FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANNISA NOOR ARIFAH 20090610050 FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Pengantar : Dilakukan oleh perusahaan finansial. Biaya untuk konsumen relatif kecil. Sebagian besar baranguntuk kebutuhan hidup sehari-hari. Resiko relatif kecil karena konsumen menyebar. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA PEMBIAYAAN KONSUMEN Pengertian : Bahasa inggris yaitu consumer finance Pasal 1 angka 6 Keppres No. 61 Tahun 1988 jo. Pasal 1 huruf (p) Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 : Pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Unsur-Unsur Pembiayaan Konsumen : Subyek pihak yg terkait dlm pembiayaan konsumen yaitu kreditur, debitur dan supplier. Objek barang bergerak keperluan konsumen yg digunakan untk keperluan hidup. 3. Perjanjian persetujuan pembiayaan yg diadakan antara perusahaan konsumen dgn konsumen. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 4. Hubungan Hak dan Kewajiban Perusahaan pembiayaan membiayai harga pembelian barang yg diperlukan konsumen secara tunai. Konsumen wajib membayar scr angsuran ke perusahaan pembiayaan, pemasok wajib menyerahkan barang. Jaminan Terdiri atas jaminan utama, pokok dan tambahan. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA DASAR HUKUM Substantif : Perjanjian atas dasar kebebasan berkontrak Administratif : Keppres No. 61/1988 ttg Lembaga Pembiayaan. Kepmenkeu No. 1251/KMK. 013/1988 ttg Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembg Pembiayaan. Diubah dan disempurnakan Kepmenkeu No. 468/ 1995. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Sejarah Pembiayaan Konsumen Bank kurang tertarik untuk menyediakan kredit konsumen berukuran kecil. Keterbatasan sumber dana formal. Sistem pembayarann informal sangat memberatkan. Sistem pembiayaan formal lewat koperasi kurang berkembang. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Kedudukan Para Pihak dalam Pembiayaan Konsumen Suplier Perusahaan Konsumen (Kreditur) Harga Barang Perjanjian Pembiayaan Konsumen Perjanjian Jual Beli Penyerahan Barang Konsumen ( Debitur) FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Jaminan dalam Pembiayaan Konsumen Jaminan Utama : Kepercayaan dari perusahaan pembiayaan Konsumen kepada konsumen Jaminan Pokok : barang yg dibeli dengan dana dari perusahaan pembiayaan Konsumen : Pengakuan Hutang, Kuasa menjual barang, Persetuajuan suami/isteri Jaminan Tambahan FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Dokumentasi dalamPembiayaan Konsumen Dokumen Pendahuluan :Form aplikasi kredit, surveyor report. Dokumen pokok : Perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri. Dokumen jaminan : Fiducia, cessie asuransi, kuasa menjual, pengakuan hutang, persetujuan suami/isteri, persetujuan komisaris. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA d. Dokumen Kepemilikan Barang : BPKB, Foto copy STNK, faktur pembelian, kuuitansi pembelian, sertifikat kepemilikan, dokumen pemesanan dan penyerahan barang. e. Supporting Documen : Fc KTP, Kartu Keluarga, pas foto, slip gaji (untuk konsumen individu). Untuk konsumen perusahaan ada AD, NPWP, SIUP, TDP, Bank Statement. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA CONTOH KASUS PT. FIF sebagai penyedia jasa pembiayaan konsumen menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan kredit kendaraan bermotor. Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh PT FIF. FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Daftar Pustaka Sunaryo. 2009. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta : Sinar Grafika. http://www.scribd.com/doc/54940396/HUKUM-PEMBIAYAAN FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA