P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Oleh : DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA, BC.IP, M.SI KETUA KOMISI II DPR RI “Dampak Perubahan Undang-Undang Pemilu Terhadap Partai Golkar” Disampaikan Pada.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Aston Bogor Hotel & Resort,
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
MODUL GUGATAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM (SPPU)
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
PERADILAN Tata Usaha Negara
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Ricky Aulia F, S.H Mata Kuliah : Partai Politik & Pemilu Dosen : Dr. Ismail, S.H.,M.H Universitas Bung Karno Pasca Sarjana 2019 AJUDIKASI Berdasarkan.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR RI

DASAR HUKUM  UUD 1945, Pasal 22E mengenai Pemilihan Umum  UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum  UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

PENYELENGGARA PEMILU (UU 15/2011 DAN UU 8/2012) Kesatuan Fungsi Penyelenggara Pemilu KPUBawaslu KPU  penyelenggara Pemilu bertugas melaksanakan Pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri •a.l berwenang menetapkan peserta Pemilu & menetapkan DCT Bawaslu  penyelenggara Pemilu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu •a.l berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu; dimana Keputusannya final dan mengikat kecuali perihal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan DCT • Lembaga yang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu

UU N O. 15 T AHUN 2011 DAN UU N O. 8 T AHUN 2012  UU ini menambah ketentuan baru yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya yang terkait dengan pelanggaran, termasuk sengketa Pemilu dan penyelesaiannya.

DASAR HUKUM UU No. 15 Tahun 2011UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 73 ayat 4 butir c bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu Pasal 259 Bahwa Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan: a.Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. b.Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD dan DPRD

SENGKETA PEMILU  Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.  Tentang Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, diawali dengan adanya gugatan terhadap keputusan KPU terhadap dua hal yaitu: (a) hasil verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu; (b) hasil keputusan kpu tentang daftar calon tetap bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

SENGKETA PEMILU  Upaya hukum tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan dan diajukan kepada PTTUN. Selanjutnya atas putusan PTTUN hanya dapat dilakukan kasasi kepada mahkamah agung. Selanjutnya putusan MA bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain

SKEMA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DI BAWASLU DAN PT TUN KEPUTUSAN KPU: 1.Verifikasi Parpol 2.Penetapan DCT GUGATAN KE BAWASLU BELUM LENGKAP LENGKAP PERBAIKAN OLEH PENGGUGAT LENGKAP DIPROSES PUTUSAN MA Final dan Mengikat Paling lama 30 hari kerja sejak diterima PUTUSAN PT TUN DIMEDIASI ALTERNATIF PENYELESAIAN OLEH BAWASLU BANDING KE PT PTUN (diperiksa dan diputus paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap) PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KPU SELESAI PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KPU TIDAK MELENGKAPI GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TIDAK SELESAI

MAJELIS KHUSUS TATA USAHA NEGARA PEMILU  Dibentuk Majelis Khusus, tdd hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi usaha negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Kep. Ketua MA RI.  Hakim khusus= melaksanakan tugas hakim min. 3 tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun; mengerti Pemilu.  Selama menangani kasus sengketa tata usaha negara Pemilu dibebastugas dari memeriksa, mengadili dan memutus perkara lain.

Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar