1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Advertisements

Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

PPh PASAL 4 ayat (2).
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PBB & bphtb.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK ?.
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.
Transcript presentasi:

1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

2 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994)

3 PENGERTIAN : PBB : Pajak yang dikenakan atas BUMI dan / atau BANGUNAN

4 DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 PP No. 25 Tahun 2002 KMK No.523/KMK.04/1998

5 Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yg ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. (Ps.1 angka 1) Bangunan Adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan (Ps.1 angka 2) VIDEO 1

6 BANGUNAN Jalan Lingk. JaLan Tol Kolam Renang Pagar Mewah Fasilitas Lain Kilang, Pipa Gal.Kapal, Dermaga Tempat Olahraga Taman Mewah

7 Objek yg tdk Dikenakan PBB a. Kepentingan umum Di bid.ibadah, sosial kesehatan, dikbudnas b. Kuburan, pening- galan purbakala c. Hutan lindung/suaka alam/ wisata, tmn nasional, tnh penggembalaan desa d. Perwkl.diplomatik/ kon sulat berdasar azas timbal balik e. Badan/Organanisasi Internasional Ps.3 (1)

8 OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Pasal 3 Ayat (2) PENGENAAN PAJAKNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

9 Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas BUMI, dan/atau memperoleh manfaat atas BUMI, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas BANGUNAN. Ini sudah Gue beli !

10 Dari NJOP Dasar penghitungan Pajak adalah : Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ), yang ditetapkan : Serendah-rendahnya 20% dan Setinggi-tingginya 100% DASAR PERHITUNGAN PAJAK ( Ps. 6 a (3))

11 1.OP Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, NJKP = 40% dari NJOP 2. OP Lainnya : a.OP dengan nilai 1 Milyar atau lebih, NJKP = 40% dari NJOP b.OP dengan nilai < 1 Milyar NJKP = 20% dari NJOP NJKP: 20% atau 40 %

12 Yang dimaksud dengan klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan Bumi dan Bangunan menurut Nilai Jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitung an pajak yang terutang. Dalam menentukan Klasifikasi diperhatikan Faktor-faktor : Bumi / Tanah : 1.Letak ; 2.Peruntukan ; 3.Pemanfaatan ; 4.Kondisi Lingkungan dan lain- lain. Bangunan : 1.Bahan yg digunakan 2.Rekayasa 3.Letak 4.Kondisi Lingkungan dll KLASIFIKASI OBJEK PAJAK ( Ps. 2 a (2)) Tabel Klasifikasi Bumi & Bangunan 

13 •K•KepMenKeu RI : No.201/KMK.04/2000 Tgl 6 Juni 2000 menetapkan NJOPTKP Maksimum Rp12 juta per WP dan ditetapkan secara regional

14 •K•KPP Pratama berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai besaran NJOPTKP PBB untuk tahun berikutnya •A•Atas dasar usulan/Rekomendasi Pemerintah Kabupaten /Kota KPP Pratama membuat usulan besarnya NJOPTKP ke Kantor Wilayah DJP •K•Kanwil Wilayah DJP atas usulan tersebut menerbitkan SK atas nama menteri Keuangan tentang besaran NJOPTKP masing-masing Kabupaten/Kota untuk tahun pajak berikutnya

15 APAKAH NJOP ITU ? (Pasal 1 angka 3 UU PBB) Nilai Jual Objek Pajak : adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui : 1.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau 2.Nilai perolehan baru, atau 3.Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

16 –NJOP BANGUNAN DIHITUNG DENGAN MENGGUNAKAN METODE BIAYA, DIMANA DIPERHITUNGKAN BIAYA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMBUAT BANGUNAN YANG SAMA DENGAN STANDAR BIAYA SAAT INI, DIKURANGI BIAYA PENYUSUTANSTANDAR BIAYA SAAT INI –KARENA PEMELIHARAAN YANG BAIK TERHADAP BANGUNAN, PENYUSUTAN YANG TERJADI BIASANYA TIDAK DAPAT MENGIMBANGI KENAIKAN HARGA BAHAN BANGUNAN DAN UPAH TENAGA KERJA UNTUK MEMBUAT BANGUNAN TERSEBUT SEHINGGA NJOP BANGUNAN MENJADI LEBIH TINGGI DIBANDING TAHUN SEBELUMNYA

MASALAH KENAIKAN NJOP

Pernyataan tersebut tidak selalu benar karena : BENARKAH NJOP NAIK ? 1.Yang dilakukan adalah menyesuaian NJOP dengan Harga Pasar. 2.Sering sekali Wajib Pajak melihat perubahan NJOP secara keseluruhan (total). NJOP keseluruhan dapat berubah (naik) meskipun NJOP per m2 tetap karena berubahnya data luas tanah, luas bangunan, dan kualitas komponen bangunan seperti penggantian bahan pelapis lantai (dulu ubin abu-abu sekarang keramik). 3.Fiscus/petugas pajak tidak “menciptakan” NJOP, karena NJOP ditentukan berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemudian petugas menuangkannya dalam analisa penentuan NJOP.

•Permasalahan NJOP yang terkesan naik setiap tahun disebabkan karena : 1.akibat kondisi objektif OP (naik mengikuti Harga Pasar) ; 2.akibat kebijakan gradual/bertahap dalam pengenaan NJOP ( yaitu pada kondisi NJOP jauh di bawah Harga Pasar maka penyesuaian dilakukan secara bertahap setiap tahun/tidak langsung disamakan dengan Harga Pasar dalam tahun pajak tersebut) agar tidak terjadi gejolak sosial. 3.Dalam kebijakan pengenaan bertahap, terkesan NJOP selalu naik setiap tahun karena pada saat penyesuaian secara bertahap, Harga Pasar juga bergerak naik. BENARKAH NJOP SELALU NAIK TIAP TAHUN ?

MENGAPA NJOP BANGUNAN NAIK PADAHAL TIDAK ADA PERUBAHAN LUAS ATAUPUN ADANYA RENOVASI ? •Dalam penentuan NJOP Bangunan digunakan metode biaya dimana perkiraan biaya membangun baru (harga sekarang) dikurangi penyusutan fisik. •Dalam memperkirakan biaya membangun baru digunakan harga material bangunan dan upah tukang yang berlaku sekarang yang biasanya lebih tinggi dari tahun sebelumnya akibat inflasi. •Pada bangunan yang terawat baik penyusutan fisik lebih kecil dibanding bangunan yang tidak terawat, sehingga besar penyusutan terkadang tidak cukup untuk menurunkan atau mempertahankan nilai bangunan karena pengaruh inflasi, kenaikan harga material bangunan dan upah lebih besar. •Maka walaupun bangunan tidak direnovasi namun akibat perawatan yang baik dan inflasi, nilai bangunan akan naik.

KENAPA PBB SETIAP TAHUN NAIK ? oNJOP masih jauh di bawah harga pasar, shg perlu dilakukan penyesuaian NJOP agar nilainya mendekati harga pasar oPerlu disadari bahwa tarif pengenaan PBB yang berlaku pada saat ini yaitu sebesar 0,1%-0,2% dari NJOP relatif lebih rendah dibanding tarif property tax yang berlaku di negara lain; seperti : - Malaysia (0.48%), - Malaysia (0.48%), - Philipina (0,38%-1%), - Philipina (0,38%-1%), - Australia (0,3%-2,4%), - Australia (0,3%-2,4%), - Singapura (2,7%-3%), - Singapura (2,7%-3%), - Korea Selatan (0,3%), - Korea Selatan (0,3%), - Jepang (1,4%-2,1%). - Jepang (1,4%-2,1%).

22 CARA PEMBAYARAN dan PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB

23 TATA CARA PEMBAYARAN PBB •W•WP langsung ke Bank/Kantor Pos TP •M•Melalui PBK/Transfer Uang •M•Melalui Petugas Pemungut •M•Melalui ATM VIDEO 4

24 PEMBAYARAN TEMPAT PEMBAYARAN W. Pajak P.Pemungut Pelimpahan Form SSPPBB BANK/POS&GIRO PERSEPSI. Pembayaran / menukar TTS dng STTS. BANK OPERAS. III PELIMPAHAN PEMBAGIAN 10 % 9 % 16,2 % 64,8 % Pem Pusat BP Prop. Kab/Kota

25 Berdasarkan Kep.Men Keu RI No. 83 / KMK.04 / 1994 Tanggal 19 Mart 1994, 10 % Bagian penerimaan PBBuntuk Pemerintah Pusat dibagikan kepada DAERAH TKT II 70

26 PP No. 16 Tahun 2000 KepMenKeu No: 82/KMK.04/2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah Hasil Penerimaan PBB ( 100% ) Pem. Pusat 10 % Pem. Daerah 90 % Dibagi merata kepada seluruh daerah Kab/Kot 6,5 % Dibagi sebagai insentif kpd Daerah Kab/Kot 3,5 % Propinsi 16,2 % Kab / Kota 64,8 % B. Pemungutan 9 % Daerah DJP 71

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT