DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
KANREG I BKN YOGYAKARTA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Materi 10.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PENYIDIKAN.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KEPEGAWAIAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SIMULASI PEMERIKSAAN (SOAL DAN KASUS)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Pengertian Disiplin Disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada suatu peraturan yang telah dibuat.

J ENIS H UKUMAN D ISIPLIN PNS Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat

TIDAK DISIPLIN

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN (HD) A. Pemanggilan 1)PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung utk dilakukan pemeriksaan. 2)Pemanggilan kpd PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dilaku kan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. 3)Apabila pada tanggal yg seharusnya ybs diperiksa tidak hadir, maka dila kukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tangga l seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama. 4)Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS ybs tdk hadir juga maka pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

b.Pemeriksaan 1)Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langs ung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS ya ng diduga melakukan pelanggaran disiplin. 2)Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP. 3)BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yg diperiksa. 4)Dalam hal PNS yg diperiksa tdk bersedia men andatangani BAP, BAP tsb tetap dijadikan s ebagai dasar utk menjatuhkan HD. 5)PNS yg diperiksa berhak mendapat foto copy BAP. 6)Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD. 7)Dalam keputusan HD harus disebutkan pelan ggaran disiplin yg dilakukan oleh PNS ybs

c.Penjatuhan Hukuman Disiplin 1)Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan utk menjatuhkan HD kepada PNS tsb merupakan kewenan gan : a)atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan HD. b)pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP. 2)Khusus utk pelanggaran disiplin yg ancaman hukuman nya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa ol eh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (Pasal 25 PP 53 Thn 2010). 3)Tim pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pen gawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yan g ditunjuk. 4) Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa at au pejabat yg berwenang menghukum dapat meminta k eterangan dari orang lain.

d.Penyampaian Hukuman Disiplin 1) Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn keputus an pejabat yg berwenang menghukum. 2)Keputusan disampaikan secara tertutup oleh p ejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kpd PNS ybs serta tembusann ya disampaikan kpd pejabat instansi terkait. 3) Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keput usan ditetapkan. 4) Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir p ada saat penyampaian keputusan HD, keputus an dikirim kpd ybs

10

11

12

KESIMPULAN Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan harmonis. Namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai cara.

14 Terimakasih