KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti Program Diploma Teknologi Industri Benih KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti 2012
Mengapa Perlu Karantina Tumbuhan ?
Produksi beberapa komoditas per tahun BERAPA NILAI PRODUK PERTANIAN INDONESIA ? Produksi beberapa komoditas per tahun Beras : 35 juta ton = 35,000,000,000 kg X Rp 6,000.- = Rp 210,000,000,000,000.- (duaratus sepuluh triliun rupiah) Bila 20% hilang karena hama dan penyakit = Rp 42,000,000,000,000.- (empat puluh dua trliun rupiah) http://www.litbang.deptan.go.id/berita/
(enam puluh delapan triliun rupiah) 2. Jagung : 17 juta ton = 17,000,000,000 kg X Rp. 4,000,- = 68,000,000,000,000.- (enam puluh delapan triliun rupiah) Bila 20% rusak karena hama dan penyakit = 13,600,000,000,000.- (tiga belas triliun enam ratus miliar rupiah) http://www.google.co.id/search?q=produksi+mangga+nasional+BPS+2011&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=np&tbm=isch&prmd=imvns&source=lnms&ei=UzzGT-GfFsLirAejg9zhBQ&sa=X&oi=mode_link&ct=mode&cd=2&ved=0CA8Q_AUoAQ&biw=1024&bih=437
Jeruk : 2 juta ton = 2,000,000 ,000 kg X Rp 6,000.- = Rp 12,000,000,000,000.- (dua belas triliun rupiah) Bila 20% rusak karena hama dan penyakit : = Rp 4,500,000,000,000.- (empat triliun lima ratus miliar rupiah)
Pisang : 7 juta ton = 7,000,000 ,000 kg X Rp 6,000.- = Rp 42,000,000,000,000.- (empat puluh dua triliun rupiah) Bila 20% rusak karena hama dan penyakit : = Rp 8,500,000,000,000.- (delapan triliun lima ratus miliar rupiah)
Perdagangan : antar daerah, antar negara Benih Komoditas Pangan Komoditas Pertanian untuk Bahan Baku Industri
Karantina Tanaman : Tindakan Karantina : Upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama, penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dai luar negeri, dari atau area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI telah daitur dengan Undang-undang No 16 Tahun 1992, Tindakan Karantina : Meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pelepasan. Sasaran pokok dalam melaksanakan tindakan karantina adalah Oganisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK)
OPTK : adalah organisme pengganggu tumbuhan yang mempunyai potensi merugikan ekonomi secara nasional, belum terdapat didalam wilayah RI (kategori A1) atau telah terdapat tetapi belum tersebar luas dan sedang dikendalikan (kategori A2)
Karantina : di pelabuhan udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, kantor pos dan perbatasan dengan area lain
Keputusan Presiden No 58 Tahun 2001 : SEBELUM JULI 2001 PUSAT KARANTINA PERTANIAN : Institusi yang melaksanakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan Keputusan Presiden No 58 Tahun 2001 : Karantina pertanian secara administratif dilaksanakan oleh 3 instansi Pemerintah, yaitu 1. Departemen Pertanian 2. Departemen Kelautan & Perikanan 3. Departemen Kehutanan
Departemen Pertanian : Badan Karantina Pertanian : Melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan serta hewan budidaya. Departemen Kelautan dan Perikanan : Pusat Karantina ikan : Melaksanakan perkaran- tinaan ikan budidaya Departemen Kehutanan : Melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan liar
Badan Karantina Pertanian Pusat Karantina Tumbuhan Pusat karantina Hewan Pusat Teknik & Metoda Karantina Hewan dan Tumbuhan Balai Besar Karantina Tumbuhan
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : Hama Organisme penyebab penyakit pada tumbuhan : bakteri, cendawan, mikoplasma, virus OPT tidak dikehendaki dalam budidaya tanaman, demikian juga penyebarannya. OPT sangat merugikan dalam budidaya tanaman, sehingga harus ditangani secara hati-hati dan menyeluruh Karantina Tumbuhan adalah salah satu upaya pencegahan masuk dan keluarnya OPTK (ke dalam negeri atau ke negara lain)
Pengendalian OPT : Karantina Budidaya Hayati Fisik /Mekanik Kimiawi
Pusat Karantina Pertanian : Lembaga dalam Departemen Pertanian yang berwenang melakukan pengawasan, pencegahan dan pengendalian keluar masuknya OPT. Balai Besar Karantina Tumbuhan (BBKT)/BKT : salah satu unit pelaksana teknis dari Pusat Karantina Pertanian Tugas Pokok BBKT adalah : Mencegah masuk dan keluarnya OPT ke dan dari wilayah RI serta dari daerah ke daerah lain yang belum terjangkiti di dalam wilayah RI berdasarkan perundangan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BBKT menyelenggarakan fungsi : * Tindakan karantina terhadap media pembawa OPTK * Pengembangan teknik dan metode tindakan karantina tumbuhan * Pemantauan daerah sebar OPTK * Pembuatan koleksi OPTK * Pengumpulan dan pengolahan data tindakan karantina * Urusan tata usaha
Kegiatan Operasional Karantina Tumbuhan : Mencakup 3 tugas pokok yang sangat penting yaitu : Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KTLN) Karantina Tumbuhan Dalam Negeri (KTDN) Sertifikasi Kesehatan Tanaman Ekspor (SKTE) 1. Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KTLN) Kegiatan karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT berbahaya atau OPTK melalui tumbuhan yang masuk (impor) ke dalam wilayah RI, didasarkan SK Mentan no 38/1990 tentang persyaratan dan tindakan karantina untuk pemasukan tanaman dan hasil tanaman ke wilayah RI
Media yang menjadi obyek pemeriksaan karantina : Benih/Bibit tanaman, hasil tanaman hidup, hasil tanaman mati dan media pembawa lain. Pemasukkan golongan bibit tanaman (golongan A) terdiri dari tanaman hidup (liveplants) dan benih (seeds). Pemasukkan hasil tanaman hidup atau golongan B, umumnya terdiri dari buah-buahan segar, kacang-kacangan, biji gandum, jagung, bawang merah, bawang putih, bw bombay, rempah
Hasil Tanaman mati (golongan C) terdiri dari bahan baku industri, produk kayu, kakao dalam bentuk biji kering, teh, makanan ternak, beras, kapas, makanan yang sudah diproses.
2. Karantina Tumbuhan Dalam negeri (KTDN) Kegiatan karantina tumbuhan dalam melayani lalu-lintas domestik yang bertujuan mencegah masuk atau tersebarnya organisme pengganggu berbahaya dar suatu daerah ke daerah lain yang belum terjangkiti dalam wilayah RI Kegiatan KTDN berdasar SK Mentan No. 718/Kpts/Lb/1989 tentang Penetapan OPTK, tanaman inang, media potensial dan daerah sebarnya di dalam wilayah RI
3. Sertifikasi Kesehatan Tanaman Ekspor (SKTE) Kegiatan Karantina Tumbuhan untuk mengeluarkan Surat Kesehatan tanaman atau Phytosanitary Certifcate (PC) terhadap komoditas tanaman yang akan diekspor ke luar negeri atas permintaan negara tujuan
Menganalisis tingkat resiko OPT/OPTK Pemilik Agen KAPAL Bea & Cukai Melapor Cargo Manifest Memberi nota Pemeriksaan Dokumen Pemeriksaan fisik Karantina Menganalisis tingkat resiko OPT/OPTK Media Pembawa Laboratorium Hasil Keputusan Pimpinan
Kegiatan Laboratorium Merupakan sarana penting yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan tanaman, pengamatan, isolasi, perlakuan, penahanan, pemusnahan. Pemeriksaan kesehatan : Langkah-langkah : Pengamatan secara visual Uji Laboratoris dengan metode tertentu untuk mendeteksi OPT/OPTK berkaitan dengan entomologi, nematologi, mikologi, bakteriologi, virologi dan gulma
Jenis sampel : Komoditas beresiko tinggi (high risk) : benih/bibit Komoditas beresiko rendah (low risk) : komoditas golongan C
Pemusnahan benih yang tidak memenuhi ketentuan Karantina
Tugas : Cari Informasi-informasi tentang Karantina Tumbuhan dari internet yang berkaitan dengan : Pengawasan impor benih Temuan-temuan OPTK Penanganan kasus-kasus dalam impor benih Pemberian PC dalam ekspor benih/bibit tanaman
Selamat Menempuh UAS Semoga Sukses