PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
ALPEKA BOS TS LEMBAR KERJA.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
Pengimbasan Implementasi
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014

TATA CARA PELAPORAN SPJ A. honorarium SEMACAM KUITANSI PEMBAYARAN RESMI PEMERINTAH DAERAH (AII) DITANDATANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH , BENDAHARA DAN SALAH SATU PENERIMA HONOR & BERTANGGAL; DAFTAR NOMINATIF HONORARIUM DITANDATANGANI OLEH PENERIMA, KEPALA SEKOLAH, DAN BENDAHARA BOS; DI LAMPIRI SK/SURAT PENUGASAN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SK; PADA SAMPING KANAN ATAS DAFTAR NOMINATIF HONORARIUM WAJIB DICANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL SK/SURAT PENUGASAN LAIN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SK; SELAIN MENYEBUTKAN NILAI NOMINALNYA JUGA HARUS MENYEBUTKAN NILAI TERBILANG BERDASARKAN JUMLAH NOMINAL BRUTO (SEBELUM DI POTONG PAJAK) DI LAMPIRI DAFTAR HADIR UNTUK HONORARIUM YANG DIBERIKAN BUKAN SEBAGAI HONORARIUM BULANAN; BUKTI SETOR PAJAK (penghitungan pajak di bahas pada PERPAJAKAN) PEMBAYARAN HONORARIUM DAPAT DILAKUKAN SETELAH KEWAJIBAN/TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB/PEKERJAAN TELAH SELESAI DILAKSANAKAN. CONTOH DAFTAR PENERIMAAN HONOR TERLAMPIR

Foto barang Jika Barang Modal Fotokopi Bukti setor pajak B. BARANG DAN JASA Kuitansi semacam A2, yg ditandatangani oleh Toko, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Kuitansi pembelian barang bermeterai cukup yang ditandangani oleh pengelola barang dan Bendahara BOS; kecuali kuitansi Listrik, telepon, PAM dan BBM Kuitansi pembelian di lengkapi dg. Tanggal, stempel toko dan nama penjual; Foto barang Jika Barang Modal Fotokopi Bukti setor pajak Tanda Bukti Penerimaan, jika Barang tersebut diserahkan ke penerima (Mis. Seragam siswa miskin)

C. PERJALANAN DINAS SEMACAM KUITANSI A2; PERINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS (PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG YANG DITANDA TANGANI PPK SKPD); SURAT TUGAS; SURAT UNDANGAN (KECUALI UNTUK EKPEDISI); SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) YANG DITANDATANGANI KEPALA SKPD/ UPTD & PPK SKPD BERSTEMPEL BASAH (rangkap 4); LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS KECUALI UNTUK EKSPEDISI; DAFTAR PENGELUARAN RIIL, DALAM HAL PENGINAPAN & TRANSPORTASI TIDAK TERDAPAT KUITANSI PIHAK KETIGA ATAU DALAM HAL FASILITAS HOTEL/ PENGINAPAN TIDAK DIGUNAKAN; DALAM HAL FASILITAS HOTEL/ PENGINAPAN TIDAK DIGUNAKAN MAKA PELAKSANA PERJALANAN MENDAPATKAN 30% DARI TARIF HOTEL/PENGINAPAN MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU;

Lanjutan Perjalanan Dinas DALAM HAL TEMPAT TUJUAN PERJALANAN DINAS ADALAH INSTANSI PEMERINTAH MAKA KOLOM TEMPAT TUJUAN PERJALANAN DINAS (TIBA DI/ BERANGKAT DARI) PADA BLANGKO SPPD HARUS DITANDATANGANI PEJABAT STRUKTURAL MINIMAL ESELON IV, DILENGKAPI NAMA TERANG, NIP DAN DIBUBUHI STEMPEL LEMBAGA PEMERINTAH, DIKECUALIKAN UNTUK PERJALANAN DINAS KE PEMERINTAH DESA, PUSKESMAS DAN SEKOLAH SERTA INSTANSI SWASTA; TEMPAT TUJUAN PADA SPPD & PERINCIAN BIAYA HARUS SESUAI DENGAN SURAT PENUGASAN; UNTUK PERJALANAN DINAS MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UANG HARIAN DIBERIKAN 100% UNTUK 3 HARI PERTAMA PELAKSANAAN KEGIATAN DIMAKSUD, DIHITUNG BERDASAR JADWAL KEGIATAN. SEDANGKAN UNTUK HARI-HARI BERIKUTNYA DIBERIKAN UANG HARIAN SEBESAR Rp 30% TIDAK TERMASUK HARI KEPULANGAN. SPJ PERJALANAN DINAS HARUS DI SELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU MAKSIMAL 5 HARI SEJAK PERJALANAN DINAS SELESAI DI LAKSANAKAN.

