P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR RI
DASAR HUKUM UUD 1945, Pasal 22E mengenai Pemilihan Umum UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
PENYELENGGARA PEMILU (UU 15/2011 DAN UU 8/2012) Kesatuan Fungsi Penyelenggara Pemilu KPUBawaslu KPU penyelenggara Pemilu bertugas melaksanakan Pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri •a.l berwenang menetapkan peserta Pemilu & menetapkan DCT Bawaslu penyelenggara Pemilu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu •a.l berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu; dimana Keputusannya final dan mengikat kecuali perihal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan DCT • Lembaga yang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
UU N O. 15 T AHUN 2011 DAN UU N O. 8 T AHUN 2012 UU ini menambah ketentuan baru yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya yang terkait dengan pelanggaran, termasuk sengketa Pemilu dan penyelesaiannya.
DASAR HUKUM UU No. 15 Tahun 2011UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 73 ayat 4 butir c bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu Pasal 259 Bahwa Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan: a.Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. b.Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD dan DPRD
SENGKETA PEMILU Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Tentang Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, diawali dengan adanya gugatan terhadap keputusan KPU terhadap dua hal yaitu: (a) hasil verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu; (b) hasil keputusan kpu tentang daftar calon tetap bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
SENGKETA PEMILU Upaya hukum tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan dan diajukan kepada PTTUN. Selanjutnya atas putusan PTTUN hanya dapat dilakukan kasasi kepada mahkamah agung. Selanjutnya putusan MA bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain
SKEMA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DI BAWASLU DAN PT TUN KEPUTUSAN KPU: 1.Verifikasi Parpol 2.Penetapan DCT GUGATAN KE BAWASLU BELUM LENGKAP LENGKAP PERBAIKAN OLEH PENGGUGAT LENGKAP DIPROSES PUTUSAN MA Final dan Mengikat Paling lama 30 hari kerja sejak diterima PUTUSAN PT TUN DIMEDIASI ALTERNATIF PENYELESAIAN OLEH BAWASLU BANDING KE PT PTUN (diperiksa dan diputus paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap) PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KPU SELESAI PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KPU TIDAK MELENGKAPI GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TIDAK SELESAI
MAJELIS KHUSUS TATA USAHA NEGARA PEMILU Dibentuk Majelis Khusus, tdd hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi usaha negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Kep. Ketua MA RI. Hakim khusus= melaksanakan tugas hakim min. 3 tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun; mengerti Pemilu. Selama menangani kasus sengketa tata usaha negara Pemilu dibebastugas dari memeriksa, mengadili dan memutus perkara lain.
Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar