Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Advertisements

Oleh TIME SCHEDULE PERJALANAN IBADAH HAJI GELOMBANG KE - 1
KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RAPAT KOORDINASI KA.KANWIL DAN KA.KANKEMENAG KAB/KOTA TANGGAL 8 OKTOBER 2014 TOHAR BAYOANGIN KA.KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA.
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H / 2013M
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
DINAS PENDIDIKAN. 1.Biaya Pendidikan yang semakin tinggi o tidak ada biaya o pendapatan orang tua rendah  profesi sbg petani o tanggungan keluarga banyak.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
MODEL DETEKSI DINI FAKTOR RISIKO PENYAKIT TIDAK MENULAR PADA JAMAAH HAJI EMBARKASI DI INDONESIA DR.RUSTIKA.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PENCATATAN DAN PELAPORAN
KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
LPMP Provinsi Jawa Timur Di Hotel Utami – Sidoarjo
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
KELOMPOK 2 Disusun Oleh : GINAH MARDEANAH MIRANTI VISKA PERTAMI
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Manajemen Haji dan Umrah
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Manasik Kesehatan Haji Oleh : TIM TKHI KLOTER 11 EMBARKASI PADANG.
PROSES PERJALANAN IBADAH HAJI DI ASRAMA HAJI. Di Asrama Haji ± 36 jam 1. Pemeriksaan dan penimbangan barang bawaan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
PERAN DINAS KESEHATAN dalam mewujudkan JEMAAH HAJI YG BUGAR
PENTINGNYA ISTITHA’AH UNTUK MEWUJUDKAN JEMAAH HAJI YANG MABRUR
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
BRT DAN TRANSPORTASI PUBLIK PROGRAM KONVENTER GAS BRT MAU KEMANA?
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
TABUNGAN HAJI AL- HAROMAIN DAN UMROH AL- HASANAH Pelatihan Calon Karyawan Semeru Park Hotel, 18 Maret s.d 08 April 2011.
Transcript presentasi:

Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I

PERJALANAN HAJI 1. ASRAMA ◦ Semangat besar taoi masih cemas, hidup bersama orang lain dilingkungan baru.tinggalkan keluarga, dituntut mandiri. 2. KEDATANGAN ERHARU Letih perjalanan jauh, proses administrasi ala Arab 3. MUKIM Suasana baru dengan budaya berbeda dan perangkat berbeda.Ada rangkaian ibadah dengan segala tantangannya.

4. ARMINA  Puncak ibadah haji dengan segala dinamika dan problematikanya. 5. KEPULANGAN Bersiap kembali ke rumah dengan menyandang Haji Ikut Gabung di IPHI

6 Masalah Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 1. Peribadatan 2. Pelayanan 3. Pelanggaran 4. Perlindungan 5. Keselamatan 6. Peristiwa tak terduga

1. Peribadatan Tidak miqot Pakai ihrom tidak sesuai ketentuan Kurang hitung thawaf sai Haji tamatu’ tak bayar dam Penguatan manasik

2. Pelayanan Fasilitas minim dan penempatan tak pasti Bus mogok dan tidak tepat jadwal Konsumsi terlambat dan tidak cocok menunya Sakit saat Armina dan penanganan lama Kecepatan respon

3. Pelanggaran Dapur disegel Baladiyah Alat disita imigrasi Melanggar larangan pemerintah Saudi Penanganan proporsional sesuai kasus

4. Perlindungan Kriminalitas Kecelakaan lalu lintas Jam larangan Terpisah dari rombongan Waskat, sosialisasi intensif

5. Keselamatan Masalah lift, tangga, lorong Penyalahgunaan fasilitas (kloset, air) Pelanggaran aturan hotel (merokok, memasak, setrika, atribut) Disorientasi Panduan bagi jamaah

