Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Badan Kepegawaian Negara
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hak dan Kewajiban HAK GURU
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Perekrutan dan Seleksi
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HAK DAN KEWAJIBAN.
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Disarikan dari UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Jenis Pegawai ASN (Pasal 6 & 7) PNS Pegawai ASN diangkat pemerintah sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor Induk pegawai secara nasional PPPK Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah

Hak PNS vs PPPK (pasal 21&22) Gaji, tunjangan, fasilitas Cuti Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi PPPK Gaji dan tunjangan Pengembangan Kompetensi

Manajemen PPPK (Pasal 93) Penetapan Kebutuhan Pengadaan Penilaian Kinerja Penggajian dan tunjangan Pengembangan Kompetensi Pemberian Penghargaan Disiplin Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Perlindungan

Penetapan Kebutuhan (Pasal 94) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 96 ayat (2) Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan : Perencanaan Pengumunan Lowongan Pelamaran Seleksi dan Pengumuman hasil Seleksi Pengangkatan menjadi PPPK

Pasal 97 Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, atau persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pasal 98 Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina kepegawaian Masa Perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Pasal 99 PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan Tunjangan (Pasal 101) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain Gaji sebagaimana pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 105) PHK PPPK dilakukan dengan hormat karena : a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir b. meninggal dunia c. atas permintaan sendiri d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

(2) PHK PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri karena : (a) dihukum penjara berdasrkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, (b) melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau (c) tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

(3) PHK PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena : (a) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945, (b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejabahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, (c) menjadi anggota/atau pengurus partai, (d) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Perlindungan (Pasal 106) (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa : (a) jaminan hari tua, (b) jaminan kesehatan, (c) jaminan kecelakaan kerja, (d) jaminan kematian, dan (e ) bantuan hukum. (2) Perlindungan sebagaimana dengan ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana pada ayat (1) berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Usulan alokasi Formasi PPPK Hari senin tanggal 5 Mei 2014 harus masuk ke Kepala Biro kepegawaian Kemendikbud. Seharusnya kita sudah menyampaikan tanggal 30 April 2014.

Kriteria PPPK versi IPB sesuai Rapim 2 Mei 2014 Dosen Diutamakan Berusia ≥ 35 thn atau penerima Beasiswa Unggulan Pendidikan minimal S2 Tenaga kependidikan/ Fungsional Laboran/Teknisi Akuntan Paramedis Teknologi Informasi Dokter (umum, spesialis, dokter hewan) Hukum Arsiparis Pustakawan Administrasi akademik Pendidikan minimal D3 (kecuali Teknisi kandang SMA)

Penetapan Kualifikasi Contoh Form yang harus diisi : Dept Kualifikasi Dosen Jumlah Tendik KOM Magister Teknik (MT) 1 Tenaga IT (Skom) Magister Komputer (Mkom) 2 Akuntan (SE)

sekian dan terima kasih