PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
TATA CARA PELAPORAN SPJ A. honorarium SEMACAM KUITANSI PEMBAYARAN RESMI PEMERINTAH DAERAH (AII) DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH , BENDAHARA DAN SALAH SATU PENERIMA HONOR & BERTANGGAL; DAFTAR NOMINATIF HONORARIUM DITANDATANGANI OLEH PENERIMA, KEPALA SEKOLAH, DAN BENDAHARA BOS; DI LAMPIRI SK/SURAT PENUGASAN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SK; PADA SAMPING KANAN ATAS DAFTAR NOMINATIF HONORARIUM WAJIB DICANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL SK/SURAT PENUGASAN LAIN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SK; SELAIN MENYEBUTKAN NILAI NOMINALNYA JUGA HARUS MENYEBUTKAN NILAI TERBILANG BERDASARKAN JUMLAH NOMINAL BRUTO (SEBELUM DI POTONG PAJAK) DI LAMPIRI DAFTAR HADIR UNTUK HONORARIUM YANG DIBERIKAN BUKAN SEBAGAI HONORARIUM BULANAN; BUKTI SETOR PAJAK (penghitungan pajak di bahas pada PERPAJAKAN) PEMBAYARAN HONORARIUM DAPAT DILAKUKAN SETELAH KEWAJIBAN/TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB/PEKERJAAN TELAH SELESAI DILAKSANAKAN. CONTOH DAFTAR PENERIMAAN HONOR TERLAMPIR
Foto barang Jika Barang Modal Fotokopi Bukti setor pajak B. BARANG DAN JASA Kuitansi semacam A2, yg ditandatangani oleh Toko, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Kuitansi pembelian barang bermeterai cukup yang ditandangani oleh pengelola barang dan Bendahara BOS; kecuali kuitansi Listrik, telepon, PAM dan BBM Kuitansi pembelian di lengkapi dg. Tanggal, stempel toko dan nama penjual; Foto barang Jika Barang Modal Fotokopi Bukti setor pajak Tanda Bukti Penerimaan, jika Barang tersebut diserahkan ke penerima (Mis. Seragam siswa miskin)
C. PERJALANAN DINAS SEMACAM KUITANSI A2; PERINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS (PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG YANG DITANDA TANGANI PPK SKPD); SURAT TUGAS; SURAT UNDANGAN (KECUALI UNTUK EKPEDISI); SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) YANG DITANDATANGANI KEPALA SKPD/ UPTD & PPK SKPD BERSTEMPEL BASAH (rangkap 4); LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS KECUALI UNTUK EKSPEDISI; DAFTAR PENGELUARAN RIIL, DALAM HAL PENGINAPAN & TRANSPORTASI TIDAK TERDAPAT KUITANSI PIHAK KETIGA ATAU DALAM HAL FASILITAS HOTEL/ PENGINAPAN TIDAK DIGUNAKAN; DALAM HAL FASILITAS HOTEL/ PENGINAPAN TIDAK DIGUNAKAN MAKA PELAKSANA PERJALANAN MENDAPATKAN 30% DARI TARIF HOTEL/PENGINAPAN MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU;
Lanjutan Perjalanan Dinas DALAM HAL TEMPAT TUJUAN PERJALANAN DINAS ADALAH INSTANSI PEMERINTAH MAKA KOLOM TEMPAT TUJUAN PERJALANAN DINAS (TIBA DI/ BERANGKAT DARI) PADA BLANGKO SPPD HARUS DITANDATANGANI PEJABAT STRUKTURAL MINIMAL ESELON IV, DILENGKAPI NAMA TERANG, NIP DAN DIBUBUHI STEMPEL LEMBAGA PEMERINTAH, DIKECUALIKAN UNTUK PERJALANAN DINAS KE PEMERINTAH DESA, PUSKESMAS DAN SEKOLAH SERTA INSTANSI SWASTA; TEMPAT TUJUAN PADA SPPD & PERINCIAN BIAYA HARUS SESUAI DENGAN SURAT PENUGASAN; UNTUK PERJALANAN DINAS MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UANG HARIAN DIBERIKAN 100% UNTUK 3 HARI PERTAMA PELAKSANAAN KEGIATAN DIMAKSUD, DIHITUNG BERDASAR JADWAL KEGIATAN. SEDANGKAN UNTUK HARI-HARI BERIKUTNYA DIBERIKAN UANG HARIAN SEBESAR Rp 30% TIDAK TERMASUK HARI KEPULANGAN. SPJ PERJALANAN DINAS HARUS DI SELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU MAKSIMAL 5 HARI SEJAK PERJALANAN DINAS SELESAI DI LAKSANAKAN.
D. BANTUAN TRANSPORT Semacan kuitansi A2 Surat Tugas Tanda Terima/Kuitansi Daftar Hadir Laporan Hasil Kegiatan
E. KONSUMSI RAPAT Semacam Kuitansi A2 Kuintansi Pembelian/Nota Toko bermeterai cukup Daftar Hadir Rapat Undangan Rapat Notulen Rapat Fotokopi PPh 23
PEMELIHARAAN/PERAWATAN GEDUNG ATAU PERALATAN Semacam Kuitansi A2 Kuitansi/Daftar Nominatif Penerimaan Upah Daftar Hadir Foto Kegiatan Bukti setoran pajak (Jika ada)
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN NOMINAL LEBIH DARI Rp 10. 000. 000,- s. d PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN NOMINAL LEBIH DARI Rp 10.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- KUITANSI PEMBAYARAN SEMACAN KUITANSI A.II REKENING BANK PENYEDIA KTP PENYEDIA NPWP SURAT SETORAN PAJAK BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG PERMOHONAN PENCAIRAN BERITA ACARA SURVEY HARGA BARANG FORM SURVEY HARGA BARANG PENETAPAN HPS & SPESIFIKASI BARANG BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG FOTO BARANG
PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DI ATAS Rp 50. 000 PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DI ATAS Rp 50.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- DAN JASA KONSULTASI DI ATAS Rp 10.000.000 s.d. Rp 50.000.000,- DILAKUKAN DENGAN PENGADAAN LANGSUNG & SPJ-NYA DILENGKAPI SALINAN SURAT REKOMENDASI DARI SKPD TEKNIS TERKAIT; SSP DISERTAI FAKTUR PAJAK (PPN & PPh) YANG TELAH DITANDATANGANI WAJIB PAJAK/ WAJIB PUNGUT; SURAT KETERANGAN BANK; SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ANTARA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN DENGAN PIHAK KETIGA SERTA MENCANTUM-KAN NOMOR REKENING BANK PIHAK KETIGA; BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN, BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG DAN JASA; KUITANSI BERMATERAI, NOTA/FAKTUR YANG DITANDA-TANGANI PIHAK KETIGA DAN PPTK SERTA DISETUJUI OLEH PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN; SURAT JAMINAN BANK/ YANG DIPERSAMAKAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN NON BANK; BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN YANG DITANDATANGANI OLEH PIHAK KETIGA/REKANAN SERTA UNSUR PANITIA PEMERIKSAAN BARANG BERIKUT LAMPIRAN DAFTAR BARANG YANG DIPERIKSA;
FOTO/BUKU/DOKUMENTASI TINGKAT KEMAJUAN/PENYELESAIAN PEKERJAAN; LANJUTAN PENGADAAN PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DI ATAS RP 50.000.000,- S.D. RP 200.000.000, .............. FOTO/BUKU/DOKUMENTASI TINGKAT KEMAJUAN/PENYELESAIAN PEKERJAAN; POTONGAN JAMSOSTEK; DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN MENGACU KEPADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PERMOHONAN PENCAIRAN DANA DARI REKANAN KUITANSI A.II
PERPAJAKAN HONORARIUM HONORARIUM PNS GOL IV BER-NPWP DI POTONG PPh 21=15%, SEDANG YANG TIDAK BER-NPWP DI POTONG PPh 21=18%; HONORARIUM PNS GOL III BER-NPWP DIPOTONG PPh 21 SEBESAR 5%, SEDANG YANG TIDAK BER-NPWP DI POTONG PPh 21=6%; HONORARIUM PNS GOL I DAN II TIDAK DI POTONG PPh 21, BAGI GURU/PEGAWAI NON PNS SEBAGAI PESERTA KEGIATAN DIPOTONG PPh 21 SEBESAR 5% YG BER NPWP DAN 6% YG TIDAK BERNPWP HONOR PEGAWAI HARIAN LEPAS UNTUK KEGIATAN PERAWATAN ATAU PEMELIHARAAN UNTUK PENGHASILAN SEHARI ATAU RATA-RATA PENGHASILAN SEHARI BELUM MELEBIHI Rp. 200.000; TIDAK KENA PPh 21 DAN MULAI Rp. 200.000 KE ATAS KENA PPh 21 YANG DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO, ATAU SEBULAN Rp. 2.025.000
PERPAJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TIDAK PERLU MEMUNGUT PPh PASAL 22 sebesar 1,5%; PENGADAAN BARANG DI ATAS Rp 2.000.000,- TERUTANG PPN 10% DARI DPP; PENGADAAN BARANG LEBIH DARI Rp 1.000.000,- s.d. Rp 2.000.000,- TERUTANG PPN SEBESAR 10% DARI HARGA PEMBELIAN BARANG; PENGADAAN JASA TERUTANG DENGAN NILAI BERAPAPUN DIKENAKAN PPh Ps 23 SEBESAR Rp 2% (BER-NPWP) ATAU 4% (TIDAK BER-NPWP); PENGADAAN JASA LEBIH DARI Rp 1.000.000,- DIKENAKAN PPN 10% DARI DPP; PENGADAAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA TIDAK KENA PPN
TABEL KODE MAP PAJAK & TARIF PAJAK No Jenis Pajak Kode MAP Kode Setoran TARIF KETERANGAN 1 PPh 21 411121 100 Progresif Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor ( Tidak Final/Gaji ) 402 Sesuai Golongan Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain (Final/Non Gaji) 2 PPh 22 411122 1,5% / 3% Untuk pembayaran pajak yang harus di setor (NPWP toko/rekanan) 900 Untuk pembayaran PPh 22 yang di pungut oleh pemungut/ bendaharawan (NPWP Dinas) 3 PPh 23 411124 2% /4% Untuk pembayaran PPh 23 yang harus di setor 104 2% / 4% Untuk pembayaran PPh 23 yg harus di setor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri 4 PPh Ps. 4 (2) 411128 5 % Untuk pembayaran PPh Final Ps. 4 (2) atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan 403 10% Untuk pembayaran PPh Final Ps. 4 (2) atas persewaan Tanah dan/atau Bangunan 409 2% Untuk pembayaran PPh Final Ps. 4 (2) atas jasa konstruksi 4% Untuk pembayaran PPh Final Ps 4(2) atas jasa perencanaan konstruksi 5 PPN 411211 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar (NPWP Toko/Rekanan) Untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut (NPWP Dinas)
PELAPORAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH/RKAS (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2) Dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun perlu direvisi pada semester kedua RKAS tahunan dirinci setiap semester dan dilengkapi rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulanan (lihat juknis BOS)
PEMBUKUAN Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4) Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5) Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6) (Pembukuan No. 1 s.d. 4 dibahas pada Materi Alpeka)
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA Formulir BOS-K7 (Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana) Formulir BOS-K7a (Realisasi penggunaan dana BOS) Laporan dibuat setiap triwulanan
BOS-K7 dan BOS-K7a dikirim ke Dinas Dikpora Jepara, dengan dilampirkan Fotokopi BKU, setiap bulan pada triwulan berkenaan Fotokopi Buku Pembantu Bank setiap bulan pada triwulan berkenaan Fotokopi Buku Rekening Bank yang dapat menunjukan Penerimaan Dana dan Saldo Terakhir. BOS-K7, BOS-K7a dab berkas No. 1 s.d. 3 dibendel dan diberi kover.
TERIMA KASIH