6. Peristiwa tak terduga Kebakaran, badai Arofah Rebutan tenda Jatuhnya crane Tragedi Mina Penerapan mitigasi krisis

Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Pemerintah selaku Penyelenggara Ibadah Haji reguler telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji. Untuk mengetahui sejauh mana usaha tersebut memberikan dampak positif kepada jemaah haji, Pemerintah telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan survei kepuasan jemaah haji sejak tahun Berdasarkan hasil survei kepuasan jemaah haji sejak tahun 2010 s.d diperoleh rerata indeks kepuasan jemaah haji selalu di atas angka 80 atau dengan predikat MEMUASKAN. Hasil survei tersebut setidaknya menunjukkan bahwa Pemerintah telah cukup baik dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji

A. Waktu Pelunasan Dari beberapa permasalahan yang ada sangat erat berhubungan dengan waktu pelunasan. Untuk tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya tetapi alangkah baiknya untuk rentang waktu pelunasan dan pemberangkatan haji lebih panjang lagi, mengingat untuk permohonan permintaan visa juga harus sudah sesuai kloter final. Untuk itu agar waktu pembahasan BPIH antara Kemenag dan DPR RI lebih awal sehingga waktu pelunasan jamaah haji tidak terlalu dekat dengan pemberangkatan. Beberapa tahapan proses persiapan operasional haji sangat bergantung pada waktu pelunasan antara lain : Proses peyusunan pra manifest Proses update data paspor untuk proses visa Proses penggabungan mahrom juga sangat bergantung ketika salah satu harus sudah lunas Proses pengajuan lansia dan pendamping juga sangat tergantung pelunasan dengan melihat sisa kuota serta perhitungan berapa lansia yang bisa masuk kuota

B. Jamaah Batal Berangkat Masih adanya sisa kuota yang disebabkan jamaah haji siap berangkat tiba-tiba batal/tunda karena sakit/wafat/tidak istita`ah. Kasus seperti ini, sebenarnya bisa diantisipasi dengan memberangkatkan jamaah urut porsi dibawahnya, akan tetapi implementasi di lapangan sangat sulit, karena pada saat jamaah urut kacang tersebut diberitahu, yang bersangkutan tidak mau berangkat karena beberapa hal, antara lain ybs sudah ditinggal KBIH, ybs belum melakukan tasyakuran haji, waktu pemberitahuannya terlalu mendadak dll, sehingga memilih untuk berangkat tahun depan. Solusi yang ditawarkan, yaitu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kemandirian jamaah, bahwa berangkat Ibadah Haji itu tidak harus selalu dengan KBIH ataupun daerahnya, berangkat haji bisa dengan jamaah lain yang beda kabupaten/kota, sehingga jamaah siap berangkat ditempatkan di kloter mana saja

C. Jamaah Mutasi Jamaah mutasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi pengendaliannya masih belum maksimal. Masih ada beberapa jamaah yang mutasi tidak sesuai dengan regulasi, diantaranya mutasi karena ikut KBIH. Hal seperti ini banyak terjadi pada jamaah yang kabupaten/kotanya berdekatan. (seperti Surabaya-sidoarjo, Kota malang-kota batu/kab. Malang, kab mojokerto-kota mojokerto, dls); Mutasi jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada selisih dalam menghitung jamaah yang berakibat pembagian koper jamaah, keterlambatan visa, dls

D. Penyusunan Kloter Pola Pembentukan Kloter Kabupaten/kota masih dipengaruhi oleh KBIH yang memaksakan jemaahnya satu kloter dan memilih kloter-kloter yang wilayah akomodasinya dekat dengan masjidil haram. Hal ini sangat menyulitkan tim penyusunan jadwal kloter, dan sering tarik ulur sesama KBIH yang satu wilayah, karena masing- masing mempertahankan keinginannya

E. Pendaftaran Haji Sekarang masyarakat diberi kemudahan dalam mendaftar haji, karena adanya perubahan proses pendaftaran, yang sebelumnya calon haji harus bolak balik 4 kali, saat ini cukup 2 kali (BPS-BPIH dan Kemenag) proses pendaftaran sudah selesai, disamping itu pembatasan usia dan aturan tidak boleh daftar lagi, bagi yang sudah pernah haji sebelum 10 tahun, sudah memberikan rasa keadilan bagi jamaah yang belum pernah pergi haji.

