TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Advertisements

BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang.
TENTANG TATA PERSURATAN DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS
Jenis-jenis Surat/Dokumen
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROV. BANTEN (PERGUB NO.24 TAHUN 2012)
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
SELAMAT DATANG PESERTA PEMBINAAN TATA NASKAH PERSURATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015.
PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN
MENYUSUN SURAT (KORESPONDENSI)
Etika & Komunikasi Bisnis Pertemuan ke 8
KEBIJAKAN TATA NASKAH DINAS PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
Menulis surat dinas.
SURAT DINAS DAN SURAT NIAGA Hakikat Surat dan Bagian-bagian Surat
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SURAT- MENYURAT 3/8/20171 SURAT-MENYURAT Pengertian Surat 1 Tujuan Penulisan Surat 2 Fungsi Surat 3 Kelebihan Surat 4 3/8/
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR SEKRETARIS DPRD
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
KEWENANGAN PENANDATANGAN TATA NASKAH DINAS Muchamad Ali Safa’at
    Peraturan Rektor Nomor : 24 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas  
PERTEMUAN KEEMPAT KETERAMPILAN MENULIS oleh Teguh Prakoso
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Contoh Surat Undangan Kepala Naskah Dinas ditulis dengan huruf Times New Roman, ditutup dengan garis tebal tunggal ukuran 2 ¼ pt, berjarak 4,5 cm dr tepi.
MODUL MELAKUKAN PROSEDUR ADMINISTRASI
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Menangani Surat/ Dokumen Kantor
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
CARA PENULISAN TATA NASKAH DINAS
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
    Peraturan Rektor Nomor : 24 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas  
TATA PERSURATAN Surat, yaitu :
SURAT.
SURAT MENYURAT.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT MENYURAT (KORESPONDENSI)
Surat-Menyurat Sonezza Ladyanna, S.S., M.A..
MEDIA PEMBELAJARAN ADP
MEDIA PEMBELAJARAN ADP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO
MENYUSUN SURAT (KORESPONDENSI)
Modern Office Administration
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Karakteristik dan Bahasa Surat
Pelatihan Dasar CPNS Gol. II
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
PERSURATAN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SURAT PRIBADI & SURAT DINAS
KORESPONDENSI SURAT DINAS.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
SURAT DINAS.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PELAKSANAAN PEMBEKALAN KEPALA DESA DAN APARATUR PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA Oleh : BAGIAN ORGANISASI DAN TATALAKSANA SETDA PURBALINGGA

Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Purbalingga No. 58 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM TND Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sbg alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.

Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas Asas Tata Naskah Dinas Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas asas efisien dan efektif; asas pembakuan; asas akuntabilitas; asas keterkaitan; asas kecepatan dan ketepatan; asas keamanan. ketelitian; kejelasan; singkat dan padat;dan Logis dan meyakinkan;

Penyelenggaraan naskah dinas pengelolaan surat masuk; pengelolaan surat keluar; tingkat Keamanan; kecepatan proses; penggunaan kertas surat; pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan warna dan kualitas kertas.

A. PENGELOLAAN SURAT MASUK Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan: diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola; unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha. copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.

B.PENGELOLAAN SURAT KELUAR konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam rangka pengendalian; surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah; surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan surat keluar diarsipkan pada unit tata usaha.

C. TINGKAT KEAMANAN surat sangat rahasia (SR) : materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara. surat rahasia (R), materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian negara, disintegrasi bangsa. surat penting ( P ), perlu segera mendapat perhatian penerima surat. surat konfidensial (K), materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang berdampak kepada terhambatnya jalannya pemerintahan dan pembangunan. surat biasa (B), materi dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak.

D.KECEPATAN PROSES amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima; segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima; penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.

E.PENGGUNAAN KERTAS SURAT kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gr; penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama; penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram; ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm); ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x 215 mm).

F. PENGETIKAN DAN WARNA KERTAS arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan. kertas berwarna putih dengan kualitas baik.

BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS PRODUK HUKUM Peraturan Daerah/Desa Peraturan Bupati/Kepala Desa Peraturan Bersama Bupati/ Kepala Desa; Keputusan Bupati/ Kepala Desa.

