Program Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
DASAR HUKUM BEA METERAI :
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
Penghapusan Piutang Negara
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Bea Meterai.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
SITA JAMINAN.
HUKUM JAMINAN.
EKSEKUSI.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
BEA MATERAI.
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BEA MATERAI Bea Materai.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bea Materai BEA MATERAI.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PENGERTIAN SITA JAMINAN
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
BEA MATERAI Bea Materai.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
Transcript presentasi:

Program Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya CONTRACT DRAFTING Program Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Oleh: HARIYANTO SUSILO, S.H., Sp.N. NOTARIS & PPAT

PENGAKUAN HUTANG Pengakuan hutang ialah pernyataan yang dibuat di bawah tangan secara sepihak dan ditulis sendiri seluruhnya oleh pihak yang mengakui hutang, yang berisi pengakuan hutang sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Apabila pengakuan hutang itu tidak ditulis sendiri seluruhnya oleh yang mengakui hutang tersebut, maka mengenai jumlah/besarnya uang atau banyaknya barang yang harus dibayar/diserahkan harus ditulis dengan tangannya sendiri dengan huruf yang penuh.

Contoh: Saya yang bertanda tangan di bawah ini MARIA ULFA, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pandanlaras Nomor 5, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 06, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengakui berhutang kepada BETHARIA, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Lesti Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 06, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang berhubungan dengan perdagangan. Harus saya bayar kembali lunas paling lambat tanggal 30 Mei 2008. Malang, 10 Mei 2008 materai-ttd MARIA ULFA

bagian bawah pernyataan itu, harus dibubuhi kata-kata: Apabila pengakuan hutang itu diketik/dituliskan oleh orang lain, maka di bagian bawah pernyataan itu, harus dibubuhi kata-kata: misalnya: “Baik untuk Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)” yang ditulis sendiri oleh yang mengakui hutang tersebut. Contoh: Saya yang bertanda tangan di bawah ini MARIA ULFA, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pandanlaras Nomor 5, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 06, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengakui berhutang kepada BETHARIA, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Lesti Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 06, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang berhubungan dengan perdagangan. Harus saya bayar kembali lunas paling lambat tanggal 30 Mei 2008. Malang, 10 Mei 2008 Baik untuk: materai-ttd Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) MARIA ULFA Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka surat pengakuan hu- tang itu hanya berlaku sebagai permulaan tertulis saja.

KLAUSULA-KLAUSULA DALAM AKTA PENGAKUAN HUTANG Menurut pasal 224 HIR: 1. Jumlah besarnya hutang; 2. Besarnya bunga; 3. Jangka waktu atau tanggal jatuh tempo pembayarannya.

KLAUSULA-KLAUSULA DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT Jumlah/besarnya kredit; Jangka waktu (mulai berlaku dan berakhirnya/jatuh tempo pem-bayaran); dengan catatan mungkin atau tidaknya perpanjangan atas jangka waktu tersebut, serta kemungkinan untuk melunasi sebelum jatuh temponya; Jenis kredit dan cara penarikannya; Besarnya bunga, provisi dan denda keterlambatan pembayaran; Cara pembayaran dan bukti pembayaran; Kewajiban bagi Bank untuk membukukan setiap penarikan, penyetoran/pembayaran yang dilakukan oleh debitur/nasabah ke dalam rekeningnya, sehingga pembu-kuan/rekening nasabah itu setiap saat bisa membuktikan besarnya hutang nasabah/debitur;

Kewajiban nasabah/debitur untuk mematuhi peraturan serta ketentuan yang berlaku pada Bank baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dan diberlakukan di kemudian hari; 8. Penghentian kredit dan kewajiban untuk melunasi hutang sebelum jatuh tempo, manakala oleh kedua belah pihak disepakati (misalnya: barang jaminan dikenakan sita); 9. Untuk lebih memberikan kepastian terlunasinya hutang nasabah/debitur, maka ia wajib menyerahkan barang jaminan; dan pengikatannya dinyatakan dalam akta tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta perjanjian kredit ini;

10. Pemberian kuasa-kuasa kepada Bank agar hak dan kepentingan Bank bisa terjamin; termasuk kuasa oleh debitur kepada Bank, manakala diperlukan untuk menyatakan dalam akta otentik jumlah besarnya hutang debitur yang ternyata dalam rekening debitur yang ada pada Bank atau sesuai dengan pembukuan Bank; 11. Ketentuan yang mengatur tentang tata cara manakala terjadi perselisihan dan/atau persengketaan. Misalnya: perselisihan dan/atau persengketaan itu dilakukan melalui negosiasi, arbritase ataukah lewat Pengadilan; 12. Domicilie.