D. BANTUAN TRANSPORT Semacan kuitansi A2 Surat Tugas Tanda Terima/Kuitansi Daftar Hadir Laporan Hasil Kegiatan

E. KONSUMSI RAPAT Semacam Kuitansi A2 Kuintansi Pembelian/Nota Toko bermeterai cukup Daftar Hadir Rapat Undangan Rapat Notulen Rapat Fotokopi PPh 23

PEMELIHARAAN/PERAWATAN GEDUNG ATAU PERALATAN Semacam Kuitansi A2 Kuitansi/Daftar Nominatif Penerimaan Upah Daftar Hadir Foto Kegiatan Bukti setoran pajak (Jika ada)

PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN NOMINAL LEBIH DARI Rp 10. 000. 000,- s. d PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN NOMINAL LEBIH DARI Rp 10.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- KUITANSI PEMBAYARAN SEMACAN KUITANSI A.II REKENING BANK PENYEDIA KTP PENYEDIA NPWP SURAT SETORAN PAJAK BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG PERMOHONAN PENCAIRAN BERITA ACARA SURVEY HARGA BARANG FORM SURVEY HARGA BARANG PENETAPAN HPS & SPESIFIKASI BARANG BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG FOTO BARANG

PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DI ATAS Rp 50. 000 PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DI ATAS Rp 50.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- DAN JASA KONSULTASI DI ATAS Rp 10.000.000 s.d. Rp 50.000.000,- DILAKUKAN DENGAN PENGADAAN LANGSUNG & SPJ-NYA DILENGKAPI SALINAN SURAT REKOMENDASI DARI SKPD TEKNIS TERKAIT; SSP DISERTAI FAKTUR PAJAK (PPN & PPh) YANG TELAH DITANDATANGANI WAJIB PAJAK/ WAJIB PUNGUT; SURAT KETERANGAN BANK; SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ANTARA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN DENGAN PIHAK KETIGA SERTA MENCANTUM-KAN NOMOR REKENING BANK PIHAK KETIGA; BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN, BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG DAN JASA; KUITANSI BERMATERAI, NOTA/FAKTUR YANG DITANDA-TANGANI PIHAK KETIGA DAN PPTK SERTA DISETUJUI OLEH PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN; SURAT JAMINAN BANK/ YANG DIPERSAMAKAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN NON BANK; BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN YANG DITANDATANGANI OLEH PIHAK KETIGA/REKANAN SERTA UNSUR PANITIA PEMERIKSAAN BARANG BERIKUT LAMPIRAN DAFTAR BARANG YANG DIPERIKSA;

FOTO/BUKU/DOKUMENTASI TINGKAT KEMAJUAN/PENYELESAIAN PEKERJAAN; LANJUTAN PENGADAAN PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DI ATAS RP 50.000.000,- S.D. RP 200.000.000, .............. FOTO/BUKU/DOKUMENTASI TINGKAT KEMAJUAN/PENYELESAIAN PEKERJAAN; POTONGAN JAMSOSTEK; DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN MENGACU KEPADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PERMOHONAN PENCAIRAN DANA DARI REKANAN KUITANSI A.II

