Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PMK 143/PMK.04/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 TENTANG GUDANG BERIKAT Jakarta, 04-05 Oktober 2011 Integrated Logistics and Transportation System (ILTS)
LATAR BELAKANG MENGAKOMODIR MASUKAN DARI STAKE HOLDER ADANYA PERUBAHAN UU TENTANG KEPABEANAN UU NO 10/1995 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NOMOR 17/2006 ADANYA PERUBAHAN PP TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT PP 33/1996 DIUBAH DENGAN PP 32/2009 MENGAKOMODIR MASUKAN DARI STAKE HOLDER MENINGKATKAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN GB SEBAGAI TINDAK LANJUT DIREKTIF PRESIDEN RI (UKP.4) PMK 143/PMK.04/2011
FILOSOFI GUDANG BERIKAT LOGISTIC CENTRE SUPPORTING INDUSTRY MOU DENGAN PERUSAHAAN INDUSTRI CALON PEMBELI, DENGAN MENCANTUMKAN JENIS BARANGNYA TIDAK ADA PROSES PRODUKSI, HANYA BOLEH PEKERJAAN SEDERHANA BERLAKU KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN BERLAKU SKEMA FTA/PTA TIDAK MENIMBUN FINISHED PRODUCT YANG LANGSUNG DITUJUKAN KEPADA END USER Logistic centre : pusat distribusi barang, mendekatkan distribusi barang / bahan baku kepada perusahaan industri Pekerjaan sederhana : pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan. Larangan berlaku di depan, pembatasan berlaku di belakang. Ketentuan pembatasan : Perlu didiskusikan dg Pak Robert, Pak Priyono. Att: terjadi perubahan perlakuan dibanding yang dulu. Usulan : ketentuan pembatasan dianalogikan dengan ketentuan pembatasan seperti pada umumnya (berlaku pd saat impor utk dipakai). Di dalam perdirjen dimunculkan pasal seperti pasal dlm PMK KB. Skema FTA/PTA : sesuai SE-01, SE-03, SE-05/BC/2010
POKOK-POKOK KEBIJAKAN GB Supporting industri dalam negeri (KB maupun perush industri non KB), atau Pusat distribusi barang impor tujuan ekspor Pusat Distribusi tujuan TBB Penegasan Fungsi GB Profiling GB Pelayanan dan Pengawasan dengan manajemen risiko Manajemen Risiko Pelayanan dan pengawasan yang berbasis IT Otomasi Kantor Pusat Kanwil dan KPPBC Pendelegasian Kewenangan
SUSUNAN PMK GUDANG BERIKAT BERISI : 10 BAB dan 37 PASAL , TERDIRI DARI: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENDIRIAN GUDANG BERIKAT BAB III PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN BAB IV KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN BAB V PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN BAB VII PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN BAB VIII PENGAWASAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP
GAMBARAN UMUM ISTILAH GB KMK No. 399 tahun 1996 PMK 147 tahun 2011 PGB PT A Penyelenggara GB PT A A A PGB merangkap PPGB PT A Penyelenggara GB sekaligus Pengusaha GB PT A A A Bab I, Pasal 1 PPGB PT B Pengusaha di GB merangkap Penyelenggara di GB (PDGB) PT B A B A B
MANAJEMEN RISIKO PELAYANAN DAN PENGAWASAN GB BERDASARKAN PROFIL DAN KETERSEDIAAN IT PERUSAHAAN PROFIL BAGUS PELAYANAN MAKSIMAL, PENGAWASAN MINIMAL PROFIL TIDAK BAGUS PELAYANAN MINIMAL, PENGAWASAN MAKSIMAL IMPLEMENTASI BERUPA GB DENGAN FASILITAS STATUS PRIORITAS Bab I Pasal 2
JANGKA WAKTU IZIN GB DAN JANGKA WAKTU PENIMBUNAN BARANG IZIN GB DIBERI BATASAN JANGKA WAKTU : PENYELENGGARA GB 5 TAHUN PENGUSAHA GB 3 TAHUN PDGB 3 TAHUN IZIN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI GB DIBERIKAN JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR Bab I Pasal 3
JENIS GUDANG BERIKAT GB PENDUKUNG INDUSTRI INDUSTRI DI KB INDUSTRI DI TLDDP GB PUSAT DISTRIBUSI KHUSUS TBB GB TRANSIT (TUJUAN EKSPOR) Satu lokasi GB hanya boleh memilih salah satu fungsi / jenis GB Bab I Pasal 4
PERSYARATAN PERUSAHAAN/ ORANG YANG BISA MENGAJUKAN IZIN GB Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, dan/atau Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang perusahaannya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai GB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. BAB II, Pasal 5 ayat (3)
PERPANJANGAN IZIN GB PERPANJANGAN IZIN DIAJUKAN SEBELUM IZIN BERAKHIR. JIKA IZIN PERPANJANGAN BELUM KELUAR NAMUN IZIN TELAH BERAKHIR, TERHADAP PEMASUKAN BARANG KE KB TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS. JIKA TIDAK DIAJUKAN PERPANJANGAN : SECARA HUKUM SAMA DENGAN IZIN DICABUT, BARANG-BARANG HARUS DISELESAIKAN FASILITASNYA. ATTENSI: BATAS WAKTU BERAKHIRNYA IZIN KB YANG TIDAK TERCANTUM JANGKA WAKTU IZINNYA YAITU TANGGAL 23 MEI 2012 Pasal 11
PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN BARANG YANG DIMASUKKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE GUDANG BERIKAT: a. DIBERIKAN PENANGGUHAN BEA MASUK; b. DIBERIKAN PEMBEBASAN CUKAI; DAN/ATAU c. TIDAK DIPUNGUT PDRI. BARANG MODAL YANG DIGUNAKAN UNTUK GB, BARANG MODAL DAN/ATAU PERALATAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN PERLUASAN GUDANG, PERALATAN KANTOR, DAN BARANG UNTUK DIKONSUMSI DI GB : TIDAK MENDAPAT FASILITAS Pasal 12
KEWAJIBAN GB KEWAJIBAN GB UNTUK MENYEDIAKAN SARANA PRASANA (KOMPUTER) UNTUK PELAYANAN DAN PENGAWASAN. PENCACAHAN (STOCK OPNAME) PALING KURANG 1 (SATU) KALI DALAM KURUN WAKTU 1 (SATU) TAHUN Bab IV Pasal 15 Perlunya IT inventory di GB : agar Bea Cukai dpt mengetahui saldo persediaan barang di GB, real time, serta untuk pengawasan / audit.
KETENTUAN LARANGAN Pengusaha GB atau PDGB dilarang: memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin GB; memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; menimbun barang asal TLDDP; mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin GB. Bab IV, Pasal 17
GB PEMASUKAN BARANG KE GB 1. LUAR DAERAH PABEAN; 2. KB / TBB (BARANG RETUR / APKIR); 3. GB LAINNYA (MANAJEMEN YG SAMA); 4. GB YANG DICABUT IZINNYA; 5. KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS; Bab V, Pasal 18 Catt: Gudang Berikat lainnya, yaitu Gudang Berikat yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama
PENGELUARAN BARANG DARI GB TUJUAN 1. KB; 2. LUAR DAERAH PABEAN; 3. TBB; 4. GB LAINNYA (MANAJEMEN YG SAMA); 5. KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS; 6. TLDDP. Bab V, Pasal 19
KEPASTIAN WAKTU PELAYANAN PERIZINAN GB PERSETUJUAN/PENOLAKAN KP-DJBC (10 HARI KERJA) - Mengajukan permohonan - Lampiran Dokumen PEMOHON - Meneliti kelengkapan dokumen - Meneruskan ke KPDJBC - BAP - Rekomendasi KPPBC (15 HARI KERJA) Bab II, Pasal 7,8,9,11 * Setelah permohonan di terima secara lengkap
KETENTUAN PERALIHAN Terhadap izin GB yang ada dan tidak ditetapkan jangka waktunya, tetap berlaku sampai 23 Mei 2012 Terhadap izin GB yang ada dan telah ditetapkan jangka waktu izinnya, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. Bab IX, Pasal 34
Peraturan Menteri Keuangan 90 hari sejak tanggal diundangkan PEMBERLAKUAN PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 mulai berlaku pada 90 hari sejak tanggal diundangkan (05 Desember 2011) Bab x, Pasal 37
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TERIMAKASIH Integrated Logistics and Transportation System (ILTS)