F. Daftar tunggu Terkait dengan daftar tunggu sampai saat ini, di Provinsi Jawa Timur, jumlah pendaftar yang masuk waiting list sebanyak orang, sehingga jamaah harus menunggu 26 tahun, artinya jamaah yang daftar sekarang akan berangkat pada tahun Secara umum, terkait dengan masa tunggu, jamaah akan mengeluh, karena jumlah pendaftar rata-rata sudah usia lanjut, keberangkatannya masih menunggu 26 tahun lagi Masa tunggu sangat erat sekali kaitannya dengan jumlah kuota Haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Apabila Pemerintah arab Saudi setiap tahun bersedia memberikan kuota seperti tahun 2018, maka bisa jadi masa tunggu dapat ditekan. Di samping itu Kebijakan optimalisasi penggunaan sisa kuota yang diberikan kepada jamaah lansia dapat memberikan harapan kepada jamaah lansia untuk tidak menunggu terlalu lama, sehingga kebijakan ini perlu dipertahankan.

Alhamdulillah tahun 2019 ini Indonesia mendapat tambahan kuota 10rb jamaah, untuk urutan berikutnya, untuk lansia dan pendampingnya. Jawa Timur mendapat 438 jamaah.

G. Kualitas dan Kuantitas Petugas Secara umum kualitas petugas haji, baik petugas yang direkrut di daerah yaitu petugas yang menyertai jamaah/kloter dengan petugas yang direktrut oleh Pusat, yaitu Petugas Non Kloter (PPIH Arab Saudi) sudah baik dan memiliki integritas yang tinggi terhadap tugas-tugas yang diembannya. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey BPS bahwa pelayanan petugas kepada jamaah mendapat predikat memuaskan. Permasalahan petugas, mulai dari dulu hingga sekarang, honorarium petugas tidak pernah mengalami peningkatan, saran kami karena tugas petugas haji yang sangat berat, maka dapat diusahakan menaikkan jumlah honor mereka

H. Transportasi Konsumsi dan Akomodasi Terkait transportasi jamaah dari Daerah menuju Embarkasi dan sebaliknya yang seharusnya itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (UU No. 13 Tahun 2008 Pasal 35 ayat 1), saat ini masih banyak Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan ketentuan tersebut, sehingga beban tersebut masih ada yang di tanggung masing-masing jamaah. Konsumsi, baik di embarkasi maupun di Arab Saudi, secara umum jamaah sudah puas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Tahun 2018 konsumsi sudah ditambah dan menunya sudah disesuaikan dengan lidah daerah. Pemondokan/akomodasi jamaah di Mekkah yang rata-rata setara dengan Bintang 3, membuat jamaah merasa nyaman dan puas, walaupun ada beberapa pemondokan yang jaraknya jauh, tapi dengan adanya bus sholawat jamaah masih terlayani dengan baik apabila ingin beribadah di Masjidil Haram

I. Kualitas dan Kuantitas Manasik Haji Bimbingan manasik haji di Kabupaten/Kota maupun di KUA Kecamatan sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, kualitas pelaksanaannya sudah baik, manasik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di KUA Kecamatan sudah menggandeng tokoh agama dan pembimbing bersertifikat untuk menjadi narasumber. Silabi / kurikulum sudah dilakukan update, dan juga menetapkan kurikulum/silabi yang digunakan oleh Kelompok Bimbingan, sehingga mengantisipasi materi yang berulang-ulang antara yang diberikan oleh Pemerintah dan KBIH Meningkatkan pelaksanaan manasik berbasis regu/rombongan, dengan harapan masing-masing ketua regu/rombongan dapat memahami manasik haji.