Penulisan Nama Penulisan nama Bupati dan Wakil Bupati pada naskah dinas: dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar; dan dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar. Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud menggunakan gelar, Pangkat dan nomor induk pegawai.

BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS SURAT instruksi; surat edaran; surat biasa; surat keterangan; surat perintah; surat izin; surat perjanjian; surat perintah tugas; surat perintah perjalanan dinas; surat kuasa; surat undangan; Surat Keterangan Melaks. Tugas Surat Panggilan Nota Dinas Nota Pengajuan konsep ND Lembar disposisi Telaahan staf; pengumuman; laporan; rekomendasi; surat pengantar; telegram; lembaran daerah; berita daerah; berita acara; notulen; memo; Daftar hadir; Piagam; sertifikat; dan STTPP.

PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA DAN UNTUK BELIAU Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya. Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungja wabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.

PENGGUNAAN a.n. a.n. BUPATI PURBALINGGA SEKRETARIS DAERAH, NAMA Pangkat NIP a.n. KEPALA OPD SEKRETARIS/KASUBAG TU, NAMA Pangkat NIP

PENGGUNAAN u.b. a.n. BUPATI PURBALINGGA SEKRETARIS DAERAH u.b. ASISTEN........ NAMA Pangkat NIP a.n. KEPALA OPD SEKRETARIS u.b. KEPALA BIDANG NAMA Pangkat NIP

Plt bertanggung jawab atas naskah dinas yang dilakukannya PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik. Plt diangkat dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala SKPD dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.   Plt bertanggung jawab atas naskah dinas yang dilakukannya

Lanjutan………. Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara. Plh diangkat dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala SKPD dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. Plh mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas yang dilakukannya kepada pejabat definitif. Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk Jabatan Bupati/ Kades. Penjabat melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.

PENGGUNAAN Plt DAN Plh a.n. BUPATI PURBALINGGA Plt.SEKRETARIS DAERAH Asisten.................... NAMA Pangkat NIP Plh KEPALA OPD Sekretaris NAMA Pangkat NIP

PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf. Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar. Paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal. Paraf merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan naskah dinas. Paraf meliputi: paraf hierarki; dan paraf koordinasi.

Surat Sekretaris Daerah Nomor 045/058 tanggal 27 Januari 2014 perihal Pembubuhan Paraf oleh Pejabat Pengelola Naskah Dinas disebutkan Naskah dinas sebelum ditandatangani harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal 3 orang pejabat secara berjenjang untuk bertanggungjawab terhadap substansi, redaksi dan penulisan naskah dinas tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, penempatan paraf tersebut pada lembar terakhir naskah dinas sesuai jarum jam dimulai dari sebelah kiri nama pejabat yang akan menandatangani, Contoh : (2)BUPATI PURBALINGGA (3) (1) DYAH HAYUNING PRATIWI,SE,B.Econ,MM

Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.

STEMPEL DINAS Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri dari stempel jabatan (Bupati/Kades) dan stempel perangkat daerah (SKPD/keperluan lain) Semua SKPD/perangkat daerah kabupaten berhak menggunakan stempel perangkat Menggunakan tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.

KOP NASKAH DINAS Jenis kop naskah dinas terdiri atas : Kop naskah dinas jabatan (bupati) Kop naskah dinas perangkat daerah. Kop naskah dinas perangkat daerah memuat sebutan pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website,e-mail dan kode pos Kop naskah dinas kecamatan/kelurahan memuat sebutan pemerintah kabupaten, nama kecamatan/kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.

SAMPUL NASKAH DINAS Jenis sampul naskah dinas terdiri atas sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah Berbentuk empat persegi panjang : Sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan 30 cm Sampul folio/map dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar 25 cm Sampul ½ folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 18 cm Sampul ¼ folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 14 cm Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD, alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos di bagian tengah atas Sampul UPT berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD dan UPT, alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos di bagian tengah atas.

PAPAN NAMA Jenis papan nama terdiri atas papan nama kantor bupati dan papan nama perangkat daerah Papan nama perangkat daerah berisi tulisan pemerintah kabupaten dan nama SKPD, alamat, nomor telepon serta kode pos. Ukuran dan penempatan papan nama menyesuaikan ukuran gedung

Sekian dan terima kasih