MEMBERIKAN DASAR-DASAR TUJUAN PELATIHAN TUJUAN PELATIHAN MEMBERIKAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DNG PENGENAAN PPh PASAL 23/26 TENTANG SUBJEK - OBJEK PPh 23/26 TARIF PPh 23/26 CARA PENGHITUNGAN CARA PENGISIAN FORM
DALAM KEGIATAN SEHARI-HARI ASPEK PPh PASAL 23/26 DALAM KEGIATAN SEHARI-HARI SIAPA SAJA YG DIWAJIBKAN MEMUNGUT PAJAK SUBJEK APA SAJA YANG DIKENAKAN PAJAK OBYEK BAGAIMANA SAYA MENGHITUNG PJK DAN TARIFNYA ? DPP dan TARIF KEWAJIBAN APA YANG HARUS SAYA PENUHI KEWAJIB- AN PPh 23/02
PEMOTONG PPh PASAL 23/26 PASAL 23 UU PPH BADAN PEMERINTAH SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI SEBAGAI WP DALAM NEGERI TERTENTU YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KPP BADAN PEMERINTAH SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI SEBAGAI WP DALAM NEGERI TERTENTU YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KPP AYAT (3) AYAT (3) AYAT (3) AYAT (3) PERUSAHAAN BUMN/BUMD TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG WAJIB MEMOTONG PPH PASAL 23 PERUSAHAAN BUMN/BUMD TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG WAJIB MEMOTONG PPH PASAL 23
WP ORANG PRIBADI YG OTOMATIS SEBAGAI PEMOTONG PPh Psl 23/26 D O K T E R N O T A R I S A R S I T E K A K U N T A N P E N C A R A PPAT KECUALI CAMAT KONSULTAN YG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TELAH TEDAFTAR SEBAGAI WP PPh 23/04
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 23/26 MENDAFTARKAN DIRI KE KPP/KAPENPA UNTUK MENDAPATKAN NPWP MENGAMBIL SENDIRI FORMULIR YANG DIBUTUHKAN MENGHITUNG, MEMOTONG, MENYETOR DAN MELAPORKAN PPh YANG TERUTANG SETIAP BULAN KE KPP/KAPENPA MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PADA SAAT DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK BAIK DIMINTA ATAUPUN TIDAK MENGISI DAN MENANDATANGANI DAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PSL 23/26 PPh 23/05
OBJEK PPh PASAL 23 PENGHASILAN BERUPA PPh 23/06 TERMASUK BUNGA : PREMIUM DISKONTO IMBALAN SEHUB. DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG DEVIDEN BUNGA, ROYALTI HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DGN KEGIATAN SELAIN YG TELAH DIPOTONG PPh Ps. 21, KECUALI HADIAH UNDIAN BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA, KECUALI SEWA ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN : JASA TEKNIK ; JASA MANAJEMEN ; JASA KONSULTAN; JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 PPh 23/06
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PENGHASILAN YANG DIBAYAR/TERUTANG KPD BANK SEWA YANG DIBAYARKAN/TERUTANG SEHUBUNGAN DENGAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI /FINANCIAL LEASING DEVIDEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 (3) Huruf f, UU PPh BUNGA OBLIGASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PSL 4 (3) Huruf j ( YG DITERIMA/DIPEROLEH PERSH REKSADANA UNTUK 5 TH PERTAMA SEJAK PENDIRI- IAN ATAU IJIN USAHA ) BAGIAN LABA YG. DITERIMA ANGGOTA DARI PERSE- ROAN KOMADITER YG. MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN FIRMA, DAN KONGSI Psl. 4 (3) i) SHU KOPERASI YG DIBAYARKAN KPD ANGGOTANYA BUNGA SIMPANAN YG TIDAK MELEBIHI Rp 240.000,00 SETIAP BULAN YANG DIBAYAR- KAN OLEH KOPERASI KPD ANGGOTANYA PPh 23/07
JIKA PEMBAYARAN MENDAHULUI PENCATATAN, SAAT TERUTANGNYA PPh Pasal 23/26 SISTEM PEMBUKUAN KAS PEMBAYARAN VS AKRUAL PENCATATAN BIAYA JIKA PEMBAYARAN MENDAHULUI PENCATATAN, MAKA PAJAK TERHUTANG PADA SAAT PEMBAYARAN PPh 23/08
DASAR PENGENAAN PAJAK PPh PASAL 23/26 TIDAK TERMASUK PPN/PPn BM TIDAK TERMASUK PENGGANTIAN YANG BERSIFAT REIMBURSEMENT KURS MENTERI KEUANGAN RI MINGGUAN PADA SAAT TERUTANG ATAU PEMBAYARAN KHUSUS UNTUK OBJEK PASAL 26 AYAT 1 KECUALI DEVIDEN, PAJAK YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI HASIL HARUS MENAMBAH DASAR PENGENAAN PAJAK (GROSS UP) PPh 23/09
15% 15% TARIF & PERHITUNGAN PPh PASAL 23 PENGH BRUTO PENGH BRUTO DARI DARI PENGH BRUTO PENGH BRUTO PENGH NETO KEP 96/PJ./2001 1. DIVIDEN 2. BUNGA (PREMIUM, DISKONTO, IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG 3. ROYALTI 4. HADIAH/PENGHARGAAN 1. SEWA (KECUALI SEWA TANAH/BANGUNAN 2. PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA TDK FINAL IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA LAINNYA SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21 TDK FINAL TDK FINAL BUNGA SIMPANAN KOPERASI TDK FINAL FINAL TDK FINAL PPh 23/10
20% 20% DASAR PENGENAAN PAJAK PPh PASAL 26 PENGH BRUTO PENGH NETO DARI DARI PENGH BRUTO PENGH NETO PENGH BRUTO 1. DIVIDEN 2. BUNGA (PREMIUM, DISKONTO, IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG 3. ROYALTI 4. HADIAH/PENGHARGAAN 5. IMBALAN SEHUBUNGAN DNG JASA,PEKERJAAN, KEGIATAN 6. PENSIUN DAN PEMBA- YARAN BERKALA LAIN PREMI ASURANSI PKP MINUS TAX ATAS BUT, KECUALI PENGHASILAN TERSEBUT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA FINAL TDK FINAL FINAL TDK FINAL PENGH BRUTO KECUALI ADA TAX TREATY PPh 23/11
DIREKTUR JENDERAL PAJAK BERWENANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO & PENUNJUKAN ORANG PRIBADI SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK BERWENANG MENETAPKAN BESARNYA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO DAN JENIS JASA-JASA LAIN MENUNJUK WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI UNTUK MEMOTONG PPh PASAL 23 PPh 23/12