PERPAJAKAN HONORARIUM HONORARIUM PNS GOL IV BER-NPWP DI POTONG PPh 21=15%, SEDANG YANG TIDAK BER-NPWP DI POTONG PPh 21=18%; HONORARIUM PNS GOL III BER-NPWP DIPOTONG PPh 21 SEBESAR 5%, SEDANG YANG TIDAK BER-NPWP DI POTONG PPh 21=6%; HONORARIUM PNS GOL I DAN II TIDAK DI POTONG PPh 21, BAGI GURU/PEGAWAI NON PNS SEBAGAI PESERTA KEGIATAN DIPOTONG PPh 21 SEBESAR 5% YG BER NPWP DAN 6% YG TIDAK BERNPWP HONOR PEGAWAI HARIAN LEPAS UNTUK KEGIATAN PERAWATAN ATAU PEMELIHARAAN UNTUK PENGHASILAN SEHARI ATAU RATA-RATA PENGHASILAN SEHARI BELUM MELEBIHI Rp. 200.000; TIDAK KENA PPh 21 DAN MULAI Rp. 200.000 KE ATAS KENA PPh 21 YANG DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO, ATAU SEBULAN Rp. 2.025.000

PERPAJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TIDAK PERLU MEMUNGUT PPh PASAL 22 sebesar 1,5%; PENGADAAN BARANG DI ATAS Rp 2.000.000,- TERUTANG PPN 10% DARI DPP; PENGADAAN BARANG LEBIH DARI Rp 1.000.000,- s.d. Rp 2.000.000,- TERUTANG PPN SEBESAR 10% DARI HARGA PEMBELIAN BARANG; PENGADAAN JASA TERUTANG DENGAN NILAI BERAPAPUN DIKENAKAN PPh Ps 23 SEBESAR Rp 2% (BER-NPWP) ATAU 4% (TIDAK BER-NPWP); PENGADAAN JASA LEBIH DARI Rp 1.000.000,- DIKENAKAN PPN 10% DARI DPP; PENGADAAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA TIDAK KENA PPN

TABEL KODE MAP PAJAK & TARIF PAJAK No Jenis Pajak Kode MAP Kode Setoran TARIF KETERANGAN 1 PPh 21 411121 100 Progresif Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor ( Tidak Final/Gaji ) 402 Sesuai Golongan Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain (Final/Non Gaji) 2 PPh 22 411122 1,5% / 3% Untuk pembayaran pajak yang harus di setor (NPWP toko/rekanan) 900 Untuk pembayaran PPh 22 yang di pungut oleh pemungut/ bendaharawan (NPWP Dinas) 3 PPh 23 411124 2% /4% Untuk pembayaran PPh 23 yang harus di setor 104 2% / 4% Untuk pembayaran PPh 23 yg harus di setor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri 4 PPh Ps. 4 (2) 411128 5 % Untuk pembayaran PPh Final Ps. 4 (2) atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan 403 10% Untuk pembayaran PPh Final Ps. 4 (2) atas persewaan Tanah dan/atau Bangunan 409 2% Untuk pembayaran PPh Final Ps. 4 (2) atas jasa konstruksi 4% Untuk pembayaran PPh Final Ps 4(2) atas jasa perencanaan konstruksi 5 PPN 411211 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar (NPWP Toko/Rekanan) Untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut (NPWP Dinas)

PELAPORAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH/RKAS (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2) Dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun perlu direvisi pada semester kedua RKAS tahunan dirinci setiap semester dan dilengkapi rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulanan (lihat juknis BOS)

PEMBUKUAN Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4) Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5) Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6) (Pembukuan No. 1 s.d. 4 dibahas pada Materi Alpeka)

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA Formulir BOS-K7 (Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana) Formulir BOS-K7a (Realisasi penggunaan dana BOS) Laporan dibuat setiap triwulanan

BOS-K7 dan BOS-K7a dikirim ke Dinas Dikpora Jepara, dengan dilampirkan Fotokopi BKU, setiap bulan pada triwulan berkenaan Fotokopi Buku Pembantu Bank setiap bulan pada triwulan berkenaan Fotokopi Buku Rekening Bank yang dapat menunjukan Penerimaan Dana dan Saldo Terakhir. BOS-K7, BOS-K7a dab berkas No. 1 s.d. 3 dibendel dan diberi kover.

TERIMA KASIH