KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT
PENDAHULUAN Islam datang membawa taklif syariat dibebankan pada kaum pria dan kaum wanita untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi diantara keduanya dengan semata-mata memandang problem yang butuh pemecahan. Ihwal kesetaraan (gender) antara pria dan wanita ataupun tidak adanya kesetaraan antara pria dan wanita bukan suatu hal yang perlu didiskusikan Islam tidak mengenal masalah ini : Islam menjamin keutuhan dan ketinggian komunitas yang ada dalam masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Islam mampu memberikan kebahagiaan pada kaum pria dan wanita secara hakiki. QS. 17 : 70. Islam menetapkan bahwa watak komunitas manusia terdiri dari pria dan wanita QS. 4 : 1
Kedudukan pria dan wanita dalam pandangan syariat Allah telah mensyariatkan seperangkat hukum adakalanya berkaitan dengan manusia sebagai manusia sebagai suatu ketentuan yang sama-sama harus dijalankan oleh kaum pria dan kaum wanita, dan adakalanya berkaitan dengan watak (tabiat) keduanya yang berbeda.
Hukum2 yang berkaitan dengan pria dan wanita adalah manusia Hukum2 yang menyeru keduanya ke jalan keimanan Hukum2 ibadah: shalat, zakat, shaum, dan haji Mengemban dakwah Hukum2 yang berkaitan dengan ahlak Hukum2 yang berkaitan dengan muamalat (jual beli, perburuahan, perwakilan, kafalah, dll) Hukum2 yang berkaitan dengan berbagai sanksi hudud, jinayat, dan ta,zir Kewajiban aktivitas belajar mengajar Pada hukum-hukum ini, Islam menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi kaum pria dan wanita
Hukum2 yang terkait dengan watak pria dan wanita yang berbeda Kesaksian 2 orang wanita sebanding dengan kesaksian 1 orang pria dalam kaitannya dengan sejumlah hak tertentu dan muamalat di dalam komunitas pria (kehidupan umum), sedangkan di kehidupan komunitas wanita, kesaksian 1 orang wanita bisa diterima Hak wanita dalam pembagian harta warisan separuh dari pria dalam berbagai keadaan Islam memerintahkan agar wanita mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, Islam melarang satu sama lain untuk tasyabuh dalam pakaian Islam telah menetapkan bahwa mahar adalah kewajiban pria terhadap wanita, dan sebaliknya merupakan hak bagi wanita Islam menetapkan bahwa usaha untuk mencari nafkah adalah kewajiban bagi seorang pria, sebaliknya tidak diwajibkan bagi kaum wanita, tetapi hanya sekedar mubah Islam telah menetapkan urusan kepemimpinan (qawam) di dalam rumah tangga pada pria Islam menetapkan bahwa seorang istri memiliki hak untuk menyusui anaknya Islam juga menetapkan bagi wanita untuk memberikan nafkah secara langsung kepada anaknya, jika ayahnya tidak pernah mengunjungi mereka atau kikir, sedangkan pria dalam kondisi ini terlarang. Dalam kondisi ini juga, seorang qodli akan memaksa seorang suami untuk menyerahkan nafkah kepada istrinya agar dibelanjakannya secara langsung, dan akan menolak pemberian infak kepada istrinya secara langsung
PENTING UTK DIPAHAMI : Adanya persamaan dan perbedaan ini sesuai dengan fitrah dan tabiat keduanya BUKAN karena kedudukan yang satu lebih tinggi dari yang lain atau adanya kesetaraan atau tidak, tapi semata-mata demi KEMASLAHATAN & KELANGGENGAN HIDUP MANUSIA