JAMINAN HUTANG Menurut pasal 1131 KUH Perdata, segala kebendaan si ber- utang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Meskipun demikian, jaminan secara umum itu sering dirasa- kan kurang cukup dan kurang aman, karena dimungkinkan kekayaan si berutang pada suatu saat akan habis, selain itu ja- minan secara umum itu berlaku untuk semua kreditur, sehing- ga jika ada banyak kreditur, ada kemungkinan beberapa kre- ditur tidak lagi mendapat bagian.

Oleh karena itu, seringkali seorang kreditur meminta jaminan khusus dari debitur dengan maksud mendapatkan kedudukan yang utama daripada kreditur-kreditur lainnya sehingga debitur dapat membayar hutangnya dengan lunas. Jaminan khusus itu dapat berupa jaminan kebendaan (antara lain: hak tanggungan, gadai dan fiducia) dan dapat pula berupa jaminan perorangan yang biasa disebut dengan penanggungan utang (antara lain: borgtocht dan guaranty).

Jadi, suatu pelunasan hutang-piutang dapat dijamin dengan jaminan khusus, yakni berupa: 1. jaminan kebendaan, antara lain: a. hak tanggungan; b. gadai; dan c. fiducia. 2. Jaminan perorangan, antara lain: a. penanggungan/borgtocht; dan b. garansi/guaranty.

HAK TANGGUNGAN 1. Pengertian Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain (pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).

Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hu- kum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hu- kum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan itu harus ada pada pemberi hak tanggungan (sebagai pihak yang berutang) pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan. Sedangkan penerima/pemegang hak tanggungan adalah orang perse- orangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Hak tanggungan memiliki sifat: 1. tidak dapat dibagi-bagi, kecuali diperjanjikan dalam Akta Pembe- rian Hak Tanggungan; Apabila hak tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas ta- nah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek hak tanggungan, yang akan dibebaskan dari hak tanggungan ter- sebut, sehingga kemudian hak tanggungan itu hanya membebani sisa objek hak tanggungan untuk menjamin sisa utang yang be- lum dilunasi (pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996);

2. zaaksgevolg, yaitu tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek itu berada (pasal 7 Undang-undang No-mor 4 Tahun 1996); 3. preferen (droit de preference), yaitu pelunasan piutangnya didahulukan dari piutang-piutang lainnya; dan 4. accecoir, yaitu sebagai pelengkap bagi perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang. Adanya tergantung pada adanya perjanjian pokok yang bersangkutan, dan akan hapus dengan hapusnya perjanjian pokok tersebut.

3. Utang Yang Dijamin Utang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan dapat berupa: hutang yang telah ada; atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu; atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan. Hak tanggungan dapat diberikan untuk: suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum; atau satu utang/lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.

4. Objek Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah: Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; dan Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah-tangankan.

Hak tanggungan dapat pula dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan yang ditandatangani pula oleh pemilik/kuasanya berdasarkan surat kuasa otentik. Untuk menjamin pelunasan lebih dari satu utang, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan. Apabila yang demikian itu terjadi, maka peringkat masing-masing hak tang- gungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Per- tanahan. Akan tetapi jika tanggal pendaftarannya sama, maka peringkat hak tanggungan ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pem- berian Hak Tanggungan yang bersangkutan.

5. Cara Pemberian Hak Tanggungan Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan cara: 1. didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang dituangkan di dalam perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lain yang menimbulkan utang-piutang tersebut; 2. dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftar- kan, akan tetapi belum dilakukan, maka pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Perta- nahan yang dilakukan oleh PPAT dengan mengirimkan Akta Pem- berian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Mengenai pendaftaran hak tanggungan itu, Kantor Pertanahan akan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tang- gungan, kemudian menyalin catatan itu pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Dan sebagai bukti adanya hak tanggung- an, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Isi Akta Pemberian Hak Tanggungan Antara lain: hal-hal yang mendasari dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (adanya hutang dan/atau menunjuk pada per-janjian pokok yang menimbulkan kewajiban pembayaran hutang); siapa debitur dan siapa krediturnya; demikian pula nama, identitas dan domisili dari PEMEGANG dan PEMBERI HAK TANGGUNGAN haruslah jelas diuraikan di dalam akta; penunjukkan secara tegas dan jelas besarnya hutang atau hutang-hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; besarnya nilai tanggungan; uraian yang jelas dan terinci mengenai obyek Hak Tang-gungan.

6. janji-janji yang sangat pinsip dalam Pemberian Hak Tanggungan, antara lain: a. Janji yang membatasi kewenangan pemberian Hak Tang- gungan dan/atau menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/ atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; b. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tang- gungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; c. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berda- sarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hu- kumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitur sungguh-sungguh cidera janji;

Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelematkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang; Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji; Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;

Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan mem-peroleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang dite-rima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piu-tangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan hak-nya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan mempe-roleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan; Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengo-songkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; Janji yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (4).

kuasa kepada pemegang Hak Tanggungan untuk minta, menerima dan menyimpan surat-surat bukti Hak Kepemilikan atas obyek Hak Tanggungan demikian itu hingga hutang yang dijamin dengan Pemberian Hak Tanggungan itu; dan domicilie.

7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk jenis-jenis kredit tertentu, pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang, diperlukan adanya Surat Kuasa Membe- bankan Hak Tanggungan. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat otentik dengan akta notaris atau akta PPAT, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut: - tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selain daripada membebankan hak tanggungan; - tidak memuat kuasa substitusi; dan mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama serta identitas kreditur, dan nama serta identitas debitur apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.

Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kem- bali dan tidak dapat berakhir karena sebab apapun, kecuali kuasa tersebut telah selesai dilaksanakan atau telah habis jangka waktunya. Batas waktu penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggung- an: 1. sampai berakhirnya masa perjanjian pokok, untuk: a. kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil, yang meliputi: 1. kredit kepada Koperasi Unit Desa; 2. Kredit Usaha Tani; 3. kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya; b. kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberikan untuk: 1. membiayai pemilikan rumah sederhana/rumah susun dengan luas tanah maksimum 200 m2 dan luas bangunan tidak lebih dari 70 m2;

2. pemilikan kavling siap bangun (KSB) dengan luas tanah 54 m2 sampai dengan 72 m2, dan kredit yang diberikan untuk membi- ayai pembangunannya; 3. perbaikan/pemugaran rumah sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2; c. kredit produktif lain yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan plafond kredit tidak melebihi Rp 50.000.000,00, antara lain: 1. kredit umum pedesaan (BRI); 2. kredit kelayakan usaha (yang disalurkan oleh Bank Pemerintah); 2. sampai dengan 3 bulan, apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang belum terdaftar dan/atau bernilai lebih dari Rp 50.000.000,00; 3. sampai dengan 1 bulan, apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang sudah terdaftar.

8. Hapusnya Hak Tanggungan Hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut: 1. hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan; 2. dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan, dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak tanggungan kepada pemberi hak tanggungan; 3. pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri, terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban hak tanggngan; 4. hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan, hal ini tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.

9. Hubungan Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang Dengan Hak Tanggungan Pelunasan suatu utang-piutang selain dapat dijamin dengan ja- minan umum, yakni segala kebendaan si berutang, baik yang ber- gerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, dapat pula dijamin dengan jaminan khusus, misalnya dengan pemberian hak tanggungan. Dengan demikian, perjanjian utang-piutang merupakan perjan- jian pokok suatu perjanjian hak tanggungan. Adanya perjanjian hak tanggungan tergantung pada adanya perjanjian utang- piutang, dan akan hapus dengan hapusnya perjanjian utang- piutang tersebut.

GADAI 1. Pengertian Gadai Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang (kreditur) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang (debitur) atau orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang (kreditur) untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang (kreditur-kreditur) lainnya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan, harus didahulukan (pasal 1150 KUH Perdata).

2. Unsur-Unsur Gadai Berdasarkan pengertiannya, dapat dirumuskan apa yang menjadi unsur-unsur gadai, yaitu: 1. hak si penerima gadai (kreditur) atas suatu barang bergerak; 2. barang bergerak itu diserahkan kepada si penerima gadai (kreditur) oleh si pemberi gadai (debitur) atau orang lain atas namanya; 3. kekuasaan kreditur untuk mengambil pelunasan piutang dengan melelang barang bergerak itu; dan 4. biaya pelelangan dan pemeliharaan barang bergerak itu didahulu- kan daripada pelunasan utang pokok dan bunganya.

3. Sifat-Sifat Gadai Suatu gadai memiliki sifat-sifat, antara lain: 1. accecoir, artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok, yakni perjanjian utang-piutang. Adanya tergantung pada adaya perjan- jian pokok, dan akan hapus dengan hapusnya perjanjian pokok; 2. sebagai jaminan hutang, artinya benda jaminan harus dikuasai dan disimpan oleh si berpiutang (penerima gadai). Tidak sah suatu gadai atas segala benda yang dibiarkan dalam kekuasaan si pemberi gadai. Hak gadai hapus apabila benda yang digadaikan keluar dari kekuasaan si berpiutang (penerima gadai); dan 3. tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian gadai tidak hapus dengan pembayaran sebagian hutang.

4. Hak Dan Kewajiban Penerima Gadai a. Hak penerima gadai, antara lain: 1. menahan benda jaminan sampai piutangnya dilunasi oleh si berutang (pemberi gadai), baik jumlah pokok maupun bunga- nya serta biaya-biaya lain; 2. mengambil pelunasan dari penjualan benda jaminan apabila si berutang (pemberi gadai) tidak membayar hutangnya; dan 3. menggadaikan lagi benda jaminan apabila sudah menjadi ke- biasaan, misalnya penggadaian surat-surat saham atau obligasi.

b. Kewajiban penerima gadai, antara lain: 1. bertanggung jawab atas hilangnya dan kemoerosotan nilai benda jaminan; 2. memberitahukan kepada si berutang (pemberi gadai) apabila hendak menjual benda jaminan untuk pelunasan piutangnya; 3. memberi perhitungan tentang penjualan benda jaminan dan menyerahkan kelebihannya kepada si berutang (pemberi gadai) setelah dikurangi pelunasan hutang si berutang (pemberi gadai); dan 4. mengembalikan benda jaminan, apabila hutang pokok, bunga dan biaya-biaya telah dilunasi oleh si berutang (pemberi gadai).

5. Cara Mengadakan Gadai Syarat-syarat mengadakan suatu gadai, yaitu harus ada: - perjanjian hutang-piutang sebagai perjanjian pokoknya; dan - benda bergerak sebagai jaminan hutang. Setelah syarat-syarat itu dipenuhi, maka: 1. dibuatlah perjanjian gadai atau perjanjian jaminan benda ber-gerak yang bentuknya bebas, dalam bentuk lisan maupun ter-tulis yang dibuat otentik di muka Notaris ataupun yang dibuat di bawah tangan; kemudian 2. benda bergerak yang dijadikan jaminan diserahkan kepada si berpiutang/penerima gadai (kreditur). Dengan demikian, selesailah prosedur pengadaan perjanjian gadai.

6. Hapusnya Gadai Gadai hapus antara lain dikarenakan oleh: 1. lunasnya hutang si berutang (debitur); 2. benda jaminan dilepaskan oleh si berpiutang (kreditur) secara sukarela; 3. benda jaminan hilang atau musnah; dan 4. si berpiutang/penerima gadai (kreditur) menjadi pemilik benda jaminan karena suatu alas hak tertentu.

FIDUCIA 1. Pengertian Fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud) dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya.

