PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIT PELAYANAN TERPADU
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Hutan Desa (HD).
Verval Satuan Pendidikan
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Online Single Submission (OSS)
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
ONLINE SINGLE SUBMISSION
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS
Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
SINKRONISASI OSS DENGAN PPK ONLINE
Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
IMPLEMENTASI PERIZINAN
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM

REGULASI TERKAIT PTSP Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2017 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 Tentang Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 069.05/Kep-498-DPMPTSP/2018

(1) Dalam rangka menunjang kelancaran PTSP pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis yang merupakan representasi dari PD terkait (2) Tim teknis PTSP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi perizinan dan non perizinan (Psl 10 Permendagri No. 138/2017 ttg Penyelenggaraan PTSP) (1) Dalam penyelenggaraan PTSP dibentuk Tim Teknis (3) Ketua Tim Teknis adalah pejabat setingkat eselon III merupakan representasi Perangkat Daerah dan bertindak untuk dan atas nama Kepala Perangkat Daerah yang diwakilinya serta mempunyai mandat untuk menandatangani pertimbangan/rekomendasi teknis yang diperlukan (Psl 7 Pergub No. 1/2018)

DASAR HUKUM 01 02 03 04 05 06 07 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 02 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 03 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo. Nomor 9 Tahun 2015 04 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 05 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elelktronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018/K.1/8/2018 06 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menlhk/Kum.1/11/2018 07

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem OSS OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Perizinan terstandardisasi (nasional dan/atau internasional). Terintegrasi dengan seluruh K/L/P. Menggunakan IT dan dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh seluruh masyarakat/pelaku usaha. Kepercayaan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi standar (melalui komitmen). Pengawasan dibantu/dilakukan oleh Profesi Bersertifikat. Memastikan terpenuhinya aspek Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan. Izin Usaha Izin Komersial/ operasional Pemohon Perizinan Pelaku Usaha Perseorangan Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata Penerbit Perizinan diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.

Pelaksanaan Perizinan melalui OSS 7 Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.

PROSES PERIZINAN DI APLIKASI OSS NIB Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional Berisi list izin yang masuk ke dalam kategori izin komersial/ operasional Jika standar sudah tersedia, OSS menerbitkan izin Jika izin membutuhkan evaluasi atau persyaratan khusus, izin diproses di K/L/P Izin diterbitkan K/L/P K/L/P menotifikasi ke sistem OSS Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk penghasil limbah B3 TDP API NIK Izin pengelolaan limbah b3 untuk usaha jasa

BENTUK PERIZINAN IZIN OPERASIONAL IZIN USAHA IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK USAHA JASA Pengumpulan Limbah B3 Pemanfaatan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 IZIN OPERASIONAL IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK PENGHASIL LIMBAH B3 Penyimpanan Limbah B3 Pemanfaatan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Dumping (Pembuangan) Limbah B3

PERIZINAN YANG DIDAPKAN PERUSAHAAN DALAM APLIKSI OSS Izin Usaha belum Efektif Izin Usaha Izin pengelolaan limbah b3 untuk usaha jasa Efektif apabila Perusahaan Industri telah memenuhi seluruh komitmen. Izin Lingkungan Belum Efektif Izin Lingkungan Berlaku Efektif apabila Komitmen Ukl/Upl atau Amdal telah di setujui. Izin Lokasi Belum Efektif Izin Lokasi Berlaku Efektif Lokasi yang dimohon sesuai dengan RDTR setempat. Izin Operasional/ Komersil Izin Operasional/Komersil berisi daftar List Perizinan yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam mendukung Izin Usahanya.

KEWENANGAN PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional Pemanfaatan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Damping (Pembuangan Limbah B3) Pengangkutan Limbah B3 Impor Limbah Non B3 MENTERI PENGELOLAAN LIMBAH B3 GUBERNUR Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Rekomendasi Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional BUPATI/ WALIKOTA Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/Kota Penyimpanan Limbah B3

Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT

PEMENUHAN KOMITMENT PADA DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT https://dpmptsp.jabarprov.go.id Perusahaan Mendaftar Secara Online Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online Perusahaan Mendaftar Perizinan dan mengupload persyaratan

PEMENUHAN KOMITMENT PADA DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT https://dpmptsp.jabarprov.go.id

PEMENUHAN KOMITMENT PADA DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT https://dpmptsp.jabarprov.go.id

TIM VALIDASI LIMBAH B3 DI PROVINSI JAWA BARAT Tim Validasi Administrasi dan Verifikasi Teknis adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Dinas Perumahan dan Permukiman (DisPerKim) Provinsi Jawa Barat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DisPerinDag) Provinsi Jawa Barat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Dinas PSDA) Provinsi Jawa Barat Biro Produksi dan Industri Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Jawa Barat. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Simple Portfolio Presentation

ALUR PROSES MENDAPATKAN IZIN PENGUMPULAN LIMBAH B3 Notifikasi di oss.go.id (webform) PTSP Untuk memenuhi Komitmen Izin Usaha Pemohon mendapatkan NIB dan Izin Pengumpulan Limbah B3 (belum efektif) Pemohon mendaftar secara Online ke oss.go.id Pemohon mendapatkan Izin Pengumpulan Limbah B3 (telah efektif) Mendapatkan Surat Persetujuan Dinas PMPTSP Jabar beserta Tim Teknis melakukan pemeriksaan

TERIMAKASIH

DATA PERIZINAN YANG TELAH DITERBITKAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Jenis Izin Jumlah Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi 3 Izin Lingkungan 15 Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 12 Jenis Izin Jumlah Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi 2 Izin Lingkungan 13 Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 5 Jenis Izin Jumlah Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi 2 Izin Lingkungan 24 Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 7 2018 2019 2017

TIM VALIDASI LIMBAH B3 DI PROVINSI JAWA BARAT

TIM VALIDASI LIMBAH B3 DI PROVINSI JAWA BARAT