Lembaga Bantuan Hukum \ HUKUM ACARA PIDANA Oscar Sandy, SH
HUKUM ACARA PIDANA Meliputi : 1. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA 2. HUKUM ACARA PIDANA 3. PARA PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA 4. ASAS ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA 5. PROSES PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN 6. DASAR PENYIDIKAN a. LAPORAN b. PENGADUAN c. TERTANGKAP TANGAN d. PENGETAHUAN PENYIDIK 7. PEMANGGILAN 8. PENANGKAPAN 9. PENAHANAN
10. PENGGELEDAHAN 11. PEMERIKSAAN SURAT 12 10. PENGGELEDAHAN 11. PEMERIKSAAN SURAT 12. PEMERIkSAAN PENGERTIAN PEMERIKSAAN DASAR RIK RIK SAKSI RIK KET AHLI RIK WA 13. PELIMPAHAN PERKARA KE KEJAKSAAN 1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA 2. PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 14. PENUNTUTAN PENGERTIAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN 15. EKSPESI
PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA HUKUM PIDANA : PIDANA MATERIIL : BERISI PETUNJUK DAN URAIAN TENTANG DELIK, PERATURAN TENTANG SYARAT DAPAT DIPIDANANYA PERBUATAN, PETUNJUK TENTANG PIDANA. (KUHP) PIDANA FORMIL : PERATURAN YANG MENGATUR BAGAIMANA CARANYA NEGARA BERTINDAK MELALUI ALAT PERLENGKAPANYA APABILA TERJADI PELANGGARAN TERHADAP HUKUM PIDANA. (KUHAP) TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA 1. UNTUK MENCARI DAN MENDAPATKAN ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENDEKATI KEBENARAN MATERIEL, YAITU KEBENARAN YANG SELENGKAP-LENGKAPNYA DARI SUATU PERKARA PIDANA. 2. KEBENARAN MATERIEL MERUPAKAN TUJUAN AWAL HUKUM ACARA PIDANA, TUJUAN AKHIR ADALAH : ANTARA LAIN KETERTIBAN, KETENTRAMAN, KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, KEDAMAIAN, KESEJAHTERAAN MSYARAKAT. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
PARA PIHAK DALAM HUKUM ACARA 1. SAKSI/TERSANGKA/TERDAKWA 2 PARA PIHAK DALAM HUKUM ACARA 1. SAKSI/TERSANGKA/TERDAKWA 2. PENYELIDIK/PENYIDIK/PENYDIK PNS 3. JAKSA PU 4. HAKIM PN, HAKIM PT, HAKIM MA 5. PEJABAT RUTAN/RUBASAN 6. PEJABAT LP 7. PENASIHAT HUKUM/ADVOKAT
ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA 1. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMTION OF INNOCENCE) ASAS INI DIJUMPAI DALAM PENJELASAN UMUM BUTIR 3 HURUF C KUHAP SETIAP ORANG YANG DISANGKA, DITAHAN, DITUNTUT DAN ATAU DIHADAPKAN KE PENGADILAN, WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN KESALAHANYA DAN TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP. 2. PEMERIKSAAN HAKIM YANG LANGSUNG DAN LISAN Langsung kepada terdakwa/saksi. Lisan tidak tertulis antara Hakim dan terdakwa/saksi (Pasal 154,155 KUHAP) Pengecualian dari asas langsung yaitu putusan Verstek/In absentia. Verstek : Pelanggaran L.L.J. Pasal 213,214 KUHAP. 3. PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. (Pasal 153 KUHAP) Tidak di penuhinya ketentuan ini putusan batal demi hukum.
4. ASAS OPORTUNITAS PU Tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan delik jika menurut pertimbangan akan merugikan kepentingan umum UU tentang kejaksaan : Jaksa agung dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum. 5. ASAS LEGALITAS : Penuntut Umum Wajib menuntut suatu tindak pidana. “Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu”. 6. SEMUA ORANG DIPERLAKUKAN SAMA (ASAS ISONOMIA ATAU EQUOLITY BEFORE THE LAW) “PENGADILAN MENGADILI MENURUT HUKUM DENGAN TIDAK MEMBEDA BEDAKAN ORANG” ( BUTIR 3A KUHAP)
7. TERSANGKA ATAU TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM Bantuan Hukum Pasal 69 s/d 74 KUHAP Hak-Hak tersangka/terdakwa Pasal 50 s/d 68 KUHAP. UU No 18 th 2003 tentang ADVOKAT PSL 56 UU no 48 th 2009 Tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN PP NO 83 th 2008 PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN Bantuan Hukum SEMA NO 10 TH 2010 Tentang SDA 7. PERATURAN PERADI 8. Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ASAS AKUSATOR DAN INKUISITOR (ACCUASATOR DAN INQUISITOR) : INKUISITOR KEDUDUKAN TERSANGKA SEBAGAI OBYEK. MENITIK BERATKAN PADA PENGAKUAN AKUSATOR KEDUDUKANTERSANGKA SEBAGAI SUBYEK MENITIK BERATKAN PADA PEMBUKTIAN.
PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN Terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan pengadilan. Penjabaran asas cepat diatur dalam pasal 24(4)25(4)KUHAP,Pasal 26(4)KUHAP,Pasal 27(4)KUHAP,Pasal 28(4)KUHAP, Pasal 102(1)Segera dilakukan penyidikan.Pasal 140 KUHAP P.U.segera membuat surat dakhwaan,Pasal 50 KUHAP segera diadili,Pasal 326 Pelimpahan berkas perkara Banding ke P.T. sudah dikirim 14 hari dr tgl mohon banding. Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.(Penjelasan umum psl 1 UU No:48 Th 2009,tentang Kekuasaan Kehakiman.
TAHAPAN ACARA PIDANA PENYELIDIKAN : “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Vide Pasal 1 ayat 2 KUHAP)”. PRA PENYIDIKAN LAPORAN : “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena Hak atau Kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Vide Pasal 1 ayat 24 KUHAP)”. PENGADUAN : “Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada telah pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Vide Pasal 1 ayat 25
PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN : 1. Saksi-saksi 2. Tersangka PENYIDIKAN TINDAKAN KEPOLISIAN : 1. Penangkapan (Vide Pasal 16 s/d Pasal 19 KUHAP) 2. Penahanan (Vide Pasal 20 s/d Pasal 31 KUHAP) 3. Penggeledahan (Vide Pasal 32 s/d Pasal 37 KUHAP) 4. Penyitaan (Vide Pasal 38 s/d Pasal 46 KUHAP) 5. Pemeriksaan Surat (Vide Pasal 47 s/d Pasal 49 KUHAP) PEMBERKASAN : - Tahap Awal SPDP Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP Lengkap Penyerahan TSK BB - Tahap Lanjutan (Vide Pasal 110 KUHAP) Tidak Lengkap P.18 + P.19
PENYELIDIKAN PENGERTIAN:( 1.5 KUHAP) PENYELIDIKAN:Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai T.P. guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang atur U.U. KUHAP.(1.5) PENYELIDIK:Pejabat POLRI yang diberikan wewenang oleh U.U. untuk melakukan penyelidikan (1.4 KUHAP)
Psl 5(1) a.WEWENANG KARENA KEWAJIBANNYA Menerima laporan/pengaduan tentang adanya T.P. Mencari keterangan dan barang bukti. Menghentikan seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. PSL 5(1) b,WEWENANG ATAS PERINTAH PENYIDIK Penangkapan,larangan meninggalkan tempat penggeledahan dan penyitaan. Pemeriksaan dan penyitaan surat. Mengambil sidik jari,mengambil gambar Membawa dan menangkap seseorang pada penyidik.(Pasal 5 KUHAP)
PENYIDIK PEMBANTU psl 1.3. Pengertian Penyidik pembantu adalah pejabat POLRI yang di angkat oleh KA POLRI WEWENANG: 1.Seperti penyidik kecuali mengenai penahanan wajib ada pelimpahan wewenang dari penyidik. 2.Membuat B.A dan menyerahkan kepada penyidik,kecuali pemeriksaan singkat langsung ke P.U.
Upaya paksa 1. PEMANGGILAN Yang berwenang mengeluarkan S.P kasat/penyidik Yang menyampaikan S.P. setiap POLRI Jika yg dipanggil tidak ada dapat diberikan kpd RT/RW/KADES/keluarga dll yang bertanggung jawab Jika menolak tanpa alasan yg patut wajar beri pengertian ,pasal 216 KUHP Jika tetap menolak beri S.P. ke 2 Tetap menolak bikin surat perintah membawa. BENTUK PANGGILAN : 1.Surat Panggilan Berisi Alasan Pemanggilan Ditandatangani pejabat penyidik 2.Tenggang waktu Yang wajar /layak selambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ada dalam surat pemanggilan.
