DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Advertisements

KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PNS Rapat Koordinasi Penguatan Layanan Administrasi Kepegawaian Batam, 14-16 November 2019 http://www.free-powerpoint-templates-design.com

Dasar Hukum

PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS PP No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS SE Kepala BAKN No 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS SE Kepala BAKN No 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawainan dan Perceraian Bagi PNS Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Permenkes No 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes No 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Permenkes No 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes No 48 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkes No 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes No 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan

DISIPLIN PNS DISIPLIN PNS PELANGGARAN DISIPLIN PELANGGARAN DISIPLIN ADALAH SETIAP UCAPAN, TULISAN,ATAU PERBUATAN PNS YG TIDAK MENAATI KEWAJIBAN DAN/ATAU MELANGGAR LARANGAN KETENTUAN DISIPLIN PNS, BAIK YG DILAKUKAN DI DALAM MAUPUN DI LUAR JAM KERJA DISIPLIN PNS PELANGGARAN DISIPLIN DISIPLIN PNS  KESANGGUPAN PNS UTK MENAATI KEWAJIBAN DAN MENGHINDARI LARANGAN YANG DITENTUKAN DLM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN KEDINASAN YG APABILA TDK DITAATI ATAU DILANGGAR DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

PP 53 TAHUN 2010 Berat Ringan Sedang Menyalahgunakan wewenang Penundaan KGB 1 thn Penundaan KP 1 thn Turun Pangkat 1 thn Ringan Sedang Berat - Teguran lisan - Teguran tertulis - Pernyataan tidak puas secara tertulis Pasal 4 Larangan Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan Memberi atau menyangggupi akan memberi sesuatu untuk diangkat dalam jabatan, dll Pasal 3 Kewajban Sumpah janji PNS Setia dan taat kpd Pancasila, UUD 45, NKRI Menaati segala ketentuan PerUUan Mencapai SKP yang ditetapkan Bekerja dengan cermat, jujur, dan bersemangat Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dll Turun pangkat 3 thn Pindah dalam rangka turun jabatan Bebas dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat (DIHAPUS DENGAN UU NO. 5 TAHUN 2014)

KEWAJIBAN MASUK KERJA Pasal 14 ayat (2) Permenkes 48 Tahun 2018 Pelanggaran jam kerja 5 hari, teguran lisan 6-10 hari teguran tertulis 11-15 hari Tidak puas secara Tertulis 16-20 hari Tunda KGB 1 thn 21-25 hari Tunda KP 1 thn 25-30 hari Turun Pangkat 1 thn 31-35 hari Turun Pangkat 3 thn 36-40 hari Pindah dlm rangka turun jabatan 40-45 hari Bebas dari jabatan Lebih dari 46 hari PDHTAPS Wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan dan/atau pulang cepat Pegawai yang terlambat 1 – 30 menit tetap diakumulasi jumlah keterlambatannya 7,5 jam dikonversi menjadi 1 hari kerja Pasal 14 ayat (2) Permenkes 48 Tahun 2018

PEMBAGIAN HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN DAMPAK / AKIBAT YANG DITIMBULKAN BERAT SEDANG RINGAN pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan DAMPAK bagi PEMERINTAH DAN/ATAU NEGARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENJADI PERANTARA untuk mendapatkan KEUNTUNGAN Pribadi Dan/Atau Orang Lain Menjadi PEGAWAI ATAU BEKERJA untuk Negara Lain dan/atau Lembaga Atau Organisasi Internasional TANPA IZIN Pemerintah BEKERJA pada Perusahaan Asing, Konsultan Asing, atau Lembaga Swadaya Masyarakat Asing Dijatuhkan kepada pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan DAMPAK bagi instansi Dijatuhkan kepada pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan DAMPAK bagi UNIT KERJA

Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS O/ ATASAN LANGSUNG HADIR TDK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN I I PENJATUHAN HD O/ PYBM BERDASARKAN ALAT BUKTI & KETERANGAN YG ADA 7 HARI KERJA

PENGURANGAN TUKIN (SK POT TUKIN) Alur Hukuman Disiplin 03 PENJATUHAN HUKDIS (SK HUKDIS) 01 PNS DIPANGGIL 02 DILAKUKAN BAP 04 PENGURANGAN TUKIN (SK POT TUKIN)

Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin diatur dalam Pasal 16 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pejabat yang berwenang menghukum/ menandatangani Keputusan Hukuman Disiplin dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin dan Jabatan/Golongan PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin

CUTI PNS Cuti : keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu Cuti diberikan oleh PPK PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) : Menteri Kesehatan PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kecuali untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang dilaksanakan di Luar Negeri

MEKANISME Mengajukan permohonan cuti menggunakan form permohonan dan pemberian cuti sesuai lampiran Surat Edaran Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018 Atasan langsung memberikan pertimbangan Pejabat yang berwenang memberikan keputusan pemberian Cuti (sesuai dengan Permenkes 9 Tahun 2019) Di tandatangani oleh Pemohon Di tandatangani atasan langsung Di tandatangani oleh PyB

Keputusan Pemberian Cuti Alasan Penting, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara Mengajukan permohonan cuti menggunakan form permohonan dan pemberian cuti sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018 Atasan langsung memberikan pertimbangan Kepala UPT mengirimkan permohonan kepada Unit Utama dengan surat pengantar sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018. Unit Utama meneruskan permohonan ke Biro Kepegawaian

Keputusan Pemberian Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan Cuti Alasan Penting, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dilaksanakan di Luar Negeri Mengajukan permohonan cuti menggunakan form permohonan dan pemberian cuti sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018 Atasan langsung memberikan pertimbangan Kepala UPT mengirimkan permohonan kepada Unit Utama dengan surat pengantar sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018. Unit Utama meneruskan permohonan ke Biro Kepegawaian

Jangka Waktu Pengajuan Cuti Permohonan Cuti (dalam negeri) disampaikan ke pejabat yang berwenang memberikan cuti minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Permohonan Cuti (luar negeri) disampaikan ke Biro Kepegawaian paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti. Pengecualian angka 1 dan 2 bagi Cuti Sakit dan Cuti Alasan Penting selain untuk kepentingan melangsungkan perkawinan Permohonan/Perpanjangan/Aktif Cuti di Luar Tanggungan Negara sudah diterima Biro Kepegawaian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TMT CLTN

PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI

PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI

IZIN PERCERAIAN PNS Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP NO 45 Tahun 1990 Wajib memperoleh IJIN / SURAT KETERANGAN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Menteri Kesehatan): PNS Penggugat = IZIN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN PNS Tergugat = SURAT KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN (diajukan paling lambat 6 (enam) hari setelah menerima gugatan) Diajukan secara tertulis kepada PPK secara hirarki Sanksi Hukuman Disiplin Berat Bagi Yang Melanggar

Permasalahan NO PERMASALAHAN SOLUSI 1 Atasan langsung / Pimpinan satker tidak melakukan pembinaan Penerapan PP 53/2010 atasan langsung yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin dikenakan hukuman disiplin yang sama 2 Pelanggaran tidak dilakukan pembinaan secara berjenjang 3 Pengurangan Tunjangan Kinerja akibat Hukuman Disiplin belum dilaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi Perturan Pemberian Penghargaan dan Sanksi 4 Masih terdapat penjatuhan hukuman disiplin yang tidak sesuai dengan kewenangannya Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Disiplin secara berkelanjutan 5 BAP dilakukan oleh Pegawai yang berpangkat / golongan lebih rendah 6 Data pelanggaran disiplin belum terintegrasi dengan produk kepegawaian lainnya Pengembangan Aplikasi Hukuman Disiplin 7 Pendataan Hukuman Disiplin perlu dilakukan secara berkelanjutan

Permasalahan NO PERMASALAHAN SOLUSI 8 Penanganan masalah yang tidak sesuai ketentuan (contoh: pemberhentian gaji sebelum ada SK Hukuman Disiplin, memindahkan PNS bermasalah, dsb) Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Disiplin secara berkelanjutan 9 Aturan sanksi Ijin Belajar / Tugas Belajar belum mendukung penegakan disiplin Perubahan aturan izin belajar / tugas belajar 10 Masih terdapat permohonan cuti tidak sesuai dengan ketentuan Penggunaan Aplikasi Cuti yang telah disesuaikan dengan ketentuan 11 Masih terdapat permohonan Cuti yang terlambat diusulkan ke Biro Kepegawaian Sosialisasi dan Diseminasi Surat Edaran Cuti 12 Masih terdapat pegawai cerai belum mendapat izin dari Pejabat (Menteri Kesehatan) Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Izin Pernikahan dan Perceraian secara berkelanjutan