PENGERTIAN JASA PROFESI PELAKSANAAN AKTIVITAS PELAKSANAAN AKTIVITAS KONSULTASI KONSULTASI INFORMASI INFORMASI DILAKUKAN OLEH TENAGA AHLI DLM PROFESI TERTENTU: MELALUI PENDIDIKAN/UJIAN KHUSUS MEMILIKI KODE ETIK PROFESI MEMILIKI ORGANISASI PROFESI MISAL: Akuntan Publik, Dokter, Konsultan Hukum PPh 23/13
JASA TEKNIK PENGERTIAN INFORMASI INFORMASI PETUNJUK PETUNJUK PELATIHAN SURVEY/RISET, PENELITIAN,GAMBAR TEKNIK PERHITUNGAN PRODUKSI, PENGALAMAN DI BIDANG SDM, FINANCE , MARKETING TIDAK MASUK DALAM MANAJEMEN PPh 23/14
PENGERTIAN ATAS JASA PELATIHAN TERMASUK DALAM KATEGORI JASA TEKNIK TERTUTUP UTK UMUM TERTUTUP UTK UMUM ADA KEKHUSUSAN MATERI ADA KEKHUSUSAN MATERI FEE NEGOTIABLE FEE NEGOTIABLE TERMASUK DALAM KATEGORI JASA TEKNIK PPh 23/15
PENGERTIAN JASA MANAJEMEN IKUT LANGSUNG DALAM MANAJEMEN IKUT LANGSUNG BERBEDA DENGAN PENGERTIAN JASA TEKNIK DI BIDANG MANAJEMEN. JASA TEKNIK HANYA BERSIFAT MEMBERI INFORMASI, PELATIHAN DAN SEJENISNYA DALAM WAKTU YANG LEBIH PENDEK, TANPA IKUT MENJADI BAGIAN DARI MANAJEMEN. CONTOH : TIM PENYELAMATAN BANK OLEH BI PPh 23/16
TIDAK TERJADI PEMINDAHAN IKUT MEMAKAI/MENGGUNAKAN PENGERTIAN SEWA TIDAK TERJADI PEMINDAHAN KEPEMILIKAN PIHAK LAIN TIDAK BISA IKUT MEMAKAI/MENGGUNAKAN FEE MENGGUNAKAN SATUAN UNIT TERTENTU CONTOH : TAKSI. * JIKA DI SEWA/CHARTER TERUTANG PPh PASAL 23 * JIKA BERDASAR ARGO TDK TERUTANG PPh CONTOH : TAKSI. * JIKA DI SEWA/CHARTER TERUTANG PPh PASAL 23 * JIKA BERDASAR ARGO TDK TERUTANG PPh PPh 23/17
PENGERTIAN REIMBURSEMENT DISEBUTKAN DALAM KONTRAK TIDAK ADA MARK-UP BUKAN PENGHASILAN DAN BIAYA BAGI PEMBERI JASA DISEBUTKAN DALAM KONTRAK TIDAK ADA MARK-UP DILAMPIRI DENGAN BUKTI ASLI. JIKA MEMUNGKINKAN DI ATAS NAMAKAN PENERIMA JASA BUKAN OBJEK PAJAK PPh 23/18
PENYEDIAAN TENAGA KERJA PENGERTIAN ATAS JASA REKRUTMEN DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA PENGGUNA JASA MEMINTA SPESIFIKASI TERTENTU DAN PASTI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA : PENERIMA JASA - REKRUITMEN PEMBERI JASA - PENY. T.K. TERMASUK DALAM KATEGORI JASA LAIN PPh 23/19
PENGENAAN PPh Pasal 23 atas JASA FILLING ADALAH MENYIMPAN DOKUMEN MEMELIHARA DOKUMEN TERUTANG PPh Pasal 23 TERMASUK DALAM KATEGORI SEWA PPh 23/20
ATAS JASA PEMELIHARAAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN INSTALASI PEMELIHARAANPERBAIKAN INSTALASI PEMELIHARAANPERBAIKAN INFORMASI TRAINING KONSULTASI INFORMASI TRAINING KONSULTASI BUKAN OBYEK OBYEK KONTRAK TERPISAH KONTRAK JADI SATU PENGENAAN PPh HANYA ATAS OBYEK PENGENAAN PPh ATAS KESELURUHAN KONTRAK PPh 23/21
ATAS JASA PEMELIHARAAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI BERSIFAT PEMBELIAN BERSIFAT PEMBELIAN BERSIFAT SEWA BERSIFAT SEWA LISTRIK KOMPUTER/LAN TELEPON AIR W.A.N KOMPUTER SATELIT BUKAN OBYEK OBYEK PPh 23/22
KLAUSUL PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN DNG WP DALAM NEGERI PEMISAHAN JASA YANG TERUTANG DAN TIDAK TERUTANG PAJAK PPh PASAl 23 DIPOTONG DARI SETIAP PEMBAYARAN (JANGAN MENGGUNAKAN KATA “DITANGGUNG” KEJELASAN DASAR PENGENAAN PPN (INCLUDE vs EXCLUDE) KLAUSUL REIMBURSEMENT O.P.E TIDAK BERSIFAT LUMPSUM (MEMENUHI KRITERIA REIMBURSEMENT) KEWAJIBAN MENYERAHKAN BUKTI BIAYA YANG ASLI (MEMENUHI KRITERIA REIMBURSEMENT) PPh 23/23
PPh PASAL 23 DITANGGUNG OLEH PEMBELI ADA KLAUSUL “PAJAK-PAJAK DITANGGUNG PENERIMA JASA” ADA KLAUSUL “PAJAK-PAJAK DITANGGUNG PENERIMA JASA” NILAI KONTRAK NET OF TAX NILAI KONTRAK NET OF TAX PT GARUDA MEMINTA PT SOFTWARE U/ MENYEDIAKAN JASA TEKNIK DENGAN FEE SEBESAR Rp 100.000.000 NET OF TAX. DALAM KONTRAK DISEBUTKAN BAHWA 1. FEE ADALAH Rp 100.000.000 2. PAJAK DITANGGUNG PT GARUDA PT GARUDA HARUS MENYETOR PPh Psl 23 : TIDAK DI-GROSS-UP Rp 100.000.000 x 15% x 40% = Rp 6.000.000 PPh PASAL 23 TIDAK BOLEH DIBIAYAKAN PPh 23/24
PPh PASAL 23 DIPOTONG OLEH PEMBELI ADA KLAUSUL “PEMBAYARAN AKAN DIPOTONG PAJAK” ADA KLAUSUL “PEMBAYARAN AKAN DIPOTONG PAJAK” NILAI KONTRAK JUMLAH SEBELUM PEMOTONGAN PAJAK NILAI KONTRAK JUMLAH SEBELUM PEMOTONGAN PAJAK GARUDA MEMINTA PPAK JASA U. MENYEDIAKAN JASA PELATIHAN DENGAN FEE SEBESAR Rp 100.000.000 NET OF TAX. DALAM KONTRAK DISEBUTKAN 1. FEE ADALAH Rp 106.383.000 2. PAJAK PAJAK DIPOTONG GARUDA GARUDA HARUS MENYETOR PPh Psl 23 sebesar : Rp 106.383.000 x 15% x 40% = Rp 6.383.000 PPh PASAL 23 BOLEH DIBIAYAKAN PPh PASAL 23 BOLEH DIBIAYAKAN PPh 23/25
B U T BUKAN BENTUK USAHA TETAP WP LN WP LN KONTRAK KONTRAK TIDAK MELEBIHI JANGKA WAKTU TIME TEST ENTITAS DI INDONESIA YG MERUPAKAN BAGIAN DARI WP LN WORLDWIDE TDK MENYEDIAKAN JASA YG SAMA KONTRAK KONTRAK KONTRAK LANGSUNG DNG WP LN TIDAK ADA PENUGASAN APAPUN KEPADA ENTITAS WORLDWIDE DI INDONESIA SELURUH ADMINISTRASI LANGSUNG DENGAN WP LN (incl. KORESPONDENSI) PPh 23/26
PENGERTIAN DOMISILI WP LUAR NEGERI DOMISILI MENURUT DOMISILI INDUKNYA CONTOH : PT SRIMULAT ENTERTAINMENT BER - DOMISILI DI SOLO , INDONESIA. KARENA PERMINTAAN SHOW DI LUAR NEGERI CUKUP BANYAK, MAKA DIBUKA CABANG DI OSLO, NORWEGIA. DOMISILI PT SRIMULAT ENTERTAINMENT ADALAH NEGARA INDONESIA PPh 23/27
PENGENAAN PPh Pasal 23 ATAS DEVIDEN BELUM Tbk (Go Public) BELUM Tbk (Go Public) SUDAH Tbk (Go Public) SUDAH Tbk (Go Public) TERHUTANG SAAT DIUMUMKAN RUPS TERHUTANG SAAT DIUMUMKAN RUPS TERHUTANG SAAT PENENTUAN HAK (RECORDING DATE) TERHUTANG SAAT PENENTUAN HAK (RECORDING DATE) WP DN BADAN TIDAK TERUTANG PAJAK WP ORANG PRIBADI DN TARIF 15 % WP LUAR NEGERI TERUTANG PAJAK 20 % PPh 23 TIDAK BOLEH DITANGGUNG PEMBERI DEVIDEN PAJAK PENGHASILAN PPh 23/28
1 1 TARIF PPh PASAL 23 ATAS JASA LAIN-LAIN JENIS JASA JENIS JASA 20 % PENGH NETO PENGH NETO SEWA DARI PENGHASILAN A/ PENGGUNAAN HARTA KHUSUS KEND.ANGKUTAN DARAT SEWA DARI PENGHASILAN ATAS PENGGUNAAN HARTA KHUSUS KENDARAAN ANGKUTAN DARAT 20 % 20 % SEWA DARI PENGHASILAN A/ PENGGUNAAN HARTA SELAIN KEND.ANGKUTAN DARAT SEWA DARI PENGHASILAN ATAS PENGGUNAAN HARTA SELAIN KENDARAAN ANGKUTAN DARAT 40 % 40 % JASA PROFESI, KONSULTAN, AKUNTANSI & PEMBUKUAN, PENILAI, AKTUARIS JASA PROFESI, KONSULTAN, AKUNTANSI & PEMBUKUAN, PENILAI, AKTUARIS 50 % 50 % JASA TEHNIK & MANAJEMEN JASA TEHNIK & MANAJEMEN 40 % 40 % JASA PERANCANG/DESIGN (INTERIOR, PERTAMANAN,MESIN & PERALATAN, ALAT TRANSPORT /KENDARAAN, IKLAN/LOGO DAN ALAT KEMASAN JASA PERANCANG/DESIGN (INTERIOR, PERTAMANAN,MESIN & PERALATAN, ALAT TRANSPORT /KENDARAAN, IKLAN/LOGO DAN ALAT KEMASAN 40 % 40 % PPh 23/29
2 TARIF PPh PASAL 23 ATAS JASA LAIN-LAIN JENIS JASA JENIS JASA 40 % PENGH NETO PENGH NETO JASA INSTALASI/PEMASANGAN (MESIN & PERALATAN, LISTRIK TELEPON, AIR, GAS, TV KABEL JASA INSTALASI/PEMASANGAN (MESIN & PERALATAN, LISTRIK TELEPON, AIR, GAS, TV KABEL 40 % 40 % JASA PERAWATAN/PERBAIKAN/ PEMELIHARAAN (MESIN & PERALATAN, ALAT2 TRANSPORTASI/KEND, BANG. JASA PERAWATAN/PERBAIKAN/ PEMELIHARAAN (MESIN & PERALATAN, ALAT2 TRANSPORTASI/KEND, BANGUNAN 40 % 40 % JASA PENGEBORAN (DRILLING) DI BIDANG MIGAS, KECUALI DILAKUKAN OLEH BUT JASA PENGEBORAN (DRILLING) DI BIDANG MIGAS, KECUALI DILAKUKAN OLEH BUT 40 % 40 % JASA PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN & BANDAR UDARA JASA PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN & BANDAR UDARA 40 % 40 % JASA PENEBANGAN HUTAN, TERMASUK LAND CLEARING JASA PENEBANGAN HUTAN, TERMASUK LAND CLEARING 40 % 40 % PPh 23/30
