MUAMALAH DUNIAWIYAH an introduction
”HOW ISLAMIC ARE ISLAMIC COUNTRIES” HASIL RISET ATAS 208 NEGARA SELANDIA BARU LUKSEMBURG KANADA INGGRIS AUSTRALIA AMERIKA SERIKAT SERIKAT KUWAIT MALAYSIA ARAB SAUDI INDONESIA PAKISTAN SOMALIA Scheherazade S Rehman dan Hossein Askari dari The George Washington University yang melakukan penelitian ini. Hasilnya dipublikasikan dalam Global Economy Journal (Berkeley Electronic Press, 2010)
RENUNGAN APAKAH ANDA LEBIH SUKA BEBAS APA LEBIH SUKA DIATUR? BAYANGKAN ANDA HIDUP DALAM DUNIA TANPA ATURAN FAKTANYA, NEGARA MAJU ADALAH NEGARA YANG PENUH ATURAN ATURAN YANG BAIK ADALAH ATURAN YANG SESUAI DENGAN FITRAH MANUSIA ALLAH MEMBUAT ATURAN AGAR SEMUANYA MENJADI INDAH
Karakteristik Ajaran Islam Þ Konfrehensif artinya bahwa ajaran Islam mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia yang bukan saja mengatur masalah-masalah ritual atau peribadahan melainkan masalah-masalah muamalah yaitu yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang salah satunya adalah masalah ekonomi. Þ Universal artinya bahwa ajaran Islam diperuntukan untuk seluruh manusia dimuka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat
Muamalah dalam Sistem Ajaran Islam Aqidah Ibadah Muamalah Akhlak
Sistem Ajaran Islam Aqidah Ibadah Akhlaq Muamalah SHALAT, PUASA ETIKA KEYAKINAN Ibadah SHALAT, PUASA ZAKAT, HAJI Akhlaq ETIKA MORAL Muamalah POLITIK EKONOMI KEBUDAYAAN
CARA KERJA SISTEM AJARAN ISLAM ANTARA SATU DAN YANG LAIN SALING BERHUBUNGAN TIDAK ADA YANG LEBIH UTAMA, KARENA SEMUANYA ADALAH UTAMA MENGABAIKAN SALAH SATUNYA, SAMA DENGAN MENGABAIKAN SEMUANYA
PENGERTIAN MUAMALAH (etimologi) = bergaul, berbisnis, berhubungan dengan orang lain. MUAMALAH (terminologi) = Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan selain Tuhannya. Mu’amalah adalah hukum Islam yang mengantur selain ibadah (Abdul Wahab Khalaf). MUAMALAH DUNIAWIYAH(terminologi): Ajaran Islam yang berkenaan dengan masalah pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat (MKCH). KESIMPULAN: Ajaran Islam yang mengatur manusia dalam urusan dunianya, baik berkenaan dengan dirinya, lingkungan, maupun hubungannya dengan pihak lain.
PENGERTIAN MUAMALAH MENURUT ETIMOLOGI Muamalah berasal dari kata معاملة Bentuk Masdar dari عامل – يعامل- معاملة Artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan
PENGERTIAN MUAMALAH MENURUT ISTILAH Pengertian Sempit Muamalah Pengertian Luas
PENGERTIAN SEMPIT Khudhari Byk Semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya Rasyid Ridha : “Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan”
PENGERTIAN MUAMALAH SECARA SEMPIT (KHUSUS) Dr.Mustafa Ahmad Zarqa, “Hukum-hukum tentang perbuatan manusia yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa”. (Al-Madkhal al-Fiqh Al-Am, Damaskus, 1966-1967, Al-Adib, hlm.55)
Pengertian Muamalah Secara Luas Kesimpulan Pengertian Muamalah Secara Luas “Muamalah adalah : “Aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial”.
