KONTRAK BISNIS PEMERINTAH ASPEK HUKUM DAN KONTRAK BISNIS PEMERINTAH
KONTRAK BISNIS PEMERINTAH 1. Pengantar Umum Tentang Kontrak Bisnis 2. Teknis Penyusunan Kontrak Bisnis Pemerintah
I. Pengantar Umum Kontrak Bisnis Pengertian Perikatan, Perjanjian/Kontrak Pengertian Perikatan Perikatan : suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. (Prof. Subekti). Perikatan Menurut KUHPerdata (Pasal 1234) dibedakan menjadi : a. Perikatan untuk memberikan sesuatu. b. Perikatan untuk berbuat sesuatu. c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Sumber Lahirnya Perikatan (KUHPerdata) dibedakan : a. Perikatan lahir karena perjanjian. b. Perikatan lahir karena Undang-Undang. Hubungan Perikatan dengan Perjanjian : Suatu perjanjian itu akan melahirkan suatu perikatan.
2. Pengertian Perjanjian Perjanjian : suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang lain atau lebih. (Pasal 1313 KUHPerdata). Perjanjian : suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (Prof. Subekti, SH). Perjanjian : suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. (Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH). Perjanjian : suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan untuk melaksanakan suatu dalam lapangan harta kekayaan (Abdulkadir Muhammad, SH).
Pengertian Kontrak : Kontrak : Perjanjian atau persetujuan yang tertulis (Prof Subekti, SH). Kontrak : suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak di dalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis. (Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D).
4. Unsur-Unsur Perjanjian/Kontrak : a. Adanya para pihak. b. Adanya persetujuan antara pihak-pihak tersebut. c. Adanya tujuan yang akan dicapai. d. Adanya prestasi yang akan dilaksanakan. e. Adanya bentuk tertentu. f. Adanya syarat-syarat tertentu. 5. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian/Kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) Syarat Subyektif : 1) Sepakat mereka mengikatkan dirinya. 2) Cakap untuk membuat suatu perjanjian. Syarat Obyektif : 1) Mengenai suatu hal tertentu. 2) Suatu sebab yang halal.
Menurut Munir Fuady, SH. MH, LLM Syarat Sahnya Suatu Perjanjian/Kontrak dibedakan menjadi : a. Syarat umum 1) Syarat umum (pasal 1320 KUHPerdata) : Kesepakatan kehendak. Wenang berbuat. Perihal tertentu. Kausa yang legal. 2) Syarat umum (pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata) : Itikat baik. Sesuai dengan kebiasaan. Sesuai dengan kepatutan. Sesuai dengan kepentingan umum.
Harus disahkan oleh pejabat tertentu (yang bukan notaris). b. Syarat Khusus Harus dalam bentuk tertulis (kontrak-kontrak tertentu). Harus disahkan oleh Notaris. Harus disahkan oleh pejabat tertentu (yang bukan notaris). Ijin dari yang berwenang.
6. Akibat Hukum Apabila Suatu Perjanjian/Kontrak Tidak Memenuhi Persyaratan a. Batal demi hukum : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat obyektif. b. Dapat dibatal : apabila kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subyektif. c. Kontrak tidak dapat dilaksanakan : apabila tidak memenuhi syarat khusus, misalnya kontrak berdasarkan ketentuan harus dalam bentuk tertulis tetapi tidak dibuat tertulis sehingga kontrak tidak bisa dilaksanakan karena dia belum sah. d. Sanksi administratif : apabila suatu kontrak berdasarkan ketentuan diperlukan syarat tertentu, misalnya harus dilaporkan kepada BI khusus kontrak pinjaman swasta yang dijamin oleh pemerintah. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administratif.
a. Perjanjian tertulis (Kontrak). 7. Bentuk Perjanjian/Kontrak : a. Perjanjian tertulis (Kontrak). b. Perjanjian tidak tertulis (lisan). 8. Jenis Perjanjian/Kontrak : a. Perjanjian baku : perjanjian tertulis yang isinya sudah dibakukan oleh salah satu pihak, misal : perjanjian kredit di bank, perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah. b. Perjanjian tidak baku : perjanjian lisan/tertulis yang isinya/persyaratannya tidak dibakukan diserahkan pada kesepakatan para pihak.