ACARA PEMERIKSAAN BIASA TAHAP PERSIDANGAN PRA PERSIDANGAN Pemanggilan Terdakwa (Vide Pasal 145 KUHAP) Penelitian Berkas (Vide Pasal 147) Penunjukan Majelis Hakim (Vide Pasal 152 ayat 1 KUHAP) ACARA PEMERIKSAAN BIASA Pembacaan dakwaan Eksepsi PH Putusan Sela Pemeriksaan Saksi Keterangan Ahli Pemeriksaan Terdakwa Pembacaan Tuntutan Pembelaan Jawaban Atas Pembelaan Putusan
Acara Pemeriksaan Sidang ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT : “Perkara kejahatan atau Pelanggaran yang tidak termasuk Pasal 205 dan menurut Penuntut Umum Pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifat nya sederhana” (Vide Pasal 203 ayat (1) KUHAP). ACARA Dalam Acara Pemeriksaan Singkat : PEMERIKSAAN SIDANG - Pada umumnya berpedoman pada Acara Biasa - Pelimpahan Acara Singkat tanpa Surat Dakwaan - Pemberitahuan lisan Tindak Pidana yang didakwakan - Pemberitahuan Dakwaan dicatat dalam Berita acara Sidang - Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang ACARA PEMERIKSAAN CEPAT : Terbagi atas : 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Vide Pasal 205 ayat (1) KUHAP) 2. Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalin. (Vide Pasal 211 KUHAP) ketentuan Acara Pemeriksaan Sidang Berita ayat
2.PENANGKAPAN, psl1.20 kuhap PENGERTIAN: Tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pemeriksaan di pn KUHAP.(1.20) KETENTUAN/SYARAT : Surat tugas dari penyidik/peny pembantu Surat perintah penangkapan isi:idintitas tersangka,alasan penangkapan,pasalnya,tempat pemeriksaan Tembusan surat penangkapan kepada keluarga tersangka Penangkapan paling lama 2 x 12 jam(1hari) Pelanggaran tidak dilakukan penangkapan keculi sudah dipanggil secara sah 2x berturut turut tidak datang tanpa alasan sah.
2.PENAHANAN psl 1.21.kuhap Pengertian: Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik ,jaksa,atau hakim Syarat Untuk Melakukan Penahanan: 1.Syarat obyektif: Dasar penahanan dilihat dari segi T.P.nya T.P. yang diancam di pidana penjara 5 tahun lebih. T.P. yang tercantum dalam pasal 21(4)KUHAP T.P. yang berupa percobaan maupun pemberian bantuan dalam T.P. tsb
2. Dilihat dr orangnya, perlu tidaknya 2. Syarat subyektif 2. Dilihat dr orangnya, perlu tidaknya tersangka/terdakwa ditahan,dasar pertimbangan adalah: Dalam hal adanya keadaan yg menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau tidak. Merusak atau menghilangkan barang bukti. Mengulangi tindak pidana. 3. Syarat administrasi a.Surat perintah penahanan. tembusanya diberkan keluarganya.
JENIS-JENIS PENAHANAN Jenis penahanan dapat berupa ; Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penahanan rumah Penahanan kota PENGALIHAN JENIS PENAHANAN JANGKA WAKTU PENAHANAN Penyidik 20 hari + PU 40 hari Jaksa P.U 20 hari + KAPN 30 hari Hakim PN 30 + KAPN 60 hari Hakim P.T 30 + KAPT 60 hari Hakim MA 50 + KAMA 60 hari Penahanan khusus berdasarkan psl 29 KUHAP
PENANGGUHAN PENAHANAN 1.Tanpa Jaminan 2.Dengan jaminan 2.1. Jaminan orang. 2.2. Jaminan uang. 4.PENYITAAN.psl 1.16 kuhap Pengertian : Serangkaian tindakan penyidik U. mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak berujud atau tidak berujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,penuntunan dan peradilan. Tujuan : untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan , peradilan.