3 TARIF PPh PASAL 23 ATAS JASA LAIN-LAIN JENIS JASA JENIS JASA 40 % PENGH NETO PENGH NETO JASA PENGELOLAAN/PEMBUANG AN LIMBAH JASA PENGELOLAAN/PEMBUANG AN LIMBAH 40 % 40 % JASA MAKLON JASA MAKLON 40 % 40 % JASA REKRUITMEN/PENYEDIAN TENAGA KERJA JASA REKRUITMEN/PENYEDIAN TENAGA KERJA 40 % 40 % JASA PERANTARA JASA PERANTARA 40 % 40 % JASA DI BIDANG SURAT-SURAT BERHARGA JASA DI BIDANG SURAT-SURAT BERHARGA 40 % 40 % JASA KUSTODIAN/PENYIMPANAN /PENITIPAN, TIDAK TERMASUK SEWA GUDANG YANG SUDAH TERKENA PPh FINAL JASA KUSTODIAN/PENYIMPANAN /PENITIPAN, TIDAK TERMASUK SEWA GUDANG YANG SUDAH TERKENA PPh FINAL 40 % 40 % JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM 40 % 40 %
4 TARIF PPh PASAL 23 ATAS JASA LAIN-LAIN JENIS JASA JENIS JASA 40 % PENGH NETO PENGH NETO JASA PENGISIAN SULIH SUARA (DUBBING) &/ MIXING FILM JASA PENGISIAN SULIH SUARA (DUBBING) &/ MIXING FILM 40 % 40 % JASA PEMANFAATAN INFORMASI DI BIDANGTEHNOLOGI TERMASUK JASA INTERNET JASA PEMANFAATAN INFORMASI DI BIDANGTEHNOLOGI TERMASUK JASA INTERNET 40 % 40 % JASA SEHUBUNGAN DENGAN SOFWARE KOMPUTER, TERMASUK PERAWATAN, PEME- LIHARAAN & PERBAIKAN JASA SEHUBUNGAN DENGAN SOFWARE KOMPUTER, TERMASUK PERAWATAN, PEME- LIHARAAN & PERBAIKAN 40 % 40 % JASA PEMBASMIAN HAMA & JASA KEBERSIHAN JASA PEMBASMIAN HAMA & JASA KEBERSIHAN 10 % 10 % JASA CATERING JASA CATERING 10 % 10 % JASA SELAIN JASA2 DIATAS YG PEMBAYARANNYA DIBEBANKAN PADA APBN/APBD JASA SELAIN JASA2 DIATAS YG PEMBAYARANNYA DIBEBANKAN PADA APBN/APBD 10 % 10 %
PPh FINAL PPh Psl. 4 (2) UU PPh MENGATUR PEMOTONGAN PAJAK ATAS 1. BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN LAIN 2. PENGH. DARI TRANSAKSI SAHAM DAN SEKURITAS LAINNYA DI BURSA EFEK 3. PENGH. DARI PENGALIHAN HARTA BERUPA TANAH DAN ATAU BANGUNAN 4. PENGHASILAN TERTENTU LAINNYA. PENGENAAN PAJAKNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PPh 23/33
PP 131 Th. 2000 1 DIKENAKAN PPh FINAL 25% DARI JUMLAH BRUTO MENGATUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN Bunga Deposito, Bunga Tabungan, dan Diskonto Sertifikat BI TERMASUK BUNGA DARI DEPOSITO/ TABUNGAN YANG DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI MELALUI BANK YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA ATAU CABANG BANK LUAR NEGERI DI INDONESIA. DIKENAKAN PPh FINAL 25% DARI JUMLAH BRUTO PPh 23/34
PP 131 Th. 2000 2 YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN INI ATAS: DEPOSITO, TABUNGAN, SERTIFIKAT BI TIDAK MELEBIHI RP. 7.500.000,- DAN TIDAK DIPECAH-PECAH DITERIMA OLEH BANK DANA PENSIUN YANG DANANYA BERSUMBER DARI PENDAPATAN BUNGA TABUNGAN PADA BANK PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMILIKAN RSS DAN RSSS Rp. 1 M = 1M/ 7,5 Jt. = …..Bank ? PPh 23/35
PP 132 Th. 2000 MENGATUR PENGENAAN PAJAK ATAS HADIAH UNDIAN ATAS PENGHASILAN BERUPA HADIAH UNDIAN DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK (DALAM/LUAR NEGERI) DIPUNGUT PPh FINAL 4% X BRUTO DIPUNGUT PPh FINAL 4% X BRUTO OLEH PENYELENGGARA UNDIAN PPh 23/36
