Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax
Agenda Pengantar Perpajakan NPWP dan NPPKP Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penetapan dan Ketetapan Pajak Pembukuan dan Pencatatan
NPWP dan NPPKP
Nomor Pokok Wajib Pajak nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Penghasilan di atas Rp. 15.840.000 wajib mempunyai NPWP dan membayar PPh Jika tidak memiliki NPWP maka PPh-nya 20& dari total penghasilan se tahun, tapi jika memiliki NPWP maka menggunakan tarif progresif, jadi pajak yang dibayarkan lebih kecil jumlahnya
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Fungsi NPWP Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu 4. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu. Contoh : untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah yang besar ke bank, peminjam harus menunjukan NPWP. untuk memperoleh fasilitas bebas fiskal jika hendak bepergian ke luar negeri.
9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi Kode NPWP Terdiri dari 15 digit xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx 9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi Dicantumkan dalam setiap dokumen yang berhubungan dengan perpajakan NPWP = NPPKP (mulai tahun 1998) 6 digit terakhir : 3 digit pertama kode KPP, 3 digit berikutkany kode cabang
Tata Cara Memperoleh NPWP Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cara Memperoleh NPWP: Datang sendiri ke KPP Dibuatkan kolektif oleh kantor Diberikan oleh KPP dengan mengirimkan NPWP kepada wajib pajak, biasanya dikirimkan kepada orang-orang yang tinggal di kawasan elit, dimana mereka memiliki penghasilan yang besar. Prenaption agreement : pejanjian pisah harta
Tata Cara Memperoleh NPWP Berdasarkan sistem Self Assessment WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas & WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 1 bulan setelah usaha dimulai Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak Mendaftar NPWP bisa dimana saja, tapi jika hendak mencabutnya harus di tempat mendaftar.
Tata Cara Memperoleh NPWP WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan diatas PTKP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP
Tata Cara Memperoleh NPWP Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang
Penghapusan NPWP (Ps.2(6)) Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif berdasarkan UU; WP Badan dikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha Penghapusan NPWP OP dapat dilakukan oleh ahli waris apabila WP menginggal dunia. penghapusan NPWP Badan dilakukan apabila badan tersebut telah bangkrut atau tidak beroperasi lagi.
Penghapusan NPWP (Ps.2(6)) WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif sesuai dengan UU
Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6 bulan untuk WP OP dan 12 bulan untuk WP Badan sejak permohonan diterima secara lengkap.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( N P W P ) YANG PENGHASILANNYA > PTKP Penghasilannya lebih kecil dari PTKP dapat juga meminta NPWP Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sesuai tempat tinggal / tempat kedudukan yang bersangkutan Selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya Dengan cara apa ? Dengan mengisi form pendaftaran WP 1. Fotocopy KTP 2. Surat keterangan dari Perusahaan 3. Surat Kuasa Jika Dikuasakan 4. KITAS (Keterangan Ijin Tenaga Asing) 5. KIMS (Keterangan Ijin Menetap Sementara) 6. Photocopy Pasport 1. Identitas WP bahwa ia telah Terdaftar 2. Untuk menjaga ketertiban pembayaran 3. Untuk pengawasan administrasi 4. Untuk keperluan surat menyurat dengan DJP / Instansi Lain Format NPWP : 15 Digit 9 Digit pertama : Merupakan kode Wajib Pajak x x x x x x x x x x x x x x x 6 Digit berikutnya : Kode Administrasi Perpajakan 9 Digit 6 Digit
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Yang Wajib Menjadi PKP Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP
Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak Fungsi NPPKP Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan
Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain Pencabutan NPPKP Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP Contoh, si A awalnya memiliki usaha di bidang jual-beli handphone, karena handphone merupakana barang kena pajak dan si A memiliki omset di atas ketentuan yang ditetapkan, maka si A wajib memiliki NPPKP. Namun misalnya suatu hari usaha handphone-nya bangkrut, dan si A beralih ke bisnis jual beli beras, karena beras bukan merukapan barang kena pajak, maka si A boleh mencabut NPPKP-nya.
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap (Ps. 2(9))
Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Jenis SPT Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Jika tidak mengerti mekanisme pajak, dari penghitungan, pembayaran sampai pelaporan, kita bisa menggunakan jasa konsultan (tetapi membutuhkan biaya besar), jika tidak memilki cukup dana kita bisa menggunakan jasa Account Representatif yang di sediakan oleh KPP Pusat setempat.
