e-commerce perlakuan perpajakan PMK.210/PMK.010/2018 CARI PJ.091/PL/S/003/
PMK.210/PMK.010/2018 CARI e-commerce perlakuan perpajakan
E-commerce. (v.) penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, world wide web, atau jaringan komputer lainnya (perdagangan melalui sistem elektronik) FRAGILE
Marketplace. (n.) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik Platform. (n.) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik
Platform Marketplace. (n.) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memilik kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over The Top di bidang transportasi di Daerah Pabean. Penyedia
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dapat dilakukan melalui Platform Marketplace atau Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Semua Penyedia Platform Marketplace harus Mempunyai NPWP dan mendaftarkan diri sebagai PKP
JENIS PAJAK TERUTANG
PPN Pasal 2 huruf a PMK.210/PMK.010/2018 didalam daerah pabean PPnBM PPh atas transaksi
Masuk Pasal 2 huruf b PMK.210/PMK.010/2018 atas impor barang PDRI Bea
MEKANISM E PERPAJAKAN
Bagaimana mekanisme perpajakannya? Mari kita simak cerita berikut ini.
Ini Budi, di BukaToko yang menjual bahan konveksi Pemilik ‘Toko Punya Budi’
BukaToko: NPWP telah diterima Sebagai seorang pedagang, Budi wajib memberitahukan NPWPnya kepada Penyedia Platform Marketplace toko onlinenya, BukaToko * * berdasarkan PMK.210/PMK.010/2018 Budi juga memilih untuk Mendaftarkan diri menjadi PKP meskipun omzetnya belum mencapai 4,8 miliar *
Bagaimana kalau Budi belum punya NPWP?
Budi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Budi wajib memberitahukan NIK kepada BukaToko atau
pesanan itu berasal dari Sisil, penjahit yang membeli bahan baku di ’Toko Punya Budi’, sebuah toko online di BukaToko Suatu hari, Budi menerima pesanan
tetapi …
Kok ada PPN?
Gan, kok saya dikenakan PPN ya? Iya sis, kebetulan saya PKP. Soalnya skrg semua pedangan online harus punya NPWP dan boleh milih buat jadi PKP biar bisa mungut PPN. Gitu sis. Iya sis, kan dasarnya dari Nilai Transaksi, diluar ongkir sis Tapi kok PPNnya Cuma 20k?
KEWAJIBA N PERPAJAKAN
Apa yang harus Budi lakukan atas Pajaknya?
menghitung jumlah pajak
Bukti penerimaan negara menyetor Pajak terutang Payment Success
melapor Pajak yang disetor djponline.pajak.go.id
Terima Kasih Pajak Kita, Untuk Kita DitjenPajakRI pajak.go.id