PP 29 Th. 1996 SEWA ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERUPA: MENGATUR PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN SEWA ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERUPA: TANAH, RUMAH, RUMAH SUSUN, APARTEMEN, KONDOMINIUM, GEDUNG KANTOR, RUMAH KANTOR, TOKO, RUMAH TOKO, GUDANG DAN INDUSTRI. DIPOTONG PPH BERSIFAT FINAL DIPOTONG PPH BERSIFAT FINAL 10% DARI BRUTO YG. DITERIMA OLEH WPDN ORG. PRIBADI 10% DARI BRUTO YG. DITERIMA OLEH WPDN ORG. PRIBADI 6 % DARI BRUTO YG. DITERIMA OLEH WPDN BADAN 6 % DARI BRUTO YG. DITERIMA OLEH WPDN BADAN PPh 23/37
PP 140 Th. 2000 MENGATUR PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI PENGUSAHA JASA KONSTRUKSI WPDN & BUT DIPOTONG PPH PASAL 23 (LIHAT KEP 96/PJ.2001) JIKA MEMILIKI SERTIFIKAT SBG. PENGUSAHA KECIL & NILAI PENGADAAN TIDAK LEBIH Rp. 1 MILYAR DIKENAKAN PPH FINAL MELALUI PEMOTONGAN ATAU PENYETORAN SENDIRI PPh 23/38
TARIF PPh Psl 23 USAHA JS. KONSTRUKSI 4 % 10% 4 % 2 % SAMPAI DENGAN Rp 25 JUTA PERENCANAAN KONSTRUKSI 5% 4 % PENGAWASAN KONSTRUKSI DI ATAS Rp 25 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA 10% 4 % DI ATAS Rp 50 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 100 JUTA PELAKSANAAN KONSTRUKSI 15% 2 % PPh 23/39
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PEMOTONG/PEMUNGUT WAJIB MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN TIDAK FINAL TIDAK FINAL DIBUAT RANGKAP 3 (TIGA) PPh 23/40
BILA JATUH PD HARI LIBUR TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 21/26 PENYETORAN DGN SSP KE : - BANK PERSEPSI, ATAU - KANTOR POS GIRO PALING LAMBAT TGL 10 BLN BERIKUTNYA BILA JATUH PD HARI LIBUR PENYETORAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA PPh 23/41
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23/26 MASA DILAMPIRI BUKTI PEMOTONGAN & DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN APABILA ADA PEMOTONGAN DILAMPIRI BUKTI PEMOTONGAN & DAFTAR BUKTI DGN SPT MASA PPh Psl 23/26 KE KPP/KAPENPA PALING LAMBAT TGL 20 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR PD HARI KERJA SEBELUMNYA PPh 23/42
SANKSI PPh 23/26 TIDAK/TERLAMBAT MELAPOR SPT PPh MASA DENDA Rp 50.000,- TIDAK/TERLAMBAT MELAPOR SPT PPh MASA DENDA Rp 50.000,- TERLAMBAT MEMBAYAR PPh 23/26 BUNGA 2% PER BULAN TERLAMBAT MEMBAYAR PPh 21/26 BUNGA 2% PER BULAN TIDAK/KURANG DIPOTONG, TIDAK/ /KURANG DIPUNGUT TIDAK/ KURANG DISETOR DENDA 100% TIDAK/KURANG DIPOTONG, TIDAK/ /KURANG DIPUNGUT TIDAK/ KURANG DISETOR DENDA 100% PPh 23/43