KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
UU NO 4 TAHUN 1998 tentang Kepailitan Disempurnakan menjadi UU NO. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU)
Peter Mahmud Pailit failite (Perancis) dan Failiet (Belanda) Berarti kemacetan pembayaran.
UU No. 4 Tahun 1998 Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonan sendiri ataupaun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakuukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Lingkungan Peradilan di Indonesia (UUNo Lingkungan Peradilan di Indonesia (UUNo.4 Th 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman) Peradilan Umum Peradilan Militer Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara
Penyelesaian Perkara Kepailitan Pengadilan Niaga , sebagai bagian dari Peradilan Umum. (UU NO 4 Th 1998) sebelumnya di Pengadilan Negeri.
Tanggungjawab debitor terhadap utangnya Bahwa segala kebendan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang da maupun yag akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya.
Asas hukum Kepailitan Asas keseimbangan Asas kelangsungan usaha Asas Keadilan Asas Integrasi
Syarat Pengajuan Pailit Debitor memiliki dua atau lebih kreditor Tidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih Atas permohonan sendiri maupun permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Pihak yang dapat mengajukan Pailit Debitor Sendiri Seorang atau lebih kreditornya Kejaksaan untuk kepentingan umum Bank Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Menteri Keuangan
Pihak yang dapat dinyatakan Pailit Orang atau badan pribadi Debitor yang telah menikah Badan-badan hukum. Harta warisan
Lembaga yang menangani invetaris perusahaan yang pailit BHP (Badan Harta Peninggalan) salah satu instansi di bawah Departemen Hukum dan HAM RI. Kuratorpengacara yang telah berpraktik dan lulus pendidikan kurator.
Penyelesaian Kepailitan melalui klausul Arbitrase
Arbitrase Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang mendasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Subekti Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbitrer) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.
William H. Gill An arbitration is the referense of dispute or difference between not less thantwo persons for determination after hearing both sides in judicial manner by another persons, other than court of competent jurisdiction.
Stanford M. Altschul Arbritration, an alternative dispute resolution system that is agreed to by all parties to a dispute. This system provides for private resolution of disputes in a speed fashion.
UU No 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Prinsip Arbitrase Efisien Accessibility Proteksi Hak Para Pihak Final and Binding 5. Fair and Just 6. Sesuai dengan sense of justice dari masyarakat. 7. Kredibilitas
BANI Badan Arbitrase Nasional Indonesia
BAMUI Badan Arbitrasi Muamalat Indonesia
SYARAT PENYELESAIAN DENGAN ARBITRASI Sengketa perdata yang bersift hukum perdata dan hukum dagang bukan atas dasar hukum pidana. Para pihak telah sepakat secara tertulis bahwa jika terjad perkara atas perjanjian yang disepakakti, akan memilih jalan penyelesaian melalui arbitrase dan tidak berperkara di hdapan peradilan umum.
Non peradilan selain arbitrase Negosiasi Mediasi Konsiliasi Pencari fakta Peradilan mini (mini trial) Ombudsman Pengadilan kasus kecil (small claim court) Peradilan adat.
Macam Arbitrase Arbitrase ad hoc Arbitrase institusional.
Hukum Acara Arbitrase Pemohon termohon (surat tercatat,faks, email, buku ekspedisi) ttg penyelesaian sengketa melalui arbitrase Penunjukkan arbitrer oleh masing2 pihak atau Ketua PN. Penunjukkan arbitrer ketiga oleh arbitrer yang ditunjuk oleh para pihak yang sekaligus sebagai Ketua Majelis arbitrasi
Hukum Acara Arbitrase 4. Penerimaan arbiter oleh arbiter yang ditunjuk. Penyampaian surat tuntutan oleh pemohon kepada arbiter atau majelis arbiter dalam jangka waktu yang ditentukan. Ketua Majlis Arbitrase menyampaikan jawaban termohon kepada pemohon sekaligus memerintahkan untk menghadap di muka sidang arbitrase.
Hukum Acara Arbitrase 7. Persidangan tertutup, dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa lain yang dipilih oleh para pihak, dengan acara arbitrase, tempat dan jangka waktu arbitrase yang ditentukan oleh para pihak atau majelis arbitrase. 8. Upaya Perdamaian oleh majelis arbitrase. 9. Jika gagal, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok sengketa.
Hukum Acara Arbitrase 10. Penutupan pemeriksaan dan penetapan hasil sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase. 11. Koreksi terhadap kekeliruan administratif dan/atau menambah atau mengurangi tuntutan putusan dalam tenggang waktu 14 hari. 12. Eksekusi/pelaksanaan putusan arbitrase.
Tugas individual Cari kasus tentang kepailitan, kemudian analisis proses penyelesaiannya. Tuliskan pendapat/pandangan anda tentang kasus yang anda bahas.