PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYIMPANGAN HUKUM PIDANA KHUSUS DI BIDANG HUKUM FORMAL BEBAN PEMBUKTIAN JENIS ALAT BUKTI PERADILAN IN ABSENTIA UPAYA PAKSA PENYIDIK RAHASIA BANK SURAT DAKWAAN
JENIS ALAT BUKTI KUHAP UU KHUSUS DIATUR DALAM PASAL 184 KUHAP: KETERANGAN SAKSI KETERANGAN AHLI SURAT PETUNJUK KETERANGAN TERDAKWA UU KHUSUS INFORMASI
BIASA BEBAN PEMBUKTIAN JPU TERBALIK Terdakwa Terdakwa dapat TERBALIK TIDAK MUTLAK Terdakwa dapat diminta membuktikan
BEBAN PEMBUKTIAN KUHAP BIASA ADA BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK TP KHUSUS
PERADILAN IN ABSENTIA KUHAP TP KHUSUS PENGERTIAN Persidangan tanpa dihadiri terdakwa PENGERTIAN KUHAP Acara pemeriksaan cepat Pelanggaran Lalu Lintas Tindak Pidana Ekonomi Tindak Pidana Korupsi TP KHUSUS
UPAYA PAKSA PENANGKAPAN PENAHANAN PENGGELEDAHAN PENYITAAN
Penangkapan Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 19 ayat (1) Penangkapan dilakukan paling lama satu hari.
Penangkapan pada UU Khusus Pasal Lama Penangkapan KUHAP 19 ayat (1) UU Terorisme UU Tindak Pidana Narkotika UU Tindak Pidana Korupsi
Jangka Waktu Penahanan menurut KUHAP Penyidik 20 hari Perpanjangan oleh Penuntut Umum 40 hari 60 hari Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri 30 hari 50 hari Hakim Pengadilan Negeri 90 hari Hakim Pengadilan Tinggi Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Hakim MA Perpanjangan Ketua MA 110 hari Jumlah 400 hari
PENYIDIK POLISI PPNS KUHAP POLISI PPNS JAKSA KPK TP KHUSUS
RAHASIA BANK Berdasarkan UU Pokok Perbankan, dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung Menteri Keuangan dapat memberi izin kepada hakim untuk meminta keterangan tentang keadaan keuangan terdakwa.
SURAT DAKWAAN Syarat formal, yang meliputi: identitas terdakwa diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum Syarat material, yang meliputi: uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ( tempus dan locus delicti) Di dalam tindak pidana korupsi waktu terjadinya kejahatan sulit disebutkan secara spesifik, sehingga di dalam tindak pidana korupsi tempus delicti tidak begitu disebutkan secara spesifik.