KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Data produksi ( ) • Produksi padi, pada tahun 2007 mencapai 57,05 juta ton gabah kering giling (GKG) atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
P E L A B U H A N.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Realisasi Program TA 2011, ROK TA 2012 dan RENJA 2013
SELAMAT DATANG KARANTINA TUMBUHAN PROFIL & INFORMASI
PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ) Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan.
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
BAB V PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN USAHATANI Dalam pembangunan pertanian, masalah penting tentang usahatani adalah merombak usahatani dalam arti luas dan.
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
DIREKTORAT PENANGANAN PASCA PANEN
Curriculum Vitae Drh. I Ketut Diarmita, M.P
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
DASAR-DASAR PERLINDUNGAN TANAMAN
Kelompok 5B IKMA 2010 Risyad Indra Syahrial
Ketahanan dan Keamanan Pangan Klaster AGRO The food chain.
Bidang Produksi Statistik Tanaman Perkebunan
PERTANIAN PERTEMUAN 8 Powerpoint Templates.
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
DASAR-DASAR PERLINDUNGAN TANAMAN
INOVASI PRODUK Oleh : Tabah Adi Irawan ( )
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pokok Bahasan: RANCANGAN REKOMENDASI PENANGANAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pemalang
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
REVIEW PERATURAN BIDANG PERTANIAN DAN PERIKANAN
Disampaikan pada saat kegiatan
PETUNJUK UMUM APBNP 2017 DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TANAMAN KOPI, KAKAO DAN TEH INDONESIA
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Arah Kebijakan Persusuan
DASAR-DASAR PERLINDUNGAN TANAMAN (DPT)
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
perubahan biokimiawi dan kerusakan mikrobiologis pada bahan pangan
SERTIFIKASI BENIH.
PENANGANAN PASCA PANEN postharvest handling
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dasar-Dasar Perlindungan Tanaman (DPT)
Arah Kebijakan Persusuan
SURVEILANS PENYAKIT HEWAN
Arah Kebijakan Persusuan
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Peranan Pertanian dalam Pembangunan Perekonomian Di Indonesia
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
Arah Kebijakan Persusuan
Fakultas Pertanian Universitas Wiraraja Sumenep
TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BENIH/
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
PENGENDALIAN PENGENDALIAN PENYAKIT TANAMAN ADALAH
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
PENGENDALIAN TERPADU LALAT BUAH (Bactrocera spp)
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
SEMINAR HASIL PENELITIAN IPB
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Badan Karantina Pertanian
Peluang dan potensi Pertanian Organik
RANCANGAN KEGIATAN STRATEGIS HORTIKULTURA 2020
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
BAB 1 DAN BAB 2 KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN PETERNAKAN 1.
KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]
Transcript presentasi:

KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti Program Diploma Teknologi Industri Benih KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti 2012

Mengapa Perlu Karantina Tumbuhan ?

Produksi beberapa komoditas per tahun BERAPA NILAI PRODUK PERTANIAN INDONESIA ? Produksi beberapa komoditas per tahun Beras : 35 juta ton = 35,000,000,000 kg X Rp 6,000.- = Rp 210,000,000,000,000.- (duaratus sepuluh triliun rupiah) Bila 20% hilang karena hama dan penyakit = Rp 42,000,000,000,000.- (empat puluh dua trliun rupiah) http://www.litbang.deptan.go.id/berita/

(enam puluh delapan triliun rupiah) 2. Jagung : 17 juta ton = 17,000,000,000 kg X Rp. 4,000,- = 68,000,000,000,000.- (enam puluh delapan triliun rupiah) Bila 20% rusak karena hama dan penyakit = 13,600,000,000,000.- (tiga belas triliun enam ratus miliar rupiah) http://www.google.co.id/search?q=produksi+mangga+nasional+BPS+2011&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=np&tbm=isch&prmd=imvns&source=lnms&ei=UzzGT-GfFsLirAejg9zhBQ&sa=X&oi=mode_link&ct=mode&cd=2&ved=0CA8Q_AUoAQ&biw=1024&bih=437

Jeruk : 2 juta ton = 2,000,000 ,000 kg X Rp 6,000.- = Rp 12,000,000,000,000.- (dua belas triliun rupiah) Bila 20% rusak karena hama dan penyakit : = Rp 4,500,000,000,000.- (empat triliun lima ratus miliar rupiah)

Pisang : 7 juta ton = 7,000,000 ,000 kg X Rp 6,000.- = Rp 42,000,000,000,000.- (empat puluh dua triliun rupiah) Bila 20% rusak karena hama dan penyakit : = Rp 8,500,000,000,000.- (delapan triliun lima ratus miliar rupiah)

Perdagangan : antar daerah, antar negara Benih Komoditas Pangan Komoditas Pertanian untuk Bahan Baku Industri

Karantina Tanaman : Tindakan Karantina : Upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama, penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dai luar negeri, dari atau area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI telah daitur dengan Undang-undang No 16 Tahun 1992, Tindakan Karantina : Meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pelepasan. Sasaran pokok dalam melaksanakan tindakan karantina adalah Oganisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK)

OPTK : adalah organisme pengganggu tumbuhan yang mempunyai potensi merugikan ekonomi secara nasional, belum terdapat didalam wilayah RI (kategori A1) atau telah terdapat tetapi belum tersebar luas dan sedang dikendalikan (kategori A2)

Karantina : di pelabuhan udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, kantor pos dan perbatasan dengan area lain