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai

JENIS LAYANAN Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Bakti Karya Husada Pengangkatan Tim Penguji Kesehatan (TPK) dan Dokter Penguji Kesehatan (DPT) Pengujian Kesehatan bagi PNS yang Memiliki Masalah Kesehatan Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Penetapan Tewas ASN Pemeriksaan Kesehatan Pegawai secara Berkala Pemeriksaan Narkoba kepada PNS di Lingkungan Setjen

1. PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN BAKTI KARYA HUSADA

DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1396/MENKES/SK/IX/2005 tentang Pedoman Penganugerahan Penghargaan Bakti Karya Husada kepada PNS di lingkungan Kemenkes

SATYALANCANA KARYA SATYA Merupakan Tanda Kehormatan dari Presiden RI yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

BAKTI KARYA HUSADA Merupakan Tanda Penghargaan dari Menteri Kesehatan RI yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan ketaatan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 45, jujur, bertanggungjawab disiplin serta memiliki prestasi yang tinggi dan telah melaksanakan tugasnya selama sekurang-kurangnya 16 tahun (dwi windu), dan 24 tahun (tri windu).

MEKANISME PENGUSULAN SK CPNS SK Pangkat Terakhir SK Jabatan Terakhir Usulan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) harus melalui Unit Utama masing-masing dan dilakukan secara online melalui: https://usul-ropeg.kemkes.go.id Unit Utama berkewajiban melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan tsb secara online sesuai dengan ketentuan yang` berlaku sebelum diusulkan kepada Biro Kepegawaian. Pengusulan dilakukan dalam 2 periode yaitu Agustus (Hari Kemerdekaan RI) paling lambat bulan April dan November (HKN) paling lambat bulan Juni. Data pendukung dalam bentuk pdf, 1 nama usul 1 file yang di dalamnya terdapat: SK CPNS SK Pangkat Terakhir SK Jabatan Terakhir Daftar Riwayat Hidup sesuai format

2. PENGANGKATAN TIM PENGUJI KESEHATAN (TPK) DAN DOKTER PENGUJI TERSENDIRI (DPT)

DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 142/MENKES/SK/VII/77, Nomor 652/KEP/1977 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/MENKES/Per/VII/77 tanggal 1 Juli 1977 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/1977 tanggal 1 Juli 1977

Dokter Penguji Tersendiri adalah seorang dokter yang ditetapkan oleh Kadinkes Provinsi yang bekerja secara sendiri dalam menguji kesehatan CPNS/PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI. DPT Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara Bersama dalam menguji kesehatan CPNS/PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI. TPK

Berkas yang Dilampirkan MEKANISME PENGUSULAN Berkas yang Dilampirkan SK KP Terakhir dari nama-nama TPK yang diusulkan SK Jabatan Fungsional SK TPK terakhir/ lama Mekanisme Usulan nama TPK diusulkan dari RS Pemerintah/ RSUD kpd Dinkes Provinsi Dinkes Provinsi mengusulkan kpd Biro Kepegawaian Biro Kepegawaian menerbitkan SK TPK

3. PENGUJIAN KESEHATAN BAGI PNS YANG MEMILIKI MASALAH KESEHATAN

DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 142/MENKES/SK/VII/77, Nomor 652/KEP/1977 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/MENKES/Per/VII/77 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

TUJUAN Untuk menjamin tugas, fungsi dan peran PNS agar dapat berjalan secara bermutu dan berkesinambungan. Mengetahui status kesehatan PNS apakah memenuhi persyaratan sebagai PNS sesuai peraturan perundangan yg berlaku.

MEKANISME PENGUSULAN Pengajuan permintaan pengujian kesehatan bagi PNS yang bermasalah kesehatan di lingkungan Kemenkes dapat disampaikan oleh Pimpinan Satker melalui Sekretaris Unit Utama kepada Karopeg. Ropeg pada tahun anggaran 2019 memiliki anggaran untuk pengujian kesehatan bagi PNS di lingkungan kantor pusat dan UPT Kemenkes wilayah Jabodetabek sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per orang.

4. PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA SERTA PENETAPAN TEWAS ASN

Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

JAMINAN KECELAKAAN KERJA Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JAMINAN KEMATIAN Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

MEKANISME PENGUSULAN Pengajuan usul verval bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Kerja, Cacat, Penyakit Akibat Kerja, dan atau Tewas di lingkungan Kemenkes dapat disampaikan oleh Pimpinan Satker melalui Sekretaris Unit Utama kepada Karopeg. Usul verval Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Penetapan Tewas PNS instansi pusat dan PNS Instansi daerah IV/c ke atas disampaikan kepada BKN Pusat. Sedangkan PNS instansi daerah Golongan IV/b ke bawah disampaikan kepada kantor BKN Regional.

5. PEMERIKSAAN KESEHATAN PEGAWAI SECARA BERKALA

DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 142/MENKES/SK/VII/77, Nomor 652/KEP/1977 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/MENKES/Per/VII/77 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Mempersiapkan MoU dan PKS dengan RS Pelaksana ALUR PEMERIKSAAN KESEHATAN HASIL MCU RS Pelaksana menyampaikan : Hasil MCU ke Unit Utama/Satker utk diteruskan kpd YBS Rekap Data hasil MCU ke Uni Utama/ Satker PELAKSANAAN MCU Di RS Pelaksana PEMANGGILAN MCU Oleh Unit Utama/ Satker Unit Utama/ Satker menyampaikan : Hasil MCU kpd YBS Rekap data hasil MCU ke UPK Mempersiapkan MoU dan PKS dengan RS Pelaksana UPK Melakukan analisa hasil MCU Mekanisme Rujukan Mengirimkan hasil analisa MCU ke Biro Kepegawaian sebagai dukungan Informasi Kepegawaian Persiapan MCU

6. PEMERIKSAAN NARKOBA KEPADA PNS DI LINGKUNGAN SETJEN

DASAR HUKUM Menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2018 dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Presiden RI menginstrusikan “Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018 – 2019”. Salah satu Rencana Aksi Nasional P4GN Kementerian Kesehatan : Pelaksanaan Test Narkoba kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan (Anggaran masing - masing Unit Utama/ Satuan Kerja)

MEKANISME Unit Utama/ Satker melakukan perjanjian kerjasama dengan RS Pelaksana yaitu RSKO Jakarta. 5

Standar Pemeriksaan Narkoba 5 Jenis/Zat : 1 Opiate 2 Canabis 3 MDMA 4 Meth-Amphetamine Coccain 5

PERMASALAHAN DAN SOLUSI No Uraian Permasalahan Alternatif Penyelesaian 1. Terdapat pegawai yang sakit tetapi tidak bersedia melakukan pengujian kesehatan. Satker melakukan pendekatan kepada Ybs 2. Kejelasan tentang biaya pengujian kesehatan yang dicover oleh Ropeg. Surat Edaran Karopeg nomor KP.04.05/4/1388/2019 mengenai Pengujian Kesehatan bagi PNS yang Bermasalah Kesehatan di Lingkungan Kemenkes. Ropeg memiliki anggaran pengujian kesehatan bagi PNS di lingkungan kantor pusat dan UPT Kemenkes wilayah Jabodetabek selama anggaran masih tersedia. 3. Biaya pengujian kesehatan cenderung mahal dan alokasi anggaran yang ada di Ropeg kecil. Surat Edaran Setjen agar masing-masing unit utama menyediakan anggaran untuk pengujian kesehatan. 4. Belum dilakukan MCU kepada seluruh pegawai. Surat Edaran Setjen Nomor KP.04.05/IV/114/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang isinya menginstruksikan seluruh Unit Utama dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeriksaan kesehatan bagi staf di lingkungan kerja masing-masing.

PERMASALAHAN DAN SOLUSI No Uraian Permasalahan Alternatif Penyelesaian 5. Tidak ada standar jumlah dan jenis pemeriksaan, maupun biaya. Penyusunan Permenkes tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan PNS. Perlu dibuat aplikasi tentang pengelolaan hasil MCU Belum ada tindak lanjut pencatatan hasil MCU dalam basis data. Belum ada monitoring TL bagi pegawai yang MCU. Belum ada penggunaan hasil MCU pada karir pegawai. 6. Belum ada tindak lanjut hasil NAPZA, baru dilakukan pemanggilan dan konseling di unit utama Perlu pedoman pemeriksaan NAPZA Belum ada mekanisme bagaimana tindak lanjut yang positif dalam rangka pengobatan, atau positif karena penyalahgunaan obat, dan bagaimana mekanisme rehab dan hukuman disiplin.

Terima kasih