KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Istri menghormati hak-hak suami
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TEORI MOTIVASI Pengertian Motivasi : French and Raven :
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAWARIS.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengantar Sistem Pergaulan Islam
Kesetaraan Gender Kelompok 6 Dessy Nurrohmah Nenis Iswanda Vivi Elvira.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sembilan Langkah Menjadi Pemimpin Orang Beriman
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR Memahami tatacara shalat Jum’at
PENGATURAN HUBUNGAN PRIA DAN WANITA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
Pengantar Ekonomi Islam
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum Adat.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Agar Pernikahan Jadi Barokah
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SISTEM PERGAULAN HIDUP DALAM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
SEJARAH DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERNIKAHAN Lanjutan.
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
HUKUM ISLAM.
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR Memahami tatacara shalat Jum’at
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
AKTIVITAS KAUM PEREMPUAN
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kesempurnaan Islam.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR Memahami tatacara shalat Jum’at
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT

PENDAHULUAN Islam datang membawa taklif syariat dibebankan pada kaum pria dan kaum wanita untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi diantara keduanya dengan semata-mata memandang problem yang butuh pemecahan. Ihwal kesetaraan (gender) antara pria dan wanita ataupun tidak adanya kesetaraan antara pria dan wanita bukan suatu hal yang perlu didiskusikan Islam tidak mengenal masalah ini : Islam menjamin keutuhan dan ketinggian komunitas yang ada dalam masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Islam mampu memberikan kebahagiaan pada kaum pria dan wanita secara hakiki. QS. 17 : 70. Islam menetapkan bahwa watak komunitas manusia terdiri dari pria dan wanita QS. 4 : 1

Kedudukan pria dan wanita dalam pandangan syariat Allah telah mensyariatkan seperangkat hukum adakalanya berkaitan dengan manusia sebagai manusia sebagai suatu ketentuan yang sama-sama harus dijalankan oleh kaum pria dan kaum wanita, dan adakalanya berkaitan dengan watak (tabiat) keduanya yang berbeda.

Hukum2 yang berkaitan dengan pria dan wanita adalah manusia Hukum2 yang menyeru keduanya ke jalan keimanan Hukum2 ibadah: shalat, zakat, shaum, dan haji Mengemban dakwah Hukum2 yang berkaitan dengan ahlak Hukum2 yang berkaitan dengan muamalat (jual beli, perburuahan, perwakilan, kafalah, dll) Hukum2 yang berkaitan dengan berbagai sanksi hudud, jinayat, dan ta,zir Kewajiban aktivitas belajar mengajar Pada hukum-hukum ini, Islam menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi kaum pria dan wanita

Hukum2 yang terkait dengan watak pria dan wanita yang berbeda Kesaksian 2 orang wanita sebanding dengan kesaksian 1 orang pria dalam kaitannya dengan sejumlah hak tertentu dan muamalat di dalam komunitas pria (kehidupan umum), sedangkan di kehidupan komunitas wanita, kesaksian 1 orang wanita bisa diterima Hak wanita dalam pembagian harta warisan separuh dari pria dalam berbagai keadaan Islam memerintahkan agar wanita mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, Islam melarang satu sama lain untuk tasyabuh dalam pakaian Islam telah menetapkan bahwa mahar adalah kewajiban pria terhadap wanita, dan sebaliknya merupakan hak bagi wanita Islam menetapkan bahwa usaha untuk mencari nafkah adalah kewajiban bagi seorang pria, sebaliknya tidak diwajibkan bagi kaum wanita, tetapi hanya sekedar mubah Islam telah menetapkan urusan kepemimpinan (qawam) di dalam rumah tangga pada pria Islam menetapkan bahwa seorang istri memiliki hak untuk menyusui anaknya Islam juga menetapkan bagi wanita untuk memberikan nafkah secara langsung kepada anaknya, jika ayahnya tidak pernah mengunjungi mereka atau kikir, sedangkan pria dalam kondisi ini terlarang. Dalam kondisi ini juga, seorang qodli akan memaksa seorang suami untuk menyerahkan nafkah kepada istrinya agar dibelanjakannya secara langsung, dan akan menolak pemberian infak kepada istrinya secara langsung

PENTING UTK DIPAHAMI : Adanya persamaan dan perbedaan ini sesuai dengan fitrah dan tabiat keduanya BUKAN karena kedudukan yang satu lebih tinggi dari yang lain atau adanya kesetaraan atau tidak, tapi semata-mata demi KEMASLAHATAN & KELANGGENGAN HIDUP MANUSIA