Keputusan Presiden No 58 Tahun 2001 : SEBELUM JULI 2001 PUSAT KARANTINA PERTANIAN : Institusi yang melaksanakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan Keputusan Presiden No 58 Tahun 2001 : Karantina pertanian secara administratif dilaksanakan oleh 3 instansi Pemerintah, yaitu 1. Departemen Pertanian 2. Departemen Kelautan & Perikanan 3. Departemen Kehutanan

Departemen Pertanian : Badan Karantina Pertanian : Melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan serta hewan budidaya. Departemen Kelautan dan Perikanan : Pusat Karantina ikan : Melaksanakan perkaran- tinaan ikan budidaya Departemen Kehutanan : Melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan liar

Badan Karantina Pertanian Pusat Karantina Tumbuhan Pusat karantina Hewan Pusat Teknik & Metoda Karantina Hewan dan Tumbuhan Balai Besar Karantina Tumbuhan

Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : Hama Organisme penyebab penyakit pada tumbuhan :  bakteri, cendawan, mikoplasma, virus OPT tidak dikehendaki dalam budidaya tanaman, demikian juga penyebarannya. OPT sangat merugikan dalam budidaya tanaman, sehingga harus ditangani secara hati-hati dan menyeluruh Karantina Tumbuhan adalah salah satu upaya pencegahan masuk dan keluarnya OPTK (ke dalam negeri atau ke negara lain)

Pengendalian OPT : Karantina Budidaya Hayati Fisik /Mekanik Kimiawi

Pusat Karantina Pertanian : Lembaga dalam Departemen Pertanian yang berwenang melakukan pengawasan, pencegahan dan pengendalian keluar masuknya OPT. Balai Besar Karantina Tumbuhan (BBKT)/BKT : salah satu unit pelaksana teknis dari Pusat Karantina Pertanian Tugas Pokok BBKT adalah : Mencegah masuk dan keluarnya OPT ke dan dari wilayah RI serta dari daerah ke daerah lain yang belum terjangkiti di dalam wilayah RI berdasarkan perundangan yang berlaku

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BBKT menyelenggarakan fungsi : * Tindakan karantina terhadap media pembawa OPTK * Pengembangan teknik dan metode tindakan karantina tumbuhan * Pemantauan daerah sebar OPTK * Pembuatan koleksi OPTK * Pengumpulan dan pengolahan data tindakan karantina * Urusan tata usaha

Kegiatan Operasional Karantina Tumbuhan : Mencakup 3 tugas pokok yang sangat penting yaitu : Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KTLN) Karantina Tumbuhan Dalam Negeri (KTDN) Sertifikasi Kesehatan Tanaman Ekspor (SKTE) 1. Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KTLN) Kegiatan karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT berbahaya atau OPTK melalui tumbuhan yang masuk (impor) ke dalam wilayah RI, didasarkan SK Mentan no 38/1990 tentang persyaratan dan tindakan karantina untuk pemasukan tanaman dan hasil tanaman ke wilayah RI

Media yang menjadi obyek pemeriksaan karantina : Benih/Bibit tanaman, hasil tanaman hidup, hasil tanaman mati dan media pembawa lain. Pemasukkan golongan bibit tanaman (golongan A) terdiri dari tanaman hidup (liveplants) dan benih (seeds). Pemasukkan hasil tanaman hidup atau golongan B, umumnya terdiri dari buah-buahan segar, kacang-kacangan, biji gandum, jagung, bawang merah, bawang putih, bw bombay, rempah

Hasil Tanaman mati (golongan C) terdiri dari bahan baku industri, produk kayu, kakao dalam bentuk biji kering, teh, makanan ternak, beras, kapas, makanan yang sudah diproses.

2. Karantina Tumbuhan Dalam negeri (KTDN) Kegiatan karantina tumbuhan dalam melayani lalu-lintas domestik yang bertujuan mencegah masuk atau tersebarnya organisme pengganggu berbahaya dar suatu daerah ke daerah lain yang belum terjangkiti dalam wilayah RI Kegiatan KTDN berdasar SK Mentan No. 718/Kpts/Lb/1989 tentang Penetapan OPTK, tanaman inang, media potensial dan daerah sebarnya di dalam wilayah RI

3. Sertifikasi Kesehatan Tanaman Ekspor (SKTE) Kegiatan Karantina Tumbuhan untuk mengeluarkan Surat Kesehatan tanaman atau Phytosanitary Certifcate (PC) terhadap komoditas tanaman yang akan diekspor ke luar negeri atas permintaan negara tujuan

Menganalisis tingkat resiko OPT/OPTK Pemilik Agen KAPAL Bea & Cukai Melapor Cargo Manifest Memberi nota Pemeriksaan Dokumen Pemeriksaan fisik Karantina Menganalisis tingkat resiko OPT/OPTK Media Pembawa Laboratorium Hasil Keputusan Pimpinan

Kegiatan Laboratorium Merupakan sarana penting yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan tanaman, pengamatan, isolasi, perlakuan, penahanan, pemusnahan. Pemeriksaan kesehatan : Langkah-langkah : Pengamatan secara visual Uji Laboratoris dengan metode tertentu untuk mendeteksi OPT/OPTK  berkaitan dengan entomologi, nematologi, mikologi, bakteriologi, virologi dan gulma

Jenis sampel : Komoditas beresiko tinggi (high risk) :  benih/bibit Komoditas beresiko rendah (low risk) :  komoditas golongan C

Pemusnahan benih yang tidak memenuhi ketentuan Karantina

Tugas : Cari Informasi-informasi tentang Karantina Tumbuhan dari internet yang berkaitan dengan :  Pengawasan impor benih  Temuan-temuan OPTK  Penanganan kasus-kasus dalam impor benih  Pemberian PC dalam ekspor benih/bibit tanaman

Selamat Menempuh UAS Semoga Sukses