P E L A B U H A N.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Advertisements

NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
PROGRAM PREVENTIVE PADA PHEIC
PENETAPAN TERMINAL TIPE B DI JAWA BARAT
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Pertemuan 4 Perencanaan Pelabuhan
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
PERENCANAAN PELABUHAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
FASILITAS PELABUHAN.
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN Republik Indonesia
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENGENALAN ANALISIS OPERASI & EVALUASI SISTEM TRANSPORTASI
Pertemuan ke I Pendahuluan
Pertemuan 3 Pengoperasian Pelabuhan
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Difenisi Pelabuhan menurut Peraturan Pemerintah No
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Transportasi Pertemuan 5 Transportasi Darat 04 –
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
JENIS TARIF ANGKUTAN.
I. PENGERTIAN PELABUHAN
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Jaringan Transportasi
PENGERTIAN JARINGAN TRANSPORTASI
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
FUNGSI DAN PERANAN PELABUHAN PERIKANAN
DEFINISI PELABUHAN MACAM – MACAM PELABUHAN JENIS MUATAN PELABUHAN
ADMINSTRASI PELABUHAN PERIKANAN
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Sub sistem transportasi laut.
SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
IDENTIFIKASI 24 PELABUHAN PENDUKUNG TOL LAUT
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
Program Penyehatan Makanan
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PADA PERIODE LEBARAN TAHUN 2015 (1436 H)
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
UNIVERSITAS HALU OLEO SISTEM TRANSPORTASI LAUT MATA KULIAH MANAJEMEN INFRASTRUKTUR PROGRAM PASCA SARJANA PROGRAM STUDI MANAJEMEN REKAYASA UNIVERSITAS.
Antropologi dan Pertahanan
Kuliah 3 Transportasi Darat.
By : Atit Setiani, S.Tr,. MM.T.R. Istilah atau sebutan lain pelabuhan PELABUHAN HARBOURPORTDOCK.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
I. PENGERTIAN PELABUHAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
FINNY REDJEKI , S.E.,M.M. PERTEMUAN 9
Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang khusus dipergunakan untuk angkutan penyeberangan dengan menggunakan Kapal Ro-Ro. Memuat atau membongkar.
Deskipsi Menjelaskan tentang Pengertian Pelabuhan meliputi : Perkembangan Pelabuhan, Arti penting pelabuhan, Definisi Pelabuhan, Macam pelabuhan, Pelabuhan.
EKSPOR IMPOR 2.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
MELAKSANAKAN KEGIATAN DI PELABUHAN PERIKANAN (BS)
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

P E L A B U H A N

Definisi PELABUHAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH : Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN : A. Pelabuhan Umum : Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. B. Pelabuhan Daratan : Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.

C. Pelabuhan Khusus : Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu. D. Penyelenggara Pelabuhan Umum : Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. E. Pengelola Pelabuhan Khusus : Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.

F. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan : Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan. G. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan : Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

JENIS- JENIS PELABUHAN PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.

PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI : Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional. Tempat kegiatan alih moda transportasi. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.

PELABUHAN BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS : Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb

PELABUHAN BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS : Pelabuhan Internasional. Pelabuhan Regional. Pelabuhan Lokal. BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN Pelabuhan Ekspor. Pelabuhan Impor. Pelabuhan Penyeberangan

PELABUHAN MENURUT KEPENTINGANNYA : Pelabuhan Umum. Pelabuhan Khusus.

PERKEMBANGAN PELABUHAN a. Pelabuhan Generasi Pertama : Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga manusia. b. Pelabuhan Generasi Kedua Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat mekanis

c. Pelabuhan Generasi Ketiga : Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo dll. d. Pelabuhan Generasi Keempat : Pelabuhan yang telah menggunakan sistem komputerisasi

How Many People on this picture ?

FUNGSI UMUM PELABUHAN a. LINK (mata rantai) : Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan. b. INTERFACE (titik temu) : Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.

c. GATEWAY (pintu gerbang) : Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada. d. INDUSTRI  ENTITY : Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor.

PERANAN UMUM PELABUHAN Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau). Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.

INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM : Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar. Bea Cukai / Pabean. Imigrasi Karantina Kesehatan

Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas: Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negaraIndonesia.

Bea Cukai / Pabean Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas: Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negaraIndonesia.

Imigrasi Fungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut: Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.

Karantina Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas : Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.

Kesehatan Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas : Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.

How Many Bear In This Picture ?

SEKIAN TERIMA KASIH