TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
P E L A B U H A N.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Pelayanan Kepabeanan Dengan Indonesia National Single Windows (INSW)
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PROSEDUR By Christiandi Wianto.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
ajustment/opinion/deal
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Letter Of Credit Eksportir
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Proses dan Prosedur Impor
ajustment/opinion/deal
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
EKSPOR IMPOR 2.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR Jakarta, 22 Juni 2007 Homepage http://www.beacukai.go.id

Visi Sejajar dengan institusi Kepabeanan dan Cukai di dunia di bidang kinerja dan citra. Misi Pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan dan masyarakat

THE MISSION MISSIONS CUSTOMS Revenue Collector Trade Facilitator Industrial Assistance Community Protector

Fungsi Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Collector Memberi fasilitas perdagangan (a.l. peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas. Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Collector Community Protector

THE KEY OBJECTIVES CUSTOMS OBJECTIVES Fasilitasi Perdagangan Menjamin Kepatuhan Masyarakat RISKs

REVITALISASI REFORMASI BEA DAN CUKAI PROGRAM REVITALISASI REFORMASI BEA DAN CUKAI PELAYANAN REFORMASI BEA DAN CUKAI Menghilangkan ekonomi biaya tinggi dan mencegah undervaluation Pembaharuan Prosedur Impor & Pengeluaran Barang Minimalisasi kontak Modernisasi dan otomasi Penggunaan Teknologi Informasi Single Administration Document Pertukaran Data Elektronik PENEGAKAN HUKUM Memerangi perdagangan ilegal dan meningkatkan kinerja bea dan cukai Tekad konkret pimpinan disertai konsep yang jelas Pembaharuan perturan dengan formulasi bentuk pelanggaran yang mempunyai efek yang menghambat Transparansi dan akuntabilitas Wilayah tanggung jawab yang jelas bagi tiap pegawai Tatalaksana dan prosedur yang jelas INTEGRITAS Membangun integritas pegawai Kode etik dan perilaku menjadi kesepakatan nilai yang dianut Manajemen kepegawaian berdasarkan Good Governance Manajemen kepegawaian berdasarkan kinerja KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER Mendukung partisipasi aktif stakeholders Optimalisasi pemanfaatan Website ( referensi, peraturan, konsultasi, pelayanan on-line ) Secara intensif melibatkan stakeholders dalam penyusunan kebijakan

INDUSTRIAL ASSISTANCE GOOD GOVERNANCE PRINCIPLES MISSION OF CUSTOMS TRADE FACILITATOR INDUSTRIAL ASSISTANCE REVENUE COLLECTION COMMUNITY PROTECTOR (TRADE OFF) SERVICE CONTROL GOOD GOVERNANCE PRINCIPLES LEGALITY, TRANSPARANCY, ACCOUNTABILITY, PARTICIPATION

Industrial Assistance Trade Facilitator & Dalam menjalankan fungsi tersebut, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, DJBC menetapkan kebijakan yang dapat diberikan dalam rangka impor : kemudahan di bidang impor atau ekspor; fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk .

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

DASAR HUKUM UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.

KETENTUAN KEPABEANAN adalah IMPOR segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. IMPOR Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean

KETENTUAN DAERAH PABEAN adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

KETENTUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI : Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

PENYELESAIAN BARANG IMPOR Pembayaran Penjaluran Pemeriksaan Pabean Impor untuk dipakai Impor Sementara PENYELESAIAN BARANG IMPOR Pengeluaran Ke TPB Pengeluaran ke TPS lainnya Pengeluaran untuk diangkut lanjut

SYARAT PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI KETENTUAN SYARAT PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI Setelah diserahkan : PEMBERITAHUAN PABEAN DAN DILUNASI BEA MASUK & PDRI; PEMBERITAHUAN PABEAN DAN JAMINAN; ATAU DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DAN JAMINAN.

CUSTOMS SERVICE OFFICE Head Office/ On-line PAYMENT System EDI-MANIFEST System EXPORT Service Appl’ System IMPORT Service Appl. System Customs Automation System Customs Intelligence Database System Customs Response Data of Declar. EDI - Import EDI – Kawasan Berikat EDI Network Importer Bonded Zone/ Warehouse Customs Respons Import Declaration Customs Response Bonded (W/H) Decl. Module of PIB EDI Version 4.2 Module of BZ/ WH Company Debit Advice Customs Response Customs Cargo Online Payment System Credit Advice Export Declar. Customs Response Bank EDI - Manifest EDI - Export Exporter Shipping Agent Module of BANK Version 5.2 Module of Manifest-EDI Module of PEB EDI Version 1.0

GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 1. PROSES SEBELUM BARANG TIBA DI INDONESIA Perusahaan Pelayaran / penerbangan Perusahaan Pelayaran / penerbangan 6. Pengiriman barang 7. B/L atau AWB (Non L/C) 5. Order Pengiriman 7. B/L atau AWB 1. Sales Contract Importir/PPJK Eksportir (Pembayaran dengan L/C atau Non L/C) 10.a. B/L atau AWB 10.b. Pembayaran 4. Penerusan L/C 8.a. B/L atau AWB 8.b. Pembayaran 2. Aplikasi L/C 3. Pembukaan L/C 9.a. B/L atau AWB Bank Bank 9.b. Pembayaran

Perusahaan Pelayaran / penerbangan PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 2. PROSES BARANG TIBA DI INDONESIA Perusahaan Pelayaran / penerbangan PELABUHAN LAUT/UDARA 2.3. PPKB AD.PEL/AD.BANDARA 2.4. Bayar PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA 3. Persetujuan PPKB 4. Sebelum kapal merapat : Karantina periksa kapal untuk penetapan bebas karantina. 5. Saat kapal merapat : pelayanan pandu/tunda, penyambungan telepon kapal, pelayanan tambat & pelayanan air kapal. 6. Bongkar barang impor : importir menyerahkan Kartu Impor kpd PBM/UTPK, diikuti bongkar muat & penumpukan barang. 2.2. Pemberitahuan 1. RKSP 2.1. Manifest Importir/PPJK DJBC 7/8. Persyaratan impor Instansi terkait (persyaratan/ perijinan/pengawasan, misal : Deptan, karantina, Deperdag, Depperin, Depkes, Badan POM, Polri, BKPM, Ditjen Pajak, dll.)

PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 3. PROSES CUSTOMS CLEARANCE PELABUHAN LAUT/UDARA AD.PEL/AD.BANDARA PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA 6. Persiapan pemeriksaan fisik Importir/PPJK 7.b. LHP 7.a. Pemeriksaan fisik DJBC 2. P I B + Bukti Bayar 3/8. SPPB 5. SPJM 4 Jalur Hijau/ Prioritas Jalur Merah 1.a. Bayar BM + PDRI 1.b. Credit Advice SPPB Bank SPJM

PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 4. PROSES PENGELUARAN BARANG PELABUHAN LAUT/UDARA AD.PEL/AD.BANDARA PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA 3. SP2 / TILA /SRT JALAN SPPB 2. Bayar sewa gudang /sewa lapangan penumpukan, Biaya gerakan (lift on/lift off) Importir/PPJK 6. Menyerahkan SPPB + SP2/Tila/Surat Jalan Bukti pelunasan Bank Gate 1.a. Bayar biaya demurage & jaminan container + BL/AWB 1.b. DO 5. Menghubungi perush. pengangkutan 4. Menghubungi petugas untuk memastikan posisi barang Perusahaan Pelayaran / penerbangan SPPB + SP2/Tila/ Surat Jalan PERUSAHAAN PENGANGKUTAN GUDANG IMPORTIR

Detil Proses Customs Clearance (Melalui Electronic Data Interchange / EDI) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) IMPORTIR/ PPJK Customs Response EDI Network PIB Mandatory Check Content Check Priority Channel Selectivity Processing Analyzing Point Credit Advice Customs Service System Debit Advice (Payment Receipt) Jalur Hijau Jalur Merah Payment Of Duty Scan X-Ray Examination Pemeriksaan Fisik Bank Pemeriksaan Dokumen SPPB Customs Service Office

PENJALURAN JALUR MERAH, dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang; JALUR HIJAU, hanya dilakukan pemeriksaan dokumen; JALUR PRIORITAS, tidak dilakukan pemeriksaan seperti JALUR MERAH atau JALUR HIJAU.

Matriks PENJALURAN Importir Komoditi &/ Negara Asal High Risk Komoditi &/ NA Ditetapkan Pem. Very Low Risk/ Jalur Prioritas Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir Pemeriksaan Fisik 10% High Risk Pemeriksaan Fisik 100% Pemeriksaan Fisik 30% Komoditi &/ Negara Asal Importir Medium Risk Low Risk

Kriteria Jalur Prioritas KRITERIA JALUR MERAH Importir baru; Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir); Barang impor sementara; Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II; Barang re-impor; Terkena pemeriksaan acak; Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi. KRITERIA JALUR HIJAU Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah Kriteria Jalur Prioritas Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

PEMERIKSAAN PABEAN Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen; Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan fisik Pemeriksaan Biasa P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray KEP 97/BC/2003 Penegasan DJBC (terlampir) Pemeriksaan di lapangan/gudang importir

PEMERIKSAAN FISIK BARANG Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik : Mendalam – barang diperiksa 100% Sedang – barang diperiksa 30 % Rendah – barang diperiksa 10% Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas) pemeriksaan fisik dilakukan dengan memreiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

semua pembayaran dilakukan di Bank Pembayaran Biasa : semua pembayaran dilakukan di Bank Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal - Tidak terdapat bank devisa persepsi - Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang

Impor Sementara Barang impor sementara yang akan dipindahkan dari lokasi pengawasan Kantor Pabean ke lokasi pengawasan Kantor Pabean lainnya, wajib mendapat ijin dari: Direktur Jenderal dalam hal Kantor Pabean tujuan berada di Kantor Wilayah lain; 2. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Kantor Pabean tujuan berada di Kantor Wilayah yang sama.

Impor untuk TPB Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk ditimbun di TPB dilakukan dengan menggunakan BC 2.3 yang diajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi TPB. Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk tujuan TPB diatur dalam Kep Dirjen No. 83/BC/2002 tentang Perubahan Keputusan Dirjen No. 78/BC/1997 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.

PEMBERITAHUAN PABEAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK DOKUMEN PELENGKAP PABEAN : INVOICE PACKING LIST BILL OF LADING / AIRWAY BILL POLIS ASURANSI BUKTI BAYAR BM & PDRI (SSPCP) SURAT KUASA, JIKA PEMBERITAHU PPJK

TATA CARA PENGHITUNGAN BM & PDRI NILAI PABEAN = HARGA CIF X KURS NILAI IMPOR = NILAI PABEAN + BM TOTAL BM & PDRI ADALAH: BM = %BM x NILAI PABEAN PPN = %PPN x NILAI IMPOR PPnBM = %PPnBM x NILAI IMPOR PPh = %PPh x NILAI IMPOR

FASILITAS ATAS BEA MASUK PEMBEBASAN (Pasal 25 Ayat (1) UU 10/1995 jo UU 17/2006) Jenis Fasilitas Bea Masuk PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN (Pasal 26 Ayat (1) UU 10/1995 jo UU 17/2006)

PERIJINAN / TATA NIAGA Jenis : Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

Pembebasan Bea Masuk atas impor barang : perwakilan negara asing & pejabatnya; untuk keperluan badan internasional; buku ilmu pengetahuan; kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana; keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; keperluan litbang ilmu pengatahuan; keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya; persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; dst. (Pasal 25 ayat (1) UU 10/1995 jo UU 17/2006)

Tanya Jawab

TERIMA KASIH

Info ? HUBUNGI : Telp 4890308 ext 207 fax. 4701734 http://www.beacukai.go.id Info ?