Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial REPULIK INDONESIA Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial
Latar Belakang Ide pembentukan lembaga pengawas hakim sudah ada KY sejak tahun 1968, yaitu pada saat MA mengusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang fungsinya untuk untuk memberikan pertimbangan atau saran tentang pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan kepada hakim. Alasan utama yang mendorong timbulnya pemikiran mengenai pentingnya keberadaan Komisi Yudisial adalah kegagalan system yang ada untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik. Jawaban untuk memperbaiki kelemahan system tersebut dengan mengalihkan kewenangan pembinaan aspek administrasi, keuangan dan organisasi dari departemen ke MA, dianggap belum tentu akan mampu menyelesaikan permasalaham secara tuntas karena beberapa hal:* Penyatu atap- tanpa perubahan sistem lainnya misalnya rekruitmen, mutasi, promosi dan pengawasan terhadap hakim- berpotensi melahirkan monopoli kekuasaan kehakiman (oleh MA) Adanya kekhawatiran MA belum tentu mampu menjalankan tugas barunya karena MA sendiri memiliki beberapa kelemahan organisasional yang sampai saat ini upaya perbaikan masih dilakukan * Mahkamah Agung, Naskah Akademik Rancangan UU KY, tahun 2003
Pentingnya Komisi Yudisial Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pentingnya Komisi Yudisial Memperbaiki sistem peradilan Indonesia dan mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan Meningkatkan integritas, kapasitas dan profesionalitas hakim yang sejalan dengan kode etik dan perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Menjadi agen perubahan dalam penegakan hukum dan keadilan
KY dalam Struktur Tata Negara Lembaga Negara Pres/ Wapres MPR DPR DPD BPK MA MK KY Komisi Yudisial (KY) adalah Lembaga Negara yang termaktub dalam Konstitusi, UUD 1945, pasal 24 B. Kedudukan lembaga ini sejajar dengan Lembaga Negara yang lain yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden/Wapres, BPK MA, MK dan KY.
Ranah Kekuasaan Kehakiman KY berada dalam Bab Kekuasaan Kehakiman UUD 1945 namun KY bukan penyelenggara kekuasaan kehakiman. KY secara khusus diatur dalam pasal 24B UUD 1945 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** ) (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***) (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **) Pasal 24 B (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***) (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** ) (3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** ) (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
Wewenang dan Tugas Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2004 menentukan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
1. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung (CHA); Pasal 14 UU No.18 Tahun 2011 disebutkan, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas: 1. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung (CHA); 2. melakukan seleksi terhadap CHA; menetapkan CHA; dan 3. mengajukan CHA ke DPR. Pasal 20 UU No.18 Tahun 2011 dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Berdasarkan ketentuan yang lain, Komisi Yudisial berwenang: Pasal 20 UU No.18 Tahun 2011 Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim. Selain itu, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Pasal 22 A UU No.18 Tahun 2011 Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Komisi Yudisial dapat Berdasarkan ketentuan yang lain, Komisi Yudisial berwenang: Menganalisis putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk melakukan mutasi hakim (Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman) Melakukan seleksi pengangkatan hakim pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara bersama Mahkamah Agung (Diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Siapa saja Anggota KY? * Anggota KY Periode 2010-2015 adalah; 1. Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Ketua) 2. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum (Wakil) 3. Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H. 4. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. 5. Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. 6. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. 7. H. Abbas Said, S.H., M.H. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 2 (dua) orang mantan hakim; 2 (dua) orang praktisi hukum; 2 (dua) orang akademisi hukum; dan 1 (satu) orang anggota masyarakat. * Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2011
3. notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah; Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat*: 1. Warga negara Indonesia; 2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; 3. Setia pada Pancasila, NKRI , dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Verusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun 5. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia; 7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani; 8. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan 9. Melaporkan harta kekayaan. * Pasal 26 UU No.18 Tahun 2011 Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan*; 1. hakim; 2. advokat; 3. notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah; 4. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; 5. pegawai negeri; atau 6. pengurus partai politik. * Pasal 31 UU No.18 Tahun 2011
Mekanisme Rekomendasi Pasal 22D* (1) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada MA. MA menjatuhkan sanksi terhadap Hakim yang melakukan pelanggaran KEPPH yang diusulkan oleh KY dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima. Pasal 22E* (1) Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA mengenai usulan KY tentang penjatuhan sanksi dan MA belum menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) maka usulan KY berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA mengenai usulan KY tentang penjatuhan sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5), dilakukan pemeriksaan bersama antara KY dan MA terhadap Hakim yang bersangkutan. (3) Dalam hal MA dan KY dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) tidak mencapai kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka usulan Komisi Yudisial sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 22B ayat (1) huruf a, berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh MA. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh KYdan MA. Pasal 22F* Sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim. (2) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung. (3) Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima. (4) Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan diambil melalui suara terbanyak. Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim. * UU No.18 Tahun 2011
Penanganan Laporan Masyarakat Oleh KY: Sanksi Dapat Ditindaklanjuti Ringan Rekomendasi Efektif terbukti Sedang Berat Permintaan Keterangan Para Pihak Laporan Masyarakat Telaah Awal PT.DH MKH PT.TDH Tidak Dapat Ditindaklanjuti tidak terbukti Pemulihan Nama Baik
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim Mengenal MKH, pasal 22. Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim. Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung. Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan diambil melalui suara terbanyak. Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Prosedur LAPORAN MASYARAKAT TENTANG PERILAKU HAKIM Laporan masyarakat diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa khusus untuk itu, memuat : Identitas pelapor, Identitas hakim yang dilaporkan (terlapor), Uraian mengenai hal-hal (pelanggaran yang dilakukan oleh hakim) yang menjadi dasar laporan, dan Melampirkan data-data pendukung, seperti : putusan pengadilan, surat- surat bukti, identitas saksi. Laporan disampaikan kepada : Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat Telpon 021 - 390 5455, Fax. 021 - 390 5455
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009; 02/SKB/P.KY/IV/2009. SKB ini dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, berpedoman pada kode etik dan perilaku hakim Sepuluh Prinsip Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim : Berperilaku adil Berperilaku jujur Berperilaku arif dan bijaksana Bersikap mandiri Berintegritas tinggi Bertanggung jawab Menjunjung tinggi harga diri Berdisiplin tinggi Berperilaku rendah hati Bersikap profesional
Program Pencegahan Pelanggaran kode etik dan pedoman Perilaku Hakim Program pencegahan maka Komisi Yudisial terbagi atas progam utama dan progam pendukung. Beberapa progam tersebut diantaranya adalah; Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Peningkatan kapasitas hakim melalui seminar dan lokakarya Peningkatan kesejahteraan hakim dengan upaya memberikan usulan kepada pemerintah/presiden mengenai peningkatan remunerasi dan atau tunjangan hakim Melakukan berbagai riset terkait hakim, pengadilan dan persepsi masyarakat tentang pelayanan pengadilan
Sekretaris Jendral Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil. Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial. Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial*. Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan** * Pasal 12 Ayat (1) UU No.18 tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial ** Pasal 3 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Struktur Organisasi Kesekjenan Biro Rekruitmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Biro Pengawasan Perilaku Hakim Biro Investigasi Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Biro Umum Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terbagi menjadi lima biro yaitu Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Biro Rekruitmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Biro Investigasi, Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal, Biro Umum dan Pusat Analisis dan Layanan Informasi. Biro tersebut setingkat direktorat atau dijabat oleh eselon II, dan dibantu oleh pejabat eselon III dan Eselon IV.
Laporan pelaksanaan penanganan laporan masyarakat tahun 2012 Penerimaan Laporan Masyarakat 1520 Berkas Pelaksanaan Sidang Panel Pembahasan Anotasi 628 Sidang Pelaksanaan Pemeriksaan 482 Pemeriksaan Pelaksanaan Sidang Panel dan Pleno Penanganan 524 Sidang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi ke MA Sanksi Ringan : 19 Orang Sanksi Sedang : 3 Orang Sanksi Berat : 5 Orang
Penjatuhan sanksi Menurut jenis peradilan No Jenis Peradilan Jumlah 1 Peradilan Umum - Pengadilan Negeri 23 - Pengadilan Tinggi 4 2 Peradilan Agama - Pengadilan Agama - Pengadilan Tinggi Agama 3 Peradilan Tata Usaha Negara - Pengadilan Tata Usaha Negara - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Peradilan Khusus - Pengadilan Tipikor - Pengadilan Hubungan Industrial 5 Kasasi dan Peninjauan Kembali 27
Penghubung dan Jejaring UU Nomor 18 Tahun 2011 memberikan amanat kepada Komisi Yudisial untuk membentuk penghubung di daerah Selain penghubung, Komisi Yudisial memiliki jejaring Komisi Yudisial yang terdiri dari Perguruan Tinggi, LSM, dan Ormas. Keberadaan jejaring bertujuan : Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial Membangun komitmen dan kerjasama strategis untuk memperkuat proses perubahan peradilan Meningkatkan partisipasi dan kontrol masyarakat dalam mengawal proses peradilan & perilaku hakim Mewujudkan institusi peradilan yang independen, bersih, bermartabat serta berkeadilan.
Posko Pemantauan Peradilan Komisi Yudisial juga membentuk Pos Koordinasi (Posko) dibentuk sebagai fasilitator dalam hal menerima pengaduan masyarakat (Public Complaint) dan juga melaksanakan fungsi sosialisasi dan kampanye publik.Selain itu posko dibentuk untuk membantu Komisi Yudisial melaksanakan pemantauan kinerja hakim. Posko dibentuk dengan salah satu pertimbangan keterbatasan daya jangkau Komisi Yudisial menangani permasalahan terkait praktik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di seluruh Indonesia. Saat ini Komisi Yudisial memiliki 18 posko yaitu ; Aceh - Semarang - Manado Medan - Yogyakarta - Makassar Padang - Riau - Samarinda Palembang - Denpasar - Palu Lampung - Mataram - Bandung Depok - Kendari - Surabaya
LAYANAN INFORMASI KOMISI YUDISIAL Majalah Yudisial (Terbit 2 Bulan sekali) Jurnal Yudisial (Terbit 4 Bulan sekali, Terakreditasi) Bunga Rampai (Terbit 1 Tahun sekali) Buku Tahunan (Terbit 1 Tahun sekali) Website Komisi Yudisial (www.komisiyudisial.go.id) Email Komisi Yudisial (kyri@komisiyudisial.go.id) Dapat Mengirimkan Naskah/Makalah ke : jurnal@komisiyudisial.go.id atau buletin@komisiyudisial.go.id
TERIMA KASIH