Pemberi fiducia adalah orang perseorangan atau kerjaorasi pemilik benda yang menjadi objek fiducia. Penerima fiducia adalah orang perseorangan atau kerjaorasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fiducia. Sedangkan objek fiducia benda begerak (baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud) serta bangunan yang tidak da- pat dibebani hak tanggungan, misalnya bangunan di atas ta- nah milik orang lain, kecuali diperjanjikan lain.

2. Sifat-Sifat Fiducia Sifat jaminan fiducia, antara lain: 1. accecoir, artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok, yakni perjanjian utang-piutang. Adanya tergantung pada adaya perjan- jian pokok, dan akan hapus dengan hapusnya perjanjian pokok; 2. zaaksgevolg, artinya tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fiducia dalam tangan siapapun benda itu berada kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi jaminan fiducia; 3. preferen, artinya lebih didahulukan pelunasannya daripada piu- tang-piutang yang lain; dan 4. hanya berisi hak untuk pelunasan hutang dan tidak untuk me- milik bendanya.

Sifat dari jaminan fiducia, antara lain: 3. Asas-Asas Fiducia Sifat dari jaminan fiducia, antara lain: 1. publiciteit, artinya jaminan fiducia harus didaf- tarkan supaya dapat diketahui oleh umum; 2. specialiteit, artinya jaminan fiducia hanya dapat diadakan di atas benda-benda yang ditunjuk se- cara khusus.

4. Cara Mengadakan Fiducia 1. Perjanjian jaminan fiducia yang berisi pembebanan benda dengan jaminan fiducia harus dibuat dengan akta notaris. 2. Penerima fiducia atau kuasa/wakilnya wajib mendaftarkan jaminan fiducia pada Kantor Pendaftaran Fiducia dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fiducia. 3. Kantor Pendaftaran Fiducia mencatat jaminan fiducia dalam buku daftar fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. 4. Kantor Pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fiducia sertifikat jaminan fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaf-taran. 5. Jaminan fiducia habis pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fiducia dalam buku daftar fiducia.

5. Hak Dan Kewajiban Para Pihak a. Hak dan Kewajiban Penerima Fiducia Hak penerima fiducia: 1. hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidu- cia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur wanprestasi; 2. jika benda jaminan fiducia adalah milik pemberi jaminan, maka apabila pemberi jaminan wanprestasi, hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul karena pengalihan demi hu- kum menjadi objek fiducia pengganti dari objek jaminan fiducia yang dialihkan; 3. hak didahulukan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda jaminan fiducia, terhadap kreditur lainnya (menjadi kreditur preferen); 4. mendapat klaim asuransi apabila benda jaminan fiducia yang diasuransikan musnah.

Kewajiban penerima fiducia: 1. wajib mendaftarkan jaminan fiducia ke Kantor Pendaftaran Fiducia; 2. apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fiducia, wajib mengajukan permohonan pendaftaran perubahan itu ke Kantor Pendaftaran Fiducia; 3. memberitahukan hapusnya jaminan fiducia kepada Kantor Pendaftaran Fiducia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya hutang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fiducia; 4. wajib mengembalikan kelebihan uang kepada pemberi fiducia apabila hasil eksekusi benda jaminan fiducia melebihi nilai penjaminan.

b. Hak dan Kewajiban Pemberi Fiducia Hak pemberi fiducia: Pemberi fiducia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fiducia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Kewajiban pemberi fiducia: 1. dilarang melakukan fiducia ulang terhadap benda jaminan fiducia yang sudah terdaftar; 2. wajib menggantikan benda yang telah dialihkan dengan objek yang setara; 3. dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda per- sediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima fiducia; 4. wajib menyerahkan benda objek jaminan fiducia dalam rangka pelaksanaan eksekusi; 5. bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar apabila hasil eksekusi ben- da jaminan fiducia tidak mencukupi untuk pelunasan hutang.

6. Hapusnya Fiducia Fiducia hapus karena: 1. lunasnya hutang si berutang (debitur); 2. benda jaminan dilepaskan oleh si berpiutang (kreditur) secara sukarela; 3. benda jaminan hilang atau musnah; dan 4. si berpiutang/penerima fiducia (kreditur) menjadi pemilik benda jaminan karena suatu alas hak tertentu.

SEKIAN SAMPAI JUMPA LAGI