PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM
REGULASI TERKAIT PTSP Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2017 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 Tentang Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 069.05/Kep-498-DPMPTSP/2018
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran PTSP pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis yang merupakan representasi dari PD terkait (2) Tim teknis PTSP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi perizinan dan non perizinan (Psl 10 Permendagri No. 138/2017 ttg Penyelenggaraan PTSP) (1) Dalam penyelenggaraan PTSP dibentuk Tim Teknis (3) Ketua Tim Teknis adalah pejabat setingkat eselon III merupakan representasi Perangkat Daerah dan bertindak untuk dan atas nama Kepala Perangkat Daerah yang diwakilinya serta mempunyai mandat untuk menandatangani pertimbangan/rekomendasi teknis yang diperlukan (Psl 7 Pergub No. 1/2018)
DASAR HUKUM 01 02 03 04 05 06 07 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 02 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 03 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo. Nomor 9 Tahun 2015 04 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 05 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elelktronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018/K.1/8/2018 06 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menlhk/Kum.1/11/2018 07
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem OSS OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Perizinan terstandardisasi (nasional dan/atau internasional). Terintegrasi dengan seluruh K/L/P. Menggunakan IT dan dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh seluruh masyarakat/pelaku usaha. Kepercayaan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi standar (melalui komitmen). Pengawasan dibantu/dilakukan oleh Profesi Bersertifikat. Memastikan terpenuhinya aspek Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan. Izin Usaha Izin Komersial/ operasional Pemohon Perizinan Pelaku Usaha Perseorangan Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata Penerbit Perizinan diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS 7 Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
PROSES PERIZINAN DI APLIKASI OSS NIB Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional Berisi list izin yang masuk ke dalam kategori izin komersial/ operasional Jika standar sudah tersedia, OSS menerbitkan izin Jika izin membutuhkan evaluasi atau persyaratan khusus, izin diproses di K/L/P Izin diterbitkan K/L/P K/L/P menotifikasi ke sistem OSS Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk penghasil limbah B3 TDP API NIK Izin pengelolaan limbah b3 untuk usaha jasa
BENTUK PERIZINAN IZIN OPERASIONAL IZIN USAHA IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK USAHA JASA Pengumpulan Limbah B3 Pemanfaatan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 IZIN OPERASIONAL IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK PENGHASIL LIMBAH B3 Penyimpanan Limbah B3 Pemanfaatan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Dumping (Pembuangan) Limbah B3
PERIZINAN YANG DIDAPKAN PERUSAHAAN DALAM APLIKSI OSS Izin Usaha belum Efektif Izin Usaha Izin pengelolaan limbah b3 untuk usaha jasa Efektif apabila Perusahaan Industri telah memenuhi seluruh komitmen. Izin Lingkungan Belum Efektif Izin Lingkungan Berlaku Efektif apabila Komitmen Ukl/Upl atau Amdal telah di setujui. Izin Lokasi Belum Efektif Izin Lokasi Berlaku Efektif Lokasi yang dimohon sesuai dengan RDTR setempat. Izin Operasional/ Komersil Izin Operasional/Komersil berisi daftar List Perizinan yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam mendukung Izin Usahanya.
KEWENANGAN PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional Pemanfaatan Limbah B3 Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Damping (Pembuangan Limbah B3) Pengangkutan Limbah B3 Impor Limbah Non B3 MENTERI PENGELOLAAN LIMBAH B3 GUBERNUR Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Rekomendasi Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional BUPATI/ WALIKOTA Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/Kota Penyimpanan Limbah B3
Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT
PEMENUHAN KOMITMENT PADA DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT https://dpmptsp.jabarprov.go.id Perusahaan Mendaftar Secara Online Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online Perusahaan Mendaftar Perizinan dan mengupload persyaratan
PEMENUHAN KOMITMENT PADA DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT https://dpmptsp.jabarprov.go.id
PEMENUHAN KOMITMENT PADA DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT https://dpmptsp.jabarprov.go.id
TIM VALIDASI LIMBAH B3 DI PROVINSI JAWA BARAT Tim Validasi Administrasi dan Verifikasi Teknis adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Dinas Perumahan dan Permukiman (DisPerKim) Provinsi Jawa Barat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DisPerinDag) Provinsi Jawa Barat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Dinas PSDA) Provinsi Jawa Barat Biro Produksi dan Industri Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Jawa Barat. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Simple Portfolio Presentation
ALUR PROSES MENDAPATKAN IZIN PENGUMPULAN LIMBAH B3 Notifikasi di oss.go.id (webform) PTSP Untuk memenuhi Komitmen Izin Usaha Pemohon mendapatkan NIB dan Izin Pengumpulan Limbah B3 (belum efektif) Pemohon mendaftar secara Online ke oss.go.id Pemohon mendapatkan Izin Pengumpulan Limbah B3 (telah efektif) Mendapatkan Surat Persetujuan Dinas PMPTSP Jabar beserta Tim Teknis melakukan pemeriksaan
TERIMAKASIH
DATA PERIZINAN YANG TELAH DITERBITKAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Jenis Izin Jumlah Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi 3 Izin Lingkungan 15 Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 12 Jenis Izin Jumlah Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi 2 Izin Lingkungan 13 Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 5 Jenis Izin Jumlah Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi 2 Izin Lingkungan 24 Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 7 2018 2019 2017
TIM VALIDASI LIMBAH B3 DI PROVINSI JAWA BARAT
TIM VALIDASI LIMBAH B3 DI PROVINSI JAWA BARAT