“Fiqh muamalat ialah hukum syari’ah Dr.Abdul Sattar Fathullah Sa’id : “Fiqh muamalat ialah hukum syari’ah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertanian, sewa,menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai”. Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam Al-Islami, hlm.12
muamalah kita, kita lebih banyak focus pada masalah pernikahan Dalam konteks muamalah dalam makna luas, Ibnu Abidin membagi muamalah kepada 5 bidang Mu’awadhah Maliyah (hukum kebendaan) Munakahat (Hukum perkawinan) Muhasanat (Hukum Acara) Amanat dan ‘Ariyah (Pinjaman) Tirkah (harta warisan) Dalam kajian muamalah kita, kita lebih banyak focus pada masalah pernikahan
Perbedaan Pengertian Muamalah dalam arti sempit dan luas adalah dalam cakupannya Pengertian luas mencakup munakahat, warisan, politik, pidana. Sedangkan dalam makna sempit cakupannya hanya tentang ekonomi (iqtishadiyah)
RUANG LINGKUP Masalah keluarga: pernikahan, pengasuhan, anak, perwalian, kewarisan, wasiat. Masalah harta benda dan perekonomian: jual beli, hak milik, pinjam-meminjam, dll. Masalah manusia dan kehidupannya: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dll.
Lanjutan… Masalah politik: ketatatanegaraan dan pemerintahan, hubungan antar umat yang berbeda agama, dll. Masalah pendidikan dan kebudayaan: pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, dll. Dalam perkuliahan ini 100% berkaitan dengan masalah keluarga, terutama masalah pernikahan.
RUANG LINGKUP DI ERA MODERN Perbankan Asuransi Pasar Modal Obligasi Reksadana BMT (Baitul Mal wat Tamwil) Koperasi Pegadaian MLM Syari’ah Fungsi Uang (Moneter) Kebijakan Fiskal Kebijakan Moneter,dll
KEDUDUKAN MUAMALAH Muamalah merupakan ibadah Muamalah merupakan ekspresi dari tauhid sosial Muamalah harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Muamalah harus mengikuti aturan Allah
SUMBER HUKUM Al Quran Sunah Ijtihad Ijtihad dilakukan ketika suatu permasalahan tidak terdapat hukumnya secara tegas dalam al Quran dan Sunah.
MASLAHAT SEBAGAI PRINSIP MUAMALAH Muamalat adalah aturan syari’ah tentang hubungan sosial di antara manusia. Hukum-hukum muamalat memberikan perhatian sangat besar terhadap kemaslahatan manusia dan maqashid syari’ahnya bisa ditemukan akal manusia. Dalam muamalat, dijelaskan secara luas illat, rahasia dan tujuan kemaslahatan suatu hukum muamalat. Ini mengandung indikasi agar manusia memperhatikan kemaslahatan dalam bidang muamalat dan tidak hanya berpegang pada tuntutan teks nash semata, karena mungkin suatu teks ditetapkan berdasarkan kemaslahatan tertentu, kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu.
PERBEDAAN PRINSIP IBADAH DAN MUAMALAH No IBADAH MUAMALAH 1 Bersifat tetap ((ثابتة Bersifat Elastis ((متغيرة 2 Tidak bisa berkembang Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat 3 Bersifat khusus,eksklusif Bersifat universal, inklusif 4 Nash-nash lebih terinci (tafshili) Nash-nash umumnya general 5 Peluang Ijtihad sempit Peluang ijtihad luas
KAEDAH IBADAH DAN MUAMALAH الآصل في العبادة التحريم حتى يدل الدليل على إ باحتها “Pada dasarnya dalam ibadah adalah haram, kecuali ada dalil Yang membolehkannya” الآصل في المعاملة الابا حة حتى يدل الدليل على تحريمها “Pada dasarnya semua aktivitas muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya”
KONSEP DASAR FIQH MUAMALAH Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (diperbolehkan) Konsep Fiqh Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan Meninggalkan intervensi yang dilarang Menghindari eksploitasi Memberikan kelenturan dan toleransi Jujur dan amanah
PRINSIP MUAMALAH Bolehnya segala bentuk usaha Haramnya segala kezaliman dengan memakan harta secara bathil, seperti : riba, ghasab, korupsi, monopoli, penimbunan , dll Jujur dan saling menasehati Asas manfaat yang diakui syara’ dalam setiap akad Tidak ada penipuan & manipulasi, MAGHRIB ( Maysir, Ghoror, Riba ) Tidak melalaikan dan meninggalkan kewajiban atau bertentangan dengan manhaj Allah Asas akuntabilitas