Batas Waktu Penyetoran (Beberapa Jenis Pajak)-Masa PPh pasal 21 Tgl 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan/ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea dan Cukai) 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak Dilakukan PPh pasal22 -Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran PPh pasal22 -Bahan Bakar Pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus PPh pasal 22 Permungutan oleh badan tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPh pasal 23 PPh pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 26 PPN dan PPn BM PPN dan PPn BM – Bendaharawan Tgl 7 bulan berikutnya setelah Masa Paiak berakhir. PPh Badan dan OP maksimal membuat SPT pada akhir bulan ke-3 tahun berikutnya. Sekarang tidak ada lagi peraturan bahwa membayar PPh harus tanggal 25 bulan ke-3 tahun berikutnya (SUDAH TIDAK BERLAKU). Tetapi pertauran sekarang adalah, mwmbayar pajak maksimal sebelum SPT disampaikan, artinya boleh saja misalnya jika ingin membayar PPh di pagi hari pada akhir bulan ke-3 tahun berikutnya. OP: tahun pajaknya Jan-Des, jadi bayar & lapor max 31 Maret Badan: tahun pajaknya beda2 Kalo minta perpanjangan penyerahan SPT maksimal 2 bulan
Batas Waktu Penyetoran (Beberapa Jenis Pajak)-Tahunan PPh Badan dan OP paling lambat sebelum SPT disampaikan (Ps. 9)
Batas Waktu Penyampaian SPT - Masa JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – MASA PPh pasal 21, 23/26, 4(2) Pemotong PPh Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir PPh pasal 25 Wajib Pajak PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea Cukai) Direktorat Bea Cukai 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh pasal 22 - Bendaharawan Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 – Bahan Bakar Pertamina 20 hari setelah Masa Pajak Berikutnya PPh pasal 22 - Pernungutan oleh badan tertentu Pernungut Pajak 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. PPh: Pajak Penghasilan PPn: Pajak Penjualan PPN: Pajak Pertambahan Nilai Dahu
Batas Waktu Penyampaian SPT - Tahunan JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – TAHUNAN PPh OP Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Paling lambat akhir bulan ke-3 setelah akhir tahun pajak PPh Badan Paling lambat akhir bulan ke-4 setelah akhir tahun pajak Sekarang nomer NPWP dan NPPKP seorang pengusaha harus sama, untuk mempermudah administrasi.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Pembetulan SPT Pembetulan SPT bisa dilakukan sampai dengan daluwarsa (5 th), kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Jenis sanksi di bidang perpajakan Sanksi Administrasi Akibat Pembetulan : Sanksi Administrasi berupa bunga 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar (Bunga pasal 8 ayat (2) KUP) Apabila pembetulan SPT dilakukan dalam jangka waktu pembetulan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Bunga dihitung sejak penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu. Kalau untuk SPT Masa: dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran Jika hendak melakukan pembetulan karena kurang bayar, maksimal jangka waktunya 5 tahun dengan denda 2% per bulan terlambat (tidak ada maksimal besarnya denda – kalo peraturan yg lama kan maksimal 24 bulan, tapi skrg udah gak berlaku). Tetapi jika pembetulan dilakukan karena lebih bayar atau Rugi, maka maksimal 3 tahun.
Jenis sanksi di bidang perpajakan Sanksi Administrasi Akibat Pembetulan : Sanksi Administrasi berupa denda 150% jumlah pajak yang kurang dibayar (denda pasal 8 ayat (3) KUP ) Pembetulan SPT dilakukan sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan penyidikan.
Jenis sanksi di bidang perpajakan Sanksi Administrasi Akibat Pembetulan : Sanksi Administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar ( kenaikan pasal 8 ayat (5) KUP ) Sudah dilakukan pemeriksaan SKP belum diterbitkan Bisa membetulkan SPT yang dapat mengakibatkan: Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Contoh kasus -sanksi PT XYZ memasukkan SPT Tahunan 2009 pada tanggal 3 Juni 2010 dengan jumlah pajak kurang dibayar sebesar Rp 200 juta yang telah disetorkan pada tanggal 25 April 2010. Pada tanggal 10 Agustus 2010 PT XYZ menemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2009 dan memutuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Jumlah pajak kurang dibayar dalam SPT pembetulan menjadi sebesar Rp 400 juta. Kekurangan pembayaran dilunasi perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2010. Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan atas transaksi di atas?
Solution kasus -sanksi Sanksi keterlambatan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 8(2) UU KUP adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT ini (belum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak). Maka jumlah sanksi-nya adalah: (1)Denda telat lapor : Rp 1.000.000 (2) Bunga karena pembetulan: 2% x Rp 200 juta x 4 bulan (1) SPT baru dilaporkan tanggal 3 Juni, padahal seharusnya 30 April. (2) Denda 4 bulan di hitung sejak 30 april, waktu dimana WP seharusnya menyampaikan SPT (waktu lapor pajak)
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 28 UU KUP) Kalo badan harus melakukan pembukuan Yang boleh malakukan mencatatan hanya OP yang omset per tahunnya kurang dari Rp. 4,8 M (contoh. Penjual di Mangga 2). Lebih dari Rp 4,8 M harus melakukan pencatatan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Penyimpanan Data Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk data dari pembukuan secara elektronik atau aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.