TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 yo P-06/BC/2009 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN Data elektronik atau tulisan diatas formulir PDE media penyimpan data elektronik paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa
PEB TIDAK WAJIB ATAS EKSPOR barang pribadi penumpang barang awak sarana pengangkut barang pelintas batas barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
BARANG EKSPOR KHUSUS BARANG KIRIMAN BARANG PINDAHAN BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING ATAU BADAN INTERNASIONAL BARANG UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, SOSIAL, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, ATAU OLAHRAGA BARANG CINDERAMATA BARANG CONTOH BARANG KEPERLUAN PENELITIAN UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN
EKSPOR MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT) harus berstatus sebagai PPJK bertindak sebagai Eksportir wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB
EKSPOR BARANG KENA CUKAI EKSPORTIR WAJIB CANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN DARI PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN KE PELABUHAN PEMUATAN (CK-8) PADA PEB Untuk BKC yang belum dilunasi cukainya
PEMBAYARAN PNBP paling lambat pada saat penyampaian PEB Bank Devisa Persepsi Pos Persepsi Kantor Pabean Pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB setelah penyampaian PEB PEMBAYARAN PNBP BERKALA
paling lambat pada saat penyampaian PEB PEMBAYARAN BEA KELUAR paling lambat pada saat penyampaian PEB paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut Barang ekspor dengan karakteristik tertentu PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 : Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu
Nomor & tgl pendaftaran PEB PENELITIAN DOKUMEN SISTEM PDE KEPABEANAN SKP PEJABAT YG TANGANI LARTAS EKSPORTIR Teliti: Blokir kelengkapan pengisian data pembayaran PNBP pembayaran BK PEB SSPCP tidak NPP ya teliti Lartas ? teliti Lartas tidak ya NPPD ya tidak Max 7 HARI HRS DISERAHKAN Nomor & tgl pendaftaran PEB ya PPB periksa fisik ? tidak NPE
PENELITIAN DOKUMEN SISTEM MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK SKP PEB PKB PEMERIKSA DOK. EKSPOR EKSPORTIR PEJABAT YG TANGANI LARTAS PEB Teliti: Blokir kelengkapan pengisian data (Invoice & P/L) pembayaran PNBP pembayaran BK teliti kelengkapan data SSPCP tidak ya PKB teliti Lartas ? teliti Lartas ya ya tidak NPP tidak Nomor & tgl pendaftaran PEB tidak ya ya NPPD tidak teliti periksa fisik ya PPB NPE tidak
TULISAN DIATAS FORMULIR Nomor & tgl pendaftaran PEB PENELITIAN DOKUMEN TULISAN DIATAS FORMULIR EKSPORTIR PENERIMA DOK. PEJABAT YG TANGANI LARTAS PEMERIKSA DOK. EKSPOR PEB Teliti: Blokir kelengkapan pengisian dan kesesuaian data pembayaran PNBP pembayaran BK teliti Lartas ya tidak SSPCP Nomor & tgl pendaftaran PEB PKB ya tidak NPP NPPD ya teliti periksa fisik PPB NPE tidak
PENELITIAN BEA KELUAR (DALAM HAL PERHITUNGAN BEA KELUAR TIDAK BENAR) Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Jumlah dan/atau jenis barang sesuai Dilakukan pemeriksaan fisik Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut (Setelah dilakukan penellitian lebih lanjut oleh P-2) Jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai
PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Akan diimpor kembali 100% Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali 100% 10% atau min.2 kemasan mendapat fasilitas KITE PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Dikenai Bea Keluar 100% Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak 100% NHI 100% Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya: mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau dikenai Bea Keluar
EKSPORTIR TERTENTU reputasi eksportir : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak; telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan
PEMERIKSAAN FISIK Lokasi : Kawasan pabean pelabuhan muat Gudang eksportir *) Tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan kepala kantor *) *)Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan
PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR MELALUI PIPA/TRANSMISI (mis: CPO, BBM, & LISTRIK) pada saat pemuatan ke sarana pengangkut hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean hasil pengukuran terakhir di dalam daerah pabean
PEMERIKSAAN FISIK UJI LABORATORIUM Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat melakukan uji lab
NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN KONSOLIDASI STUFFING DIAWASI PKBE NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG DOKUMEN PEMUATAN SISTEM PDE KEPABEANAN TULISAN DIATAS FORMULIR PERSYARATAN YG HARUS DIPENUHI KONSOLIDATOR PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI EKSPORTIR KELOMPOK EKSPORTIR DITUNJUK EKSPORTIR YANG BERTANGGUNGJAWAB WAJIB BERITAHUKAN PERUSAHAAN2 YANG BARANG EKSPORNYA AKAN DIKONSOLIDASI DAN PERUBAHAN DATANYA
KETERANGAN = data ttg barang dan penerima EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE TANPA MELALUI PROSES PENGOLAHAN ALASAN PERMOHONAN KETERANGAN = data ttg barang dan penerima PERSETUJUAN KEPALA KANTOR PABEAN PEMUATAN SESUAI LPE WAJIB PERIKSA FISIK TIDAK SESUAI TIDAK TERBIT LPE
PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN NPE PEB + PPB PERMOHONAN MUAT BARANG CURAH PKBE + NPE KPPBC PETUGAS PINTU COCOKKAN PETIKEMAS TELITI SEGEL COCOKKAN NO.SEGEL/PEB + PPB EKSPORTIR COCOK & SESUAI TDK COCOK/SESUAI TTD NPE/PKBE P2 EKSPOR DARI TPB PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR MENYAMPAIKAN COPY NPE YANG SUDAH DITANDATANGANI PETUGAS PINTU KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI TPB
PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH DOKUMEN PEMUATAN NPE EKSPORTIR PENGANGKUT PKBE PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH
PEMUATAN BARANG CURAH EKSPORTIR KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR KPPBC KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR CTH 3D +SHIPPING ORDER PENELITIAN PERMOHONAN EKSPORTIR MENYIAPKAN PERMOHONAN (CONTOH 3D) & SHIPPING ORDER/ SHIPPING INSTRUCTION DITOLAK TDK SETUJU SETUJU CTH 3D DGN CTT PERSETUJUAN MUAT DI KP PETUGAS PINTU CONTOH 3D DGN CTT PERSETUJUAN MUAT DI LUAR KP PETUGAS PENGAWAS MUAT
REKONSILIASI OUTWARD MANIFEST PEB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFES ELEMEN DATA : NOMOR & TANGGAL PEB NOMOR & JUMLAH PETI KEMAS NAMA SARANA PENGANGKUT & NOMOR VOYAGE/FLIGHT IDENTITAS EKSPORTIR / SHIPPER NON KITE KITE EKSPOR DARI TPB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFEST MENYAMPAIKAN HASIL REKONSILIASI KEPADA KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPB
PEMBATALAN EKSPOR WAJIB DILAPORKAN OLEH EKSPOR TIR SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT YANG TERCANTUM DALAM PEB TIDAK DIPERIKSA FISIK TIDAK LAPOR ATAU TERLAMBAT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KECUALI NHI
PEMBATALAN EKSPOR EKSPORTIR KONFIRMASI HASIL PENELITIAN MENYIAPKAN & MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PEMBATALAN PEJABAT MANIFEST KONFIRMASI REKONSILIASI TGL KEBERANGKATAN KAPAL KPPBC MENELITI PEMBERITAHUAN PEMBATALAN & HASIL PENELITIAN PJ.MANIFEST HASIL PENELITIAN PEMERIKSA DOK EKSPOR brg tdk jadi diekspor pemb. pembatalan ≤ 3hr brg tdk jadi diekspor pemb. pembatalan > 3 hr brg sdh diekspor SETUJU PEMBATALAN + SPSA SETUJU PEMBATALAN DITOLAK
PEMBETULAN DATA PEB PEMBETULAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR KARENA KEKHILAFAN YANG NYATA PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR TIDAK DILAYANI TIDAK DIPERIKSA FISIK KESALAHAN DATA PEB PALING LAMA 1 BULAN SEJAK PEB MENDAPAT NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN JENIS BARANG JUMLAH BARANG NOMOR PETI KEMAS JENIS VALUTA NILAI FOB BARANG SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN KECUALI SHORT SHIPMENT ATAU EKSPOR BARANG CURAH KARAKTERISTIK TERTENTU PALING LAMA 3 HARI PALING LAMA 60 HARI SALAH HITUNG SALAH PENERAPAN ATURAN TEMUAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR TELAH MENDAPAT PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR
PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB MENDAPAT FASILITAS KITE TERHADAP KESALAHAN DATA PEB MENGENAI: JENIS/KATEGORI EKSPOR JENIS FASILITAS YANG DIMINTA KANTOR PABEAN PEMUATAN UMUM MENDAPAT FASILITAS KITE KHUSUS TPB RE-IMPOR RE-EKSPOR DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
PEMBETULAN PEB SKP EKSPORTIR SETUJU KEPALA KANTOR/ KPPBC KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR TELITI JANGKA WAKTU PENGAJUAN PEMBETULAN EKSPORTIR MENYIAPKAN & MENYERAHKAN PEB PEMBETULAN TDK MEMENUHI MEMENUHI SKP NPP TDK LENGKAP TELITI PEMBETULAN LENGKAP SETUJU
PEMBATALAN PEB PERMOHONAN PEMBATALAN PEB EKSPORTIR MENYAMPAIKAN PEB BARU UNTUK BARANG EKSPOR DIKENAI BEA KELUAR EKSPORTIR WAJIB MENGAJUKAN PEMBATALAN PEB TERHADAP: Barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat s.d. tanggal perkiraan ekspor Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, dalam hal telah dimasukkan ke kawasan pabean Pembetulan tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean
Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean) PEMBATALAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SELURUH PEMBETULAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SEBAGIAN DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE
PEMBATALAN PKBE PERMOHONAN PEMBATALAN DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI SEBELUM BARANG EKSPOR DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN PEMBETULAN DATA PKBE PENGAJUAN PEMBETULAN: SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN SETELAH MASUK KAWASAN PABEAN: Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB Mendapat persetujuan pejabat PENYAMPAIAN: Sistem PDE Kepabeanan Tulisan diatas formulir SEMUA ELEMEN DATA IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KECUALI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA
LATAR BELAKANG Terminologi kantor pabean pemuatan dibagi menjadi: UU No.17 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean 145/PMK.04/2007 Pasal 2 ayat (2) Pemberitahuan pabean ekspor disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkannya ke kawasan pabean P-40/BC/2008 Pasal 2 ayat (1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB Terminologi kantor pabean pemuatan dibagi menjadi: Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Asal Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor
Angkutan Multimoda adalah : angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. (ref. Pasal 1 angka 10 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran) Pelabuhan Muat Asal adalah : pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda Pelabuhan Muat Ekspor adalah : pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke: sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan multimoda.
MAKASAR LUAR DAERAH PABEAN X X 1 3 X X 2 1 4 3 X X X X X X X X X X X X EKSPORTIR KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT ASAL MAKASAR LUAR DAERAH PABEAN LUAR KAWASAN PABEAN KAWASAN PABEAN X X TRAYEK LOKAL MULTIMODA 1 TRAYEK LOKAL 3 X X TRAYEK LUAR NEGERI MULTIMODA 2 TRAYEK LOKAL MULTIMODA 1 TRAYEK LUAR NEGERI 4 TRAYEK LOKAL 3 X X X X X X KAWASAN PABEAN LUAR KAWASAN PABEAN X X X X X X X X SURABAYA X X KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT EKSPOR
PELAYANAN EKSPOR ATAS BARANG YANG DIANGKUT DGN SARANA PENGANGKUT YG BUKAN BAGIAN DARI MULTIMODA Pelabuhan Muat Asal KPPBC PEB Contoh 3E > < Contoh 3F Contoh 3E Pelabuhan Muat Ekspor NPE Contoh 3F KPPBC EKSPORTIR MENYAMPAIKAN PEB MUAT BARANG melakukan pengawasan memberikan persetujuan muat melakukan rekonsiliasi
PEB dapat disampaikan di Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Asal Terhadap barang yang diperiksa fisik dilakukan penyegelan Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Asal : Menyampaikan pemberitahuan daftar barang tersebut paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut LUAR DAERAH PABEAN Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean memberitahukan kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest
LAPORAN PEMERIKSAAN EKSPOR (LPE) BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE DITERBITKAN OLEH PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR REKONSILIASI SESUAI BILA REKONSILIASI TIDAK SESUAI PEMBETULAN LPE KARENA KESALAHAN ADMINISTRATIF EKSPORTIR MENYERAHKAN HASIL CETAK PEB,INVOICE,PACKING LIST PEB PEMBETULAN NPE COPY B/L atau AWB PALING LAMA 1 BULAN SEJAK TANGGAL PENDAFTARAN PEB
PENATAUSAHAAN & PELAYANAN PEB EKSPORTIR WAJIB MENYIMPAN PEB YANG TELAH MENDAPAT NOMOR PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN SELAMA 10 TAHUN PELAYANAN KANTOR PABEAN 24 JAM SETIAP HARI TERHADAP KEGIATAN: Penerimaan pengajuan PEB oleh ekspotir Pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir Pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke kawasan pabean Pelayanan pabean lain di bidang ekspor PEB YANG DISAMPAIKAN DENGAN SISTEM PDE KEPABEANAN: Hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran NPE PPB LPE SAH
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR kegiatan intelijen Scanning Gamma Ray hasil kegiatan intelijen NHI penindakan di bidang kepabeanan patroli
TERIMA KASIH