PROSEDUR PENYITAAN Bedanya penyitaan dengan perampasan Prosedur : 1.Ijin KA P.N 2.Mendesak tanpa ijin 3.Tanda pengenal atau ijin 4.Saksi kades + 2 saksi 5.Tanda terima 6.B.A
PENYIMPANAN benda sitaan negara Penyimpanan; di RUBASAN 1. Lekas rusak;bahan makanan dll Dilelang 2. Membahayakan;bahan peledak, limbah nuklir, bahan kimia,dll Diamankan 3. Dilarang;uang palsu,narkoba dll Dirampas Dimusnahkan
PENGEMBALIAN BENDA SITAAN Kepetingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan T.P.(dihentikan demi kep hukum) Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum Dihentikan demi hukum . PEMERIKSAAN SURAT Pasal 47 KUHAP Pasal 48 KUHAP Pasal 49 KUHAP
4.PENGGELEDAHAN psl 1. 17/18 kuhap Yg melakukanPenyidik 1.BADAN DAN ATAU PAKAIAN 2.RUMAH : Syarat; 1. Ijin KA.PN.2. 2. Saksi setuju 3. 3. 2 Saksi + KADES bila penghuni menolak/tidak hadir 4. Buat BA. 2 hari setelah menggeledah PENYIDIK DI LARANG MEMASUKI Ruang sidang MPR,DPR bersidang Tempat ibadah sedang berlangsung Ruang sidang pengadilan berlangsung (35 KUHAP )
PEMERIKSAAN Tujuan : Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan tersangka dan atau saksi/barang bukti,maupun tentang unsur unsur T.P. yang telah terjadi sehingga peranan seseorang maupun barang bukti dalam T.P. tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Yang Berwenang : Penyidik dan Penyidik pembantu Dasar : 1. Laporan polisi 2. Laporan hasil LID 3. B.A. RIK di TKP , KAP , HAN , dan TAAN 4. Juk dari P.U. untuk RIK tambahan Metode : 1. INTERVIEW 2. INTEROGASI 3. KONFRONTASI 4. REKONTRUKSI
PEMERIKSAAN SAKSI Pengertian saksi : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Tata cara: 1. Tidak disumpah 116 KUHAP 2. Diperiksa secara tersendiri 3. Tanpa tekanan 117 KUHAP 4. Buat berita acara 118 KUHAP Wajib menjadi saksi : Untuk penyidikan pasal 216 KUHAP Untuk pengadilan pasal 224 + 522 KUHP
PEMERIKSAAN TERSANGKA KETERANGAN AHLI 186 KUHAP Pengertian : Keterangan yang di berikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Tata cara : Sebagai alat bukti surat (187 KUHAP) Dipersidangkan sebagai alat bukti PEMERIKSAAN TERSANGKA Pengertian : tsk yang karena perbuatannya/keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku T.P. Ketentuan pemeriksaan : Penyidik wajib memberi tahukan hak tersangka untuk mendapatkan B.H wajib mencari B.H pasal 56 KUHAP Tanpa tekanan dari siapapun pasal 117 KUHAP Mencari saksi yang menguntungkan tersangka Buat Berita Acara
KELENGKAPAN BERKAS PERKARA HASIL PENYIDIKAN Kelengkapan Formal membuat : Identitas tersangka seperti dalam pasal 143 (2) a KUHAP Surat ijin K.A P.N. setempat Penyidik + penyidik pembantu harus memenuhi syarat Adanya pengaduan dari orang yang berhak dalam hak delik aduan Buat B.A. setiap upaya paksa dan di tanda tangani Kelengkapan material : Adanya alat bukti diuraikan secara cermat,jelas lengkap mengenai T.P. yang dilakukan/disangkakan dengan meyebut waktu dan T.P. yang dilakukan.
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PRA PENUNTUTAN Kelengkapan B.A. (pasal 75 KUHAP) yang meiputi: Pemeriksaan tersangka Penangkapan Penahanan Penggeledahan Penyitaan Pemeriksaan saksi B.A. harus atas kekuatan sumpah jabatan serta di tandatangani oleh penyidik yang di periksa.
2. Keabsahan tindakan penyidikan meliputi : Laporan /Pengaduan yang di tandatangani oleh pelapor/pengadu (pasal 103 +108 (4) KUHAP) Ijin dari PN untuk melakukan penggeledhan (33 KUHAP) kecuali dalam hal mendesak Buat B.A. penyitaan bila menyita benda yang disita 3. Kesempurnaan alat bukti yang sah ,dalam melakukan bedah mayat harus ada pemberitahuan penyidik kepada keluarga korban (134 KUHAP) Ket ahli : Petunjuk yang diperoleh dariketerangan saksi surat/keterangan terdakwa
Pelimpahan berkas ke kejaksaan;(psl 110,138) I Pelimpahan berkas ke kejaksaan;(psl 110,138) I. Pelimpahan berkas perkara; 1. Penyidik melimpahkan berkas perkara ke pu 2. Pu meneliti berkas,jika kurang dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki dng di sertai pe tunjuk. 3. Penyidik memperbaiki berkas dan melimpah kan ke PU,jika sudah memenuhi syarat dilanjutkan ke tahap II II. pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. PENUNTUtAN Pengertian : Tindakan P.U melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur menurut UU.dengan permintaan supaya diperiksa dan di putus oleh hakim disidang pengadilan
Wewenang P. U. : 1. Menerima + RIK B. A. P dari DIK/Pem DIK 2 Wewenang P.U. : 1.Menerima + RIK B.A.P dari DIK/Pem DIK 2.Pra penuntutan 110 KUHAP,138 KUHap 3.Penahanan 4.Surat dakwaan 5.Melimpahkan perkara 6.Panggilan sidang 7.Penuntutan 8.Menghentikan penuntutan Melaksanakan TAP hakim Surat dakwaan : 1.pengertian surat dakwaan 2.fungsi surat dakwaan 3.bentuk bentuk surat dakwaan 4.syarat surat dakwaan A.SYARAT FORMIL B.SYARAT MATERIEL
PENGHENTIAN PENUNTUTAN 1.Demi kepentingan hukum. a.Kurangnya alat bukti. b.Bukan merupakan perkara pidana. 2.Demi hukum ; .
TENTANG SURAT DAKWAAN SYARAT SAHNYA SURAT DAKWAAN : SYARAT FORMAL : “Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani dengan menyebutkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka 2. SYARAT MATERIIL : “ Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan harus di uraikan secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. BENTUK DAKWAAN : DASAR HUKUM : Pasal 140 ayat (1) KUHAP : “Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dalam waktu secepatkan membuat Surat Dakwaan”. Pasal 143 ayat (1) KUHAP : “Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan Surat Dakwaan”.
“Dakwaan yang bersifat sederhana yang memuat hanya satu tindak pidana. DAKWAAN TUNGGAL : “Dakwaan yang bersifat sederhana yang memuat hanya satu tindak pidana. DAKWAAN ALTERNATIF : “Dakwaan yang disusun secara alternatif yang didalmnya hanya memuat dua dakwaan yang dapat dipilih salah satunya untuk dibuktikan kebenaran perbuatan pidananya. Ciri khas dakwaan alternatif diantara dua dakwaan yang disusun didalamnya menggunakan kata “ATAU”. BENTUK SURAT DAKWAAN DAKWAAN SUBSIDERITAS (BERLAPIS) : “Dakwaan yang disusun secara berlapis, yaitu dimulai dari Dakwaan Terberat sampai yang Ringan, dengan susunan Primair, Subsider, Lebih Subside, Lebih-lebih Subsider DAKWAAN KUMULATIF : “Dakwaan yang disusun atas beberapa Tindak Pidana dimana seorang atau lebih terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana dimana perbuatan itu harus dianggap berdiri sendiri atau j uga dapat dikatakan tidak ada kaitan satu dengan lainnya”. Ciri khas Dakwaan ini mempergunakan istilah “Dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga, dan seterusnya.”
JENIS/ MACAM KEBERATAN : TENTANG EKSEPSI (KEBERATAN) DASAR HUKUM : Pasal 156 ayat (1) KUHAP : “Dalam hal terdakwa atau PH mengajukan kebertatan bahwa Pengadilan tidak berwenang atau Dakwaan tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada PU untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan JENIS/ MACAM KEBERATAN : Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP dan menurut “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I” ada 3 (tiga) macam keberatan yang dapat diajukan oleh Terdakwa atau Phnya, yaitu : 1. Keberatan Tidak Berwenang mengadili; 2. Keberatan Dakwaan tidak dapat diterima, dan 3. Keberatan Dakwaan harus di batalkan.
KEBERATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI (Exceptie On bevoegheid van de rehter) 1. Kompetensi Absolut (Absolute Competentie) 2. Kompetensi Relatitive (Relative Competentie) - Keberatan terhadap Kompetensi Relative hanya dapat diajukan dalam Judex Factie dan tidak dapat diajukan pada tingkat Kasasi (Vide Putusan MARI No.1275 K/Pid/1985, tanggal 30 Juli 1987) - KUHAP tidak menganut Azas Locus Delicty Mutlak (Vide Pasl 84 ayat (2) KUHAP) JENIS/ MACAM KEBERATAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA : KEBERATAN - Putusan dapat dikabulkannya Eksepsi atau Keberatan Dakwaan tidak dapat diterima dalam kondisi : 1. Karena dituntutnya seseorang pada hal tidak ada pengaduan dari korban dalam Tindak Pidana Aduan (krach delicter) 2. Adanya Daluwarsa Hak Menuntut sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHP 3. Adanya unsur Ne Bis In Idem, sebagaimana ketentuan Pasal 76 KUHP 4. Adanya Exceptio litis Pendentie (Keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh Pengadilan lain) KEBERATAN SURAT DAKWAAN HARUS DIBATALKAN : - Terkait dengan Syarat Formal dan Material sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP - Kelalaian terhadap hal tersebut menyebabkan Dakwaan “Nul and Void”.