LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
e-performance ENTRY NILAI
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pajak Bumi & Bangunan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Tata Cara Pengisian Perilaku (SKP) Tahun 2016
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Sosialisasi Teknis Pelaporan LP2P Tahun 2017
LP2P.
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
EVALUASI PELAKSANAAN e-PUPNS 2015 DI KABUPATEN JOMBANG
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
BKD PROVINSI JAWA TENGAH
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
Transcript presentasi:

LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2013 PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

DASAR HUKUM Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negera dan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 800/300/sj tanggal 23 Januari 2013 perihal Penyampaian LP2P Tahun 2013. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor : 973/2947 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Pengisian dan Penyampaian LP2P Tahun 2013.

Beberapa Pengertian : LP2P adalah Laporan Pajak-pajak Pribadi yang wajib disampaikan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/a ke atas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri. LP2P PNS Daerah Kabupaten dan Kota disampaikan kepada Bupati/ Walikota dan Rekapitulasi beserta tanda terima laporan pajak-pajak pribadi Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan. LP2P disampaikan selambat-lambatnya tanggal 20 September tahun pajak berjalan. PNS Golongan III/a ke atas yang tidak menyampaikan LP2P dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yang wajib dilaporkan dalam LP2P adalah Beberapa Pengertian : Yang wajib dilaporkan dalam LP2P adalah Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Jumlan Pajak Bumi dan bangunan yang terhutang dan yang telah dibayarkan menurut Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Beberapa Pengertian : Dalam hal wanita kawin Wajib LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan / jabatannya; Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan; Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)

CARA PENGISIAN BLANGKO LP2P

SPT TAHUNAN FORM 1721-A2 Who was responsible for original plans? How did that work? Right set of people? Was project well defined from beginning? Was there an actual written plan? How was project plan communicated? How well did that work?

WAJIB LAPOR Data per 28 Agustus 2013, Jumlah wajib lapor LP2P tahun 2013 adalah 8.125 (delapan ribu seratus dua puluh lima), Sumber : Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang ada di Bidang Data dan Pengembangan BKD Kab. Gunungkidul.

Berkas LP2P yang dikirim ke TIM Peneliti dan Penilai LP2P Blangko Tanda Terima Berkas ( NCR putih dan hijau) Blangko Laporan LP2P Data Pendukung Laporan LP2P FILE HASIL BACKUP DATA HASIL PRINT REKAPITULASI PELAPORAN YANG DISAHKAN OLEH KEPALA UNIT KERJA MASING-MASING

PETUNJUK OPERASIONAL Aplikasi lp2p tahun 2013

Nomor Tanda Terima LP2P Tahun 2013 865/1104/lp2p/viii/2013

1 2 3 ALUR OPERATIONAL Memilih Unit Kerja (dilakukan 1x, kecuali pada kasus tertentu) 2 Memilih PNS yang melaporkan LP2P, 3 Mencetak Rekapitulasi Pelaporan Backup data pelaporan (system akan membuat file secara otomatis)

PROSES 1 (LOGIN)

Proses 1 (Select Unit Kerja)

Proses 2 (select PNS)

BAGAIMANA JIKA ANDA SALAH KLIK PNS YANG AKAN DILAPORKAN LP2P ? Pertanyaan ? BAGAIMANA JIKA ANDA SALAH KLIK PNS YANG AKAN DILAPORKAN LP2P ?

Proses 3 (Print Rekapitulasi)

Proses 3 ( Backup Data )

Terimakasih Tim Peneliti & Penilai LP2P Kabupaten Gunungkidul