9. Lahirnya Suatu Perjanjian/Kontrak : Pada saat terjadinya kesepakatan para pihak, khusus untuk perjanjian yang dalam bentuk lisan (tidak tertulis). b. Pada saat para pihak menandatangi perjanjian tersebut, khusus untuk perjanjian yang dalam bentuk tertulis(kontrak). 10. Asas-Asas Hukum Perjanjian/Kontrak Asas kebebasan berkontrak (sistem terbuka). Asas konsensualitas. Asas kepribadian. Asas pelengkap.
11. Pengertian Kontrak Bisnis Kontrak bisnis : kontrak yang mengatur hubungan bisnis antara para pihak. Prof Hikmahanto Juwono membedakan Kontrak bisnis : Kontrak bisnis domestik : kontrak bisnis yang tidak ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau sbstansinya). Kontrak bisnis internasional : kontrak bisnis yang ada unsur internasionalnya (baik para pihak atau sbstansinya). Kontrak bisnis berdimensi publik : kontrak bisnis dimana salah satu pihaknya adalah pemerintah (Presiden/Menteri/Gubernur/Walikota/Bupati yang diwakili oleh pimpro/pimbagpro). Kontrak bisnis tidak berdimensi publik : kontrak bisnis dimana para pihaknya adalah swasta.
11. Jenis Kontrak Bisnis Pemerintah (Publik) : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa : Kontrak pengadaan barang. Kontrak pengadaan jasa pemborongan (konstruksi/non konstruksi. Kontrak pengadaan jasa konsultansi. Kontrak pengadaan jasa lainnya. b. Kontrak Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri. c. Kontrak Tukar Guling.
Peraturan-Peraturan Yang Mengatur Mengenai Penyusunan Kontrak Bisnis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Jasa Konstruksi dan PP-nya. Undang-Udang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa. Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Keppres No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. Kemendagri No. 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan, Tata Usaha Daerah, Penyusunan Perhitungan APBD. Ketentuan lainnya.
Teknis Penyusunan Kontrak Bisnis Pemerintah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1. Proses Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah I Pengumuman Lelang. (Panitia Pengadaan) IV Negosiasi dan Klarifikasi (Panitia Pengadaan + Penyedia Barang/jasa) II Penyusunan Draft Kontrak menjadi bagian dari dokumen lelang. (Panitia Pengadaan) IV Penetapan Pemenang Lelang (Pimpro/Bagpro) V Penandatangan Kontrak (Pimpro + Penyedia Barang/jasa) III Evaluasi Dokumen Penawaran (Administrasi, Teknis dan Biaya) (Panitia Pengadaan)
1. Para Pihak Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Pemerintah a. Pihak Pertama : Pemerintah selaku pihak pengguna barang/jasa. Pemerintah selaku pengguna barang menunjuk dan mengangkat Pengguna Barang/jasa. Pejabat yang mengangkat Pengguna Barang/jasa atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah : Menteri/Ketua/ Ketua/Kepala Lembaga. Selaku Pengguna Anggaran Pejabat yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran. PA/KPA pada Pemda/Pemprov/ BUMN/BUMD
Persyaratan Pimpro/Bagpro/Pejabat Yg Disamakan : Moral. Disiplin. Tanggung jawab. Kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas. Pejabat Eselon I, II, kepala kantor/dinas/desa/satuan kerja dilarang ditunjuk sebagai pimpro/bagpro (keppres 42/ 2002) . b. Pihak Kedua : Penyedia Barang/Jasa Bentuk penyedia barang/jasa : Badan Usaha : PT, CV, Firma, dll. BUMN/BUMD. Perorangan.
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa Berbentuk Badan Usaha: Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial dalam bidang usaha yang di atanranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan. Memiliki SDM, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atu sedang menjalani sanksi pidana. Memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir. Belum pernah dihukum pengadilan. Tidak membuat pernyataan tidak benar.
Persyaratan Tenaga Ahli Konsultan : Memiliki NPWP, dan bukti penyelesaian kewajiban pajak bagi wajib pajak. Lulusan PTN/PTS yang telah diakreditasi, PTLN yang telah diakreditasi. Mempunyai pengalaman di bidangnya sesuai dengan referensi pengalaman kerja yang dituangkan dalam CV. Harus ada sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh asosiasi profesi (khusus jasa konstruksi)
2. Bentuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa : Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) (kontrak dibawah 50 juta). Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 3. Sistimatika Kontrak Pengadaan Barang/Jasa : a. Sistimatika Kontrak SPK 1) Komparisi (Pembukaan). 2) Isi Perjanjian. 3) Penutup.
Komparisi/Pembukaan kontrak SPK : Nomor dan Judul/Nama SPK. Hari dan tanggal dibuatnya SPK. Identitas para pihak (Pihak pertama sebagai pemberi pekerjaan dan Pihak kedua sebagai pelaksana pekerjaan). 2) Isi Kontrak (pasal 27 Keppres No. 80/2003): Pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan. Hak dan kewajiban para pihak. Harga kontrak pekerjaan dan syart-syarat pembayaran. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan rinci. Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan. Jaminan teknis hasil pekerjaan yang dilaksanakan. Saksi dalam para pihak tidak memenuhi kewajibannya. Penyelesaian perselisihan.
3) Penutup : Tanda tangan para pihak (dengan meterai). Tanda tangan saksi. 4) Standart/format SPK ditetapkan oleh Departemen/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota (merupakan Perjanjian Baku)
b. Sistimatika Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Surat Perjanjian : Pembukaan (Komparisi). Isi Perjanjian. Penutup (Tanda tangan para pihak) Syarat Umum Kontrak 3) Syarat Khusus Kontrak Lampiran-Lampiran
Komparisi/Pembukaan kontrak SPK : Surat Perjanjian : Komparisi/Pembukaan kontrak SPK : Nomor dan Judul/Nama SPK. Hari dan tanggal dibuatnya SPK. Identitas para pihak (Pihak pertama sebagai pemberi pekerjaan dan Pihak kedua sebagai pelaksana pekerjaan). b) Isi Perjanjian/Kontrak (Pasal 27 Keppres No. 80/2003) : Pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan. Hak dan kewajiban para pihak. Hrga kontrak pekerjaan dan syart-syarat pembayaran. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan rinci. Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan. Jaminan teknis hasil pekerjaan yang dilaksanakan. Saksi dalam para pihak tidak memenuhi kewajibannya. Penyelesaian perselisihan. c) Penutup (tanda tangan para pihak diatas meterai)
Syarat Umum Kontrak : Ketentuan umum : Definisi. Penerapan. Asal barang/jasa. Pengguanaan dokumen kontrak dan informasi. Hak Paten, Hak Cipta dan Merek. Jaminan. Asuransi. Pembayaran. Harga Amademen kontrak. Hak dan kewajiban para pihak. Jadwal pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Keadaan kahar. Itikat baik. Penyelesaian perselisihan. Bahasa dan hukum. Perpanjakan. Korespodensi.
