Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169, Matawan | Office: | Fax: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School, STIE Surakarta
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial PPh Pasal 22 termasuk salah satu jenis putpot pajak (Withholding Tax)
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial OBJEK PAJAK a.Impor Barang b.Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oeh instansi pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD c.Penjualan hasil prosuksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, kertas, baja dan industri otomotif d.Penjualan bahan-bahan untuk keperluan industri/ ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul e.Penjualan hasil produksi yang dilakukan oelh pertamina dan badan usaha lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas f.Penjualan barang yang tergolong mewah : 1. Pesawat udara dan sejenisnya dengan harga jual > Rp. 20 M 2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > 10 M 3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual > 10 M dan luas banguanan > 500 m2
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial OBJEK PAJAK … 4. Apartemen dan sejenisnya denga harga jual > 10 M dan/atau luas Bangunan > 400 m2 5. Kendaraan bermotor roda empat atau kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual > 5 M atau dengan kapasitas silinder lebih dari cc
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial SUBJEK PAJAK a.Bank Devisa dan Dirjen bea dan Cukai atas impor Barang b.Bendaharawan pemerintah c.BUMN dan BUMD d.Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif e.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas f.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul g.Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial PENGECUALIAN PPH PASAL 22 a.Impor barang yang dinyatakan dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak b.Impor barang yang dibebaskan bea masuk c.Impor yangnyata-nyata untuk diekspor kembali d.Pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp. 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah e.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos f.Impor emas batang yang akan diproses untuk diekspor kembali g.Impor kembali (ekspor kemudian di impor) h.Pembayaran untuk pembelian gabah dan / berat oleh BULOG
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial KMK 254/KMK.03/2001 stdtd KMK 236/KMK.03/2003 Tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat, Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporan Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan DJBC DJA dan Bend. Pemerintah BUMN dan BUMD BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN Industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif Aktivitas/Kegiatan Impor barang Pembayaran atas pembelian barang Pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD Pembelian barang yang dananya dari APBN/D atau non APBN/D Penjualan hasil produksi dalam negeri Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan gas Industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan Penjualan hasil produksi Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Tarif dan Sifat PPh Pasal 22 KegiatanTarifSifat Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5% 7,5% Tidak Final Pembayaran atas pembelian barang1,5%Tidak Final Penjualan barang produksi -Industri Semen -Industri Rokok -Industri Kertas -Industri Baja -Industri Otomotif 0,25% 0,15% 0,10% 0,30% 0,45% Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok Penjualan barang produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan Gas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25% -0,3% 0,25% - 0,3% 0,25% - 0,3% 0,3% - 0 Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25% Tidak Final
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial advisor financial Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: شكرِا على اهتمامكم