Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013
SISTEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERUBAHANNYA Perki No. 2 Th Perki No. 1 Th 2013 Ada IX BAB 66 pasal, terdiri dari : 1. Bab I Ketentuan Umum 2. Bab II Kewenangan KIP dlm Penyelesaian SIP 3. Bab III Pengajuan Permohonan PSIP 4. Bab IV Registrasi 5. Bab V Pemeriksaan Pendahuluan 6. Bab VI Penetapan Mediator dan Majelis Komisioner, serta pemberitahuan para pihak 7. Bab VII Prosedur Mediasi 8. Bab VIII Prosedur Ajudikasi 9. Bab IX Ketentuan Peralihan 10. Bab X Ketentuan Penutup Ditetapkan tanggal 20 Agustus 2010 Ada VIII BAB dan 65 pasal, terdiri dari : 1. Bab I Ketentuan Umum 2. Bab II Azas dan Tujuan 3. Bab III Permohonan 4. Bab IV Registrasi 5. Bab V Penetapan & Pemanggilan Para Pihak 6. Bab VI Proses ajudikasi 7. Bab VII Ketentuan Peralihan 8. Bab VIII Penutup Ditetapkan tanggal 28 Maret 2013 Diundangkan dalam Berita Negara RI Th No
A. A PENGERTIAN Sengketa informasi Publik sengketa yang terjadi antara Badan Publik dgn Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dgn hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan PerUU-an (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Informasi Publik Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan /atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Ketentuan Umum Pasal 1 (1)
[PEMOHON] adalah Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi Pasal 1 (7) Pihak-pihak dalam sengketa Informasi [TERMOHON] adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan daalam PSI di Komisi Informasi Pasal 1 (8) [TERMOHON] adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan daalam PSI di Komisi Informasi Pasal 1 (8)
Azas-Azas Penyelesaian Sengketa Informasi (Pasal 2 & Pasal 3) Cepat Tepat Biaya ringan Sederhanan dan Pemenuhan hak atas Informasi Publik
Penyelesaian sengketa diajukan apabila : a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau b. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID (pasal 5)
Putusan yang dimohonkan kepada KI (Pasal 10 (1 c) Informasi yang dimohonkan bersifat terbuka Tidak menyediakan informasi secara berkala Tidak menanggapi permohonan informasi Telah salah dalam memberikan informasi Telah salah karena tidak memenuhi permohonan Telah salah karena membebani biaya yang tidak wajar
Dokumen kelengkapan permohonan PSI (Pasal 11) Indentitas Pemohon Surat Permohonan Informasi kepada BP Surat Keberatan kepada BP Surat Kuasa (bila diwakilkan) Pemohon PSI yang dimohonkan karena tidak disediakan Informasi yang wajib disediakan & diumumkan secara berkala tidak diperlukan semua persyaratan di atas.
Uji konsekuensi & Uji Kepentingan Publik (Pasal 34) Penolakan Permohonan IP karena alasan pengecualian informasi, Majelis komisioner melakukan penilaian atas penetapan informasi yang dikecualikan; Sidang ajudikasi melakukan uji kepentingan publik apakah ada kepentingan publik yang lebih besar ????
Tata Cara Pengajuan Permohonan PSI (psl 9) diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang Pemohon lisan dapat diajukan dengan datang langsung ke Kantor Komisi Informasi bagi mereka yang berkebutuhan khusus, dibantu oleh Petugas Alamat KIP DIY Gedung Plaza Informasi Lt 2 Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta Telp :
Registrasi 3 (tiga) Hari Kerja (HK) sejak diterima permohonan Panitera memberikan informasi ttg kelengkapan berkas kpd Pemohon 7 (tujuh)HK sejak diterima surat pemberitahuan (berkas tdk lengkap), Pemohon melengkapi berkas atau surat pemberitahuan kepada Komisi Informasi bila tidak dilayani BP Panitera menerbitkan akta permohonan tidak diregistrasi atau Pemberitahuan registrasi kepada Pemohon selambat- lambatnya 3 (tiga) HK sejak diregistrasi (Pasal 17 & 18)
Mediasi & Jangka waktu Mediasi : proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi (Pasal 1 (10) Jangka waktu mediasi 14 HK sejak mediasi pertama Berdasarkan kesepakatan dapat diperpanjang 7 HK Mediasi bersifat tertutup
sidang Ajudikasi
Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ya Pemohon/Kuasa Panitera Menerima Pmhonan Berkas Lengkap? Registrasi Nomor register Ketua KIP Pemohon Lengkapi dokumen 7 hk Lengkap? Panitera Tdk meregister Paling lambat 14 hk tanggapan tertulis atau berakhirnya 30 hk pemberian tanggapan (Ps 13) Mengisi Form Lamp. I dilampiri: - Copy Identitas - Bukti tlh mengajukan permohonan Inf. - Bukti tlh mengajukan keberatan tidak ya Ada pernyataan tdk dilayani BP ( Ps 18) tidak 3 Hk Psl 18 (3) Psl 11 Psl 19
penyelesaian sengketa informasi publik (lanjutan) 15 Ketua KIP Pntpan Majelis Komisioner, Mediator, Panitera Pengganti Pntpn metode, tempat, agenda, jwl Ajudikasi Panitera Panggilan Sidang Plaks. Sidang Ajudikasi Pemohon/Kuasa Termohon/Kuasa Psl 20 Psl 23 Psl 24
SIDANG AJUDIKASI Inf. dikecualikan Sidang Terbuka Pnilai Uji Konsekuensi uji kepenting publik PUTUSAN SELA Sidang tertutup • priksa Indentitas • Kewenangan & keddk para pihak • Jangka waktu pengajuan • Jwbn Termohon (Ps 36) Pemrksn lanjutan : • mendengarkan Ket. Para pihak • Pembuktian • pemeriksaan setempat • Kesimpulan • Putusan YA/TDK MEDIASI
Status Putusan KI dan Eksekusi Putusan KI (hasil mediasi) dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Pengadilan Putusan KI inkracht (ajudikasi) jika tidak diajukan keberatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima Putusan KI yang inkracht dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Pengadilan
Alasan dan waktu keberatan Alasan keberatan (tdk menerima Putusan KI) Waktu Pengajuan 14 hari setelah Putusan KI diterima Sifat Proses Keberatan (Perma No 2 tahun 2011) Semacam proses Banding Yang diperiksa adalah Putusan KI, pihak yang bersengketa adalah pihak-2 yang bersengketa
Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara Pemohon Informasi VS Badan Publik Non Pemerintah (Organisasi Non Pemerintah, BUMN/D, Partai) Pemohon Informasi VS Badan Publik Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, lembaga/komisi negara, Pemda dll)
Proses Pemeriksaan dan Putusan (PN & PTUN) Tidak ada mediasi KI dipanggil apabila dibutuhkan Dlm hal ada informasi rahasia, majelis dpt melihat informasi (bila diperlukan) dan wajib menjaga rahasia Putusan : Membatalkan atau menguatkan Putusan Perintah tertentu dan Penetapan biaya
TERIMA KASIH Komisi Informasi Provinsi DIY Gedung Plaza Informasi Lt II, Jl Brigjen Katamso Yogyakarta