TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
SHIP PARTNER.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Materi Peraturan Pemerintah No
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PENDAMPINGAN.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Permohonan Pembiayaan
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN Pasal 99 KEMITRAAN

Paragraf 4 Kemitraan Pasal 99 (1) Pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilaksanakan melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal : a. kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan izin pemanfaatan hutan; atau b. kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, wajib memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat. (4) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan kepada masyarakat setempat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. PENJELASAN Pasal 99 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ kemitraan " adalah kerjasama antara masyarakat setempat dan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Termasuk dalam pemberian fasilitasi, antara lain, adalah membantu menyelesaikan konflik dan membentuk kemitraan

PM DEFINISI –DEFINISI FASILITASI Pasal 84 Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dapat dilakukan melalui : a. hutan desa; b. hutan kemasyarakatan; atau c. kemitraan. DEFINISI –DEFINISI PM PP 6 /2007 ps 83 (1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakatsetempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Permenhut P.37/2001 ps 1 (2) Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Permenhut P49/2008 ttg HD ps .1 (11) Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa dengan cara pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar. FASILITASI Permenhut P37 /2007 ttg HKm ps. 1 (9) Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pembinaan dan pengendalian.

“ Suasana kejiwaan “ pada penerbitan PP 6/2007 adalah : belum ada sesuatu hak / akses nyata bagi masyarakat setempat atas pengelolaan kawasan hutan, itu sebabnya kemitraan diatur atas dasar pemberian akses masyarakat atas kawasan hutan yang telah diberikan kepada pihak lain /dunia usaha sebagaimana diatur oleh Pasal 99 (1)

PEMEGANG IPH / MASYARAKAT SETEMPAT kerjasama PEMEGANG HPH PRINSIP KEMITRAAN Setara Saling menguntungkan PEMEGANG IPH / PEMEGANG HPH MASYARAKAT SETEMPAT kerjasama ( KEMITRAAN ) IUPHHK - HA IUPHHK - HT BUMN / BUMS komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota, memfasilitasi KRITERIA: Kelompok masyarakat Bermukim setempat (didalam dan sekitar hutan) KRITERIA : PEMEGANG HAK KELOLA HUTAN PERMODALAN KEMAMPUAN TEKNIS / EXPERTISE AKSES PASAR pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar. pemberian status legalitas, pembinaan dan pengendalian. Pemilik Hak Pengelolaan Hutan Bukan Pemilik HPH

RUMUSAN LOKAKARYA REGIONAL ( Palembang, 22-23 Juli 2008 ) STUDI POLA KEMITRAAN REKOMENDASI : Kebijakan , dalam bentuk NSPK dan peran Pemerintah / Pemerintah DaERAH Kelembagaan, Kelembagaan Pola Kemitraan yang dibangun dengan prinsip-prinsip : Pembagian peran yang jelas Berbagi hasil dan manfaat Sumber Daya Manusia , barkaitan dengan penguasaan dan pemahaman konsep, mekanisme dan prosedur RUMUSAN LOKAKARYA REGIONAL ( Palembang, 22-23 Juli 2008 ) PRINSIP- PRINSIP KEMITRAAN : 1. Sukarela 2. Kesepakatan 3. Kesetaraan 4. Lokal spesifik / menghargai nilai-nilai lokal 5. Transparansi & komunikasi 6. Kepercayaan 7. Berbagi sumber daya 8. Saling menguