TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SENGKETA PAJAK.
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Transcript presentasi:

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 yo P-06/BC/2009 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN Data elektronik atau tulisan diatas formulir PDE media penyimpan data elektronik paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa

PEB TIDAK WAJIB ATAS EKSPOR barang pribadi penumpang barang awak sarana pengangkut barang pelintas batas barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

BARANG EKSPOR KHUSUS BARANG KIRIMAN BARANG PINDAHAN BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING ATAU BADAN INTERNASIONAL BARANG UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, SOSIAL, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, ATAU OLAHRAGA BARANG CINDERAMATA BARANG CONTOH BARANG KEPERLUAN PENELITIAN UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN

EKSPOR MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT) harus berstatus sebagai PPJK bertindak sebagai Eksportir wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB

EKSPOR BARANG KENA CUKAI EKSPORTIR WAJIB CANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN DARI PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN KE PELABUHAN PEMUATAN (CK-8) PADA PEB Untuk BKC yang belum dilunasi cukainya

PEMBAYARAN PNBP paling lambat pada saat penyampaian PEB Bank Devisa Persepsi Pos Persepsi Kantor Pabean Pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB setelah penyampaian PEB PEMBAYARAN PNBP BERKALA

paling lambat pada saat penyampaian PEB PEMBAYARAN BEA KELUAR paling lambat pada saat penyampaian PEB paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut Barang ekspor dengan karakteristik tertentu PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 : Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu

Nomor & tgl pendaftaran PEB PENELITIAN DOKUMEN SISTEM PDE KEPABEANAN SKP PEJABAT YG TANGANI LARTAS EKSPORTIR Teliti: Blokir kelengkapan pengisian data pembayaran PNBP pembayaran BK PEB SSPCP tidak NPP ya teliti Lartas ? teliti Lartas tidak ya NPPD ya tidak Max 7 HARI HRS DISERAHKAN Nomor & tgl pendaftaran PEB ya PPB periksa fisik ? tidak NPE

PENELITIAN DOKUMEN SISTEM MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK SKP PEB PKB PEMERIKSA DOK. EKSPOR EKSPORTIR PEJABAT YG TANGANI LARTAS PEB Teliti: Blokir kelengkapan pengisian data (Invoice & P/L) pembayaran PNBP pembayaran BK teliti kelengkapan data SSPCP tidak ya PKB teliti Lartas ? teliti Lartas ya ya tidak NPP tidak Nomor & tgl pendaftaran PEB tidak ya ya NPPD tidak teliti periksa fisik ya PPB NPE tidak

TULISAN DIATAS FORMULIR Nomor & tgl pendaftaran PEB PENELITIAN DOKUMEN TULISAN DIATAS FORMULIR EKSPORTIR PENERIMA DOK. PEJABAT YG TANGANI LARTAS PEMERIKSA DOK. EKSPOR PEB Teliti: Blokir kelengkapan pengisian dan kesesuaian data pembayaran PNBP pembayaran BK teliti Lartas ya tidak SSPCP Nomor & tgl pendaftaran PEB PKB ya tidak NPP NPPD ya teliti periksa fisik PPB NPE tidak

PENELITIAN BEA KELUAR (DALAM HAL PERHITUNGAN BEA KELUAR TIDAK BENAR) Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Jumlah dan/atau jenis barang sesuai Dilakukan pemeriksaan fisik Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut (Setelah dilakukan penellitian lebih lanjut oleh P-2) Jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai

PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Akan diimpor kembali 100% Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali 100% 10% atau min.2 kemasan mendapat fasilitas KITE PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Dikenai Bea Keluar 100% Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak 100% NHI 100% Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya: mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau dikenai Bea Keluar

EKSPORTIR TERTENTU reputasi eksportir : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak; telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan

PEMERIKSAAN FISIK Lokasi : Kawasan pabean pelabuhan muat Gudang eksportir *) Tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan kepala kantor *) *)Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan

PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR MELALUI PIPA/TRANSMISI (mis: CPO, BBM, & LISTRIK) pada saat pemuatan ke sarana pengangkut  hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean  hasil pengukuran terakhir di dalam daerah pabean

PEMERIKSAAN FISIK UJI LABORATORIUM Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat melakukan uji lab

NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN KONSOLIDASI STUFFING DIAWASI PKBE NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG DOKUMEN PEMUATAN SISTEM PDE KEPABEANAN TULISAN DIATAS FORMULIR PERSYARATAN YG HARUS DIPENUHI KONSOLIDATOR PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI EKSPORTIR KELOMPOK EKSPORTIR DITUNJUK EKSPORTIR YANG BERTANGGUNGJAWAB WAJIB BERITAHUKAN PERUSAHAAN2 YANG BARANG EKSPORNYA AKAN DIKONSOLIDASI DAN PERUBAHAN DATANYA

KETERANGAN = data ttg barang dan penerima EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE TANPA MELALUI PROSES PENGOLAHAN ALASAN PERMOHONAN KETERANGAN = data ttg barang dan penerima PERSETUJUAN KEPALA KANTOR PABEAN PEMUATAN SESUAI LPE WAJIB PERIKSA FISIK TIDAK SESUAI TIDAK TERBIT LPE

PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN NPE PEB + PPB PERMOHONAN MUAT BARANG CURAH PKBE + NPE KPPBC PETUGAS PINTU COCOKKAN PETIKEMAS TELITI SEGEL COCOKKAN NO.SEGEL/PEB + PPB EKSPORTIR COCOK & SESUAI TDK COCOK/SESUAI TTD NPE/PKBE P2 EKSPOR DARI TPB PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR MENYAMPAIKAN COPY NPE YANG SUDAH DITANDATANGANI PETUGAS PINTU KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI TPB

PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH DOKUMEN PEMUATAN NPE EKSPORTIR PENGANGKUT PKBE PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH

PEMUATAN BARANG CURAH EKSPORTIR KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR KPPBC KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR CTH 3D +SHIPPING ORDER PENELITIAN PERMOHONAN EKSPORTIR MENYIAPKAN PERMOHONAN (CONTOH 3D) & SHIPPING ORDER/ SHIPPING INSTRUCTION DITOLAK TDK SETUJU SETUJU CTH 3D DGN CTT PERSETUJUAN MUAT DI KP PETUGAS PINTU CONTOH 3D DGN CTT PERSETUJUAN MUAT DI LUAR KP PETUGAS PENGAWAS MUAT

REKONSILIASI OUTWARD MANIFEST PEB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFES ELEMEN DATA : NOMOR & TANGGAL PEB NOMOR & JUMLAH PETI KEMAS NAMA SARANA PENGANGKUT & NOMOR VOYAGE/FLIGHT IDENTITAS EKSPORTIR / SHIPPER NON KITE KITE EKSPOR DARI TPB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFEST MENYAMPAIKAN HASIL REKONSILIASI KEPADA KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPB

PEMBATALAN EKSPOR WAJIB DILAPORKAN OLEH EKSPOR TIR SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT YANG TERCANTUM DALAM PEB TIDAK DIPERIKSA FISIK TIDAK LAPOR ATAU TERLAMBAT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KECUALI NHI

PEMBATALAN EKSPOR EKSPORTIR KONFIRMASI HASIL PENELITIAN MENYIAPKAN & MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PEMBATALAN PEJABAT MANIFEST KONFIRMASI REKONSILIASI TGL KEBERANGKATAN KAPAL KPPBC MENELITI PEMBERITAHUAN PEMBATALAN & HASIL PENELITIAN PJ.MANIFEST HASIL PENELITIAN PEMERIKSA DOK EKSPOR brg tdk jadi diekspor pemb. pembatalan ≤ 3hr brg tdk jadi diekspor pemb. pembatalan > 3 hr brg sdh diekspor SETUJU PEMBATALAN + SPSA SETUJU PEMBATALAN DITOLAK

PEMBETULAN DATA PEB PEMBETULAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR  KARENA KEKHILAFAN YANG NYATA  PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR  TIDAK DILAYANI TIDAK DIPERIKSA FISIK KESALAHAN DATA PEB PALING LAMA 1 BULAN SEJAK PEB MENDAPAT NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN JENIS BARANG JUMLAH BARANG NOMOR PETI KEMAS JENIS VALUTA NILAI FOB BARANG SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN KECUALI SHORT SHIPMENT ATAU EKSPOR BARANG CURAH KARAKTERISTIK TERTENTU PALING LAMA 3 HARI PALING LAMA 60 HARI SALAH HITUNG SALAH PENERAPAN ATURAN TEMUAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR TELAH MENDAPAT PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR

PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru

TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB MENDAPAT FASILITAS KITE TERHADAP KESALAHAN DATA PEB MENGENAI: JENIS/KATEGORI EKSPOR JENIS FASILITAS YANG DIMINTA KANTOR PABEAN PEMUATAN UMUM MENDAPAT FASILITAS KITE KHUSUS TPB RE-IMPOR RE-EKSPOR DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT

PEMBETULAN PEB SKP EKSPORTIR SETUJU KEPALA KANTOR/ KPPBC KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR TELITI JANGKA WAKTU PENGAJUAN PEMBETULAN EKSPORTIR MENYIAPKAN & MENYERAHKAN PEB PEMBETULAN TDK MEMENUHI MEMENUHI SKP NPP TDK LENGKAP TELITI PEMBETULAN LENGKAP SETUJU

PEMBATALAN PEB PERMOHONAN PEMBATALAN PEB EKSPORTIR MENYAMPAIKAN PEB BARU UNTUK BARANG EKSPOR DIKENAI BEA KELUAR EKSPORTIR WAJIB MENGAJUKAN PEMBATALAN PEB TERHADAP: Barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat s.d. tanggal perkiraan ekspor Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, dalam hal telah dimasukkan ke kawasan pabean Pembetulan tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean

Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean) PEMBATALAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SELURUH PEMBETULAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SEBAGIAN DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE

PEMBATALAN PKBE PERMOHONAN PEMBATALAN DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI SEBELUM BARANG EKSPOR DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT

IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN PEMBETULAN DATA PKBE PENGAJUAN PEMBETULAN: SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN SETELAH MASUK KAWASAN PABEAN: Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB Mendapat persetujuan pejabat PENYAMPAIAN: Sistem PDE Kepabeanan Tulisan diatas formulir SEMUA ELEMEN DATA IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KECUALI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN

BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA

LATAR BELAKANG Terminologi kantor pabean pemuatan dibagi menjadi: UU No.17 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean 145/PMK.04/2007 Pasal 2 ayat (2) Pemberitahuan pabean ekspor disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkannya ke kawasan pabean P-40/BC/2008 Pasal 2 ayat (1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB Terminologi kantor pabean pemuatan dibagi menjadi: Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Asal Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor

Angkutan Multimoda adalah : angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. (ref. Pasal 1 angka 10 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran) Pelabuhan Muat Asal adalah : pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda Pelabuhan Muat Ekspor adalah : pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke: sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan multimoda.

MAKASAR LUAR DAERAH PABEAN X X 1 3 X X 2 1 4 3 X X X X X X X X X X X X EKSPORTIR KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT ASAL MAKASAR LUAR DAERAH PABEAN LUAR KAWASAN PABEAN KAWASAN PABEAN X X TRAYEK LOKAL MULTIMODA 1 TRAYEK LOKAL 3 X X TRAYEK LUAR NEGERI MULTIMODA 2 TRAYEK LOKAL MULTIMODA 1 TRAYEK LUAR NEGERI 4 TRAYEK LOKAL 3 X X X X X X KAWASAN PABEAN LUAR KAWASAN PABEAN X X X X X X X X SURABAYA X X KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT EKSPOR

PELAYANAN EKSPOR ATAS BARANG YANG DIANGKUT DGN SARANA PENGANGKUT YG BUKAN BAGIAN DARI MULTIMODA Pelabuhan Muat Asal KPPBC PEB Contoh 3E > < Contoh 3F Contoh 3E Pelabuhan Muat Ekspor NPE Contoh 3F KPPBC EKSPORTIR MENYAMPAIKAN PEB MUAT BARANG melakukan pengawasan memberikan persetujuan muat melakukan rekonsiliasi

PEB dapat disampaikan di Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Asal Terhadap barang yang diperiksa fisik dilakukan penyegelan Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Asal : Menyampaikan pemberitahuan daftar barang tersebut paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut LUAR DAERAH PABEAN Kantor Pabean Pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean memberitahukan kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest

LAPORAN PEMERIKSAAN EKSPOR (LPE) BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE DITERBITKAN OLEH PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR  REKONSILIASI SESUAI BILA REKONSILIASI TIDAK SESUAI PEMBETULAN LPE  KARENA KESALAHAN ADMINISTRATIF EKSPORTIR MENYERAHKAN HASIL CETAK PEB,INVOICE,PACKING LIST PEB PEMBETULAN NPE COPY B/L atau AWB PALING LAMA 1 BULAN SEJAK TANGGAL PENDAFTARAN PEB

PENATAUSAHAAN & PELAYANAN PEB EKSPORTIR WAJIB MENYIMPAN PEB YANG TELAH MENDAPAT NOMOR PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN SELAMA 10 TAHUN PELAYANAN KANTOR PABEAN  24 JAM SETIAP HARI TERHADAP KEGIATAN: Penerimaan pengajuan PEB oleh ekspotir Pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir Pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke kawasan pabean Pelayanan pabean lain di bidang ekspor PEB YANG DISAMPAIKAN DENGAN SISTEM PDE KEPABEANAN: Hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran NPE PPB LPE SAH

PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR kegiatan intelijen Scanning Gamma Ray hasil kegiatan intelijen NHI penindakan di bidang kepabeanan patroli

TERIMA KASIH