BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO
Advertisements

KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM JALAN IMAM BONJOL NO. 29 JAKARTA
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROV. BANTEN (PERGUB NO.24 TAHUN 2012)
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
SOSIALISASI ABDIMAS UT 2016
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
KEWENANGAN PENANDATANGAN TATA NASKAH DINAS Muchamad Ali Safa’at
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Materi 10.
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
SURAT.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENJELASAN ADMINISTRASI
Mengatur Perjalanan Dinas Pimpinan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
Biro Organisasi Setda Jabar
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
PELAKSANAAN PEMBEKALAN KEPALA DESA DAN APARATUR PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang Profesional Mei 2014

Naskah Dinas Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2012 Tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan

NASKAH DINAS Pengertian : Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Prinsip : a. ketelitian; b. kejelasan; c. singkat dan padat; dan d. logis dan meyakinkan

NASKAH DINAS PRODUK HUKUM NASKAH DINAS SURAT

NASKAH DINAS SURAT GUB WAGUB surat edaran; surat kuasa; surat undangan; surat panggilan; pengumuman; telegram; berita acara; piagam; sertifikat, dan STTPP. surat biasa; surat keterangan; surat perintah; surat izin; surat perintah tugas; surat ket. melaksanakan tugas; nota dinas; lembar disposisi; laporan; rekomendasi; memo telaahan staf; AN.GUB

NASKAH DINAS SURAT Ka. SKPD Ka. UPT surat edaran; surat biasa; surat perintah; surat perintah perjalanan dinas; surat kuasa/surat kuasa khusus; surat undangan; surat keterangan melaksanakan tugas; surat panggilan; nota dinas; lembar disposisi; telaahan staf; pengumuman; laporan; rekomendasi; berita acara; memo; dan daftar hadir. surat keterangan; surat izin; surat perintah tugas; sertifikat. AN. Ka. SKPD

Bukti Pertanggungjawaban Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2014 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2014

Bukti Pertanggungjawaban Honorarium : (a) Keputusan Gubernur/PA/KPA tentang Pembentukan Tim/Kepanitiaan; (b) Daftar Hadir; (c) Daftar Penerima Honor yang sudah ditandatangani; (d) Laporan Tim ; (e) Bukti Surat Setoran Pajak; (f) Surat Undangan

Bukti Pertanggungjawaban Honorarium :

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas : (a) SPT; (b) Visum; (c) Laporan Hasil Perjalanan Dinas; (d) Surat Perintah Bayar; (e) Rincian Perjalanan Dinas; (f) Kuitansi/Tanda Terima Uang (Lumpsum); (g) Struk BBM; (h) Struk Tol; (i) Struk Parkir; (j) Kuitansi Sewa Kendaraan; (k) Nota Sewa Kendaraan; (l) Kuitansi Sewa Penginapan; (m) Nota Sewa Penginapan; (n) Surat pernyataan pengeluaran riil apabila tidak dapat menggunakan bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas dengan mengetahui/menyetujui KPA/PA.

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas :

Bukti Pertanggungjawaban Studi banding : Max. 15 orang, Max 16 Orang (mengikutsertakan masyarakat) Max 4 hr, Permohonan ijin secara tertulis berisi : tujuan/lokasi kunjungan kerja/studi banding, waktu kunjungan kerja/studi banding, jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat kunjungan kerja/studi banding yang dapat diterapkan Spjnya : SPT; Visum; Laporan Hasil Perjalanan Dinas/Studi Banding; Surat Perintah Bayar; Rincian Perjalanan Dinas; Kuitansi/Tanda Terima Uang (Lumpsum); Struk BBM; Struk Tol; Struk Parkir; Kuitansi Sewa Kendaraan s.d. Pelabuhan/Bandara/ Stasiun; Nota Sewa Kendaraan s.d. Pelabuhan/Bandara/ Stasiun; Kuitansi Sewa Penginapan; Nota Sewa Penginapan; Tiket Moda Transportasi; Boarding Pass; Biaya Kelebihan Bagasi; Surat pernyataan pengeluaran riil apabila tidak dapat menggunakan bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas dengan mengetahui/menyetujui KPA/PA.

Bukti Pertanggungjawaban Studi banding : substansi kebijakan yang sedang dirumuskan dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel

Terima Kasih Atas Perhatiannya