Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: 732-591-9131 | Fax: 732-441-7344 www.financialadvisor.com advisor financial Address: 253 Main Street, #169,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 UU NO 36 TAHUN 2008
Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Menkeu dapat menetapkan:
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169, Matawan | Office: | Fax: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School, STIE Surakarta

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial PPh Pasal 22 termasuk salah satu jenis putpot pajak (Withholding Tax)

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial OBJEK PAJAK a.Impor Barang b.Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oeh instansi pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD c.Penjualan hasil prosuksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, kertas, baja dan industri otomotif d.Penjualan bahan-bahan untuk keperluan industri/ ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul e.Penjualan hasil produksi yang dilakukan oelh pertamina dan badan usaha lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas f.Penjualan barang yang tergolong mewah : 1. Pesawat udara dan sejenisnya dengan harga jual > Rp. 20 M 2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > 10 M 3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual > 10 M dan luas banguanan > 500 m2

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial OBJEK PAJAK … 4. Apartemen dan sejenisnya denga harga jual > 10 M dan/atau luas Bangunan > 400 m2 5. Kendaraan bermotor roda empat atau kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual > 5 M atau dengan kapasitas silinder lebih dari cc

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial SUBJEK PAJAK a.Bank Devisa dan Dirjen bea dan Cukai atas impor Barang b.Bendaharawan pemerintah c.BUMN dan BUMD d.Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif e.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas f.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul g.Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial PENGECUALIAN PPH PASAL 22 a.Impor barang yang dinyatakan dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak b.Impor barang yang dibebaskan bea masuk c.Impor yangnyata-nyata untuk diekspor kembali d.Pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp. 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah e.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos f.Impor emas batang yang akan diproses untuk diekspor kembali g.Impor kembali (ekspor kemudian di impor) h.Pembayaran untuk pembelian gabah dan / berat oleh BULOG

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial KMK 254/KMK.03/2001 stdtd KMK 236/KMK.03/2003 Tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat, Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporan Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan DJBC DJA dan Bend. Pemerintah BUMN dan BUMD BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN Industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif Aktivitas/Kegiatan Impor barang Pembayaran atas pembelian barang Pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD Pembelian barang yang dananya dari APBN/D atau non APBN/D Penjualan hasil produksi dalam negeri Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan gas Industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan Penjualan hasil produksi Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Tarif dan Sifat PPh Pasal 22 KegiatanTarifSifat Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5% 7,5% Tidak Final Pembayaran atas pembelian barang1,5%Tidak Final Penjualan barang produksi -Industri Semen -Industri Rokok -Industri Kertas -Industri Baja -Industri Otomotif 0,25% 0,15% 0,10% 0,30% 0,45% Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok Penjualan barang produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan Gas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25% -0,3% 0,25% - 0,3% 0,25% - 0,3% 0,3% - 0 Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25% Tidak Final

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial advisor financial Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: شكرِا على اهتمامكم