Ketentuan khusus : Ketentuan khusus pengadaan barang : Standar Pengepakan. Pengiriman. Transpotasi. Pemeriksaan dan pengujian. Layanan tambahan. (2) Ketentuan khusus pengadaan konsultansi Kewenangan anggota konsultan. Kewajiban penyedia jasa. Personil konsultan dan sub konsultan. (3) Ketentuan khusus pengadaan jasa pemborongan : Personil. Penilaian pekerjaan sementara oleh Pengguna barang/jasa. Penemuan-penemuan. Kompensasi. Penangguhan. Hari kerja. Pengambilalihan. Pedoman pengoperasian dan perawatan. Penyesuaian biaya
3) Syarat Khusus Kontrak : a. Ketentuan Umum : Definisi. Asal barang/jasa Jaminan. Asuransi. Pembayaran. Haraga. Hak dan kewajiban para pihak. Penyelesaian perselisihan. b. Ketentuan Khusus : (1) Pengadaan barang : menjelaskan layanan tambahan. (2) Pengadaan jasa konsultasi (3) Pengadaan jasa pemborongan
a) Pengadaan pemborongan : Lampiran-Lampiran : a) Pengadaan pemborongan : Spesifikasi umum Spesifikasi khusus. Data penawaran. Gambar-gambar. Adndum-adendum proses penawaran. Dokumen lainnya. b) Pengadaan jasa konsultansi : Syrat umum kontrak. Syarat khusus kontrak. KAK. Hasil negosiasi. Gambar-gambar Adendum-adendum proses penawaran. Dokumen lainnya.
Kontrak jangka panjang. Kontrak pengadaan bersama. Kontrak prosentase. a) Pengadaan pemborongan : Syarat umum. Syarat khusus. Data penawaran. Gambar-gambar. Adendum-adendum proses penawaran. Dokumen lainnya. 4. Sistem Kontrak Pengadaan Barang/Jasa : Kontrak Lump sum. Kontral harga satuan. Kontrak rerima jadi. Kontrak jangka panjang. Kontrak pengadaan bersama. Kontrak prosentase.
7. Lain-lain dari Penawaran dan Evaluasi DIAGRAM PENYUSUNAN KONTRAK B/JP/JL PERSIAPAN PENGADAAN PELAKLASAAN PENGADAAN D0KUMEN PEMILILIHAN H P S LAIN-LAIN - METODA ...PELAKSANAAN - JAMINAN ; - PELAKSANAAN - KSO (bila ada) – (dokumen ainnya) : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA GAMBAR-GAMBAR SPESIFIKASI TEKNIS SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN KONTRAK Nomor ; ....... tanggal ....... ANTARA .................................................. (Nama Pihak Pertama) DAN ................................................ (Nama Pihak Kedua) UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN ........................................................ TAHUN ANGGARAN ....... 7. Lain-lain dari Penawaran dan Evaluasi 6. Daftar Kuantitas dan Harga dari Penawaran 5. Gambar dari Doklel (Addendum terakhir) 4. Spec Teknik dari Doklel (Addendum terakhir) 3. Format dari Doklel diisi materi dari pelaksanaan lelang 2. Syarat Umum Kontrak dari Doklel dicopy 1. Format dari Doklel diisi materi dari pelaksanaan lelang
7. Lain-lain dari Penawaran dan Evaluasi DIAGRAM PENYUSUNAN KONTRAK JASA KONSULTANSI PERSIAPAN PENGADAAN PELAKLASAAN PENGADAAN D0KUMEN PEMILILIHAN H P S LAIN-LAIN - SPPJ ; - PENAWARAN - RKAS - KSO (bila ada) – (dokumen ainnya) : RENCANA BIAYA JADWAL PEKERJAAN & LAPRAN KERANGKA ACUAN KERJAS SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN KONTRAK Nomor ; ....... tanggal ....... ANTARA .................................................. (Nama Pihak Pertama) DAN ................................................ (Nama Pihak Kedua) UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN ........................................................ TAHUN ANGGARAN ....... 7. Lain-lain dari Penawaran dan Evaluasi 6. Daftar Kuantitas dan Harga dari Penawaran 5. Gambar dari Doklel (Addendum terakhir) 4. Spec Teknik dari Doklel (Addendum terakhir) 3. Format dari Doklel diisi materi dari pelaksanaan lelang 2. Syarat Umum Kontrak dari Doklel dicopy 1. Format dari Doklel diisi materi dari pelaksanaan lelang