Kota bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada unit kerja Inspektorat Kabupaten/Kota.
PEJABAT PENETAP AK Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi PP Madya pangkat Pembina Tingkat I gol.ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c pada Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi PP Pertama pangkat Penata Muda gol.ruang III/a sampai dengan PP Madya pangkat Pembina gol.ruang IV/a pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
PEJABAT PENETAP AK Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Inspektur Provinsi bagi PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a pada unit kerja Inspektorat Provinsi dan PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a pada Inspektorat Kabupaten/Kota. Inspektur Kabupaten/Kota bagi PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PP Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d pada unit kerja Inspektorat Kabupaten/Kota.
berkontribusi positif & mari berkontribusi positif & terima kasih atas partisipasi anda