Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 tentang “MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL” Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan 1
DEFINISI UMUM Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai yang Profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme Aparatur Sipil Negara (ASN)? Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pegawai ASN ? PNS dan P3K yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan 2
KETENTUAN UMUM Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ? Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan 3
MANAJEMEN PNS 4 Penyusunan & penetapan kebutuhan Pengadaan Pangkat dan Jabatan Pengembangan Karier Pola Karier Promosi Mutasi Penilaian Kinerja Penggajian dan Tunjangan Penghargaan Disiplin Pemberhentian Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua Perlindungan 4
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN Presiden Kepala BIN Menteri di kementerian Sekretaris MA Pimpinan lembaga di LPNK Gubernur di provinsi; Sekjen di sekretariat lembaga negara Bupati/Walikota di kab/kota Jaksa Agung Pejabat lain yang ditentukan Kepala POLRI 5
PANGKAT DAN JABATAN PNS JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN 6
JABATAN FUNGSIONAL JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dari kriteria JF. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. 7
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN 8
PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MA, MK, BPK, KY, KPK Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. 9
Kebijakan Umum di Universitas Brawijaya 10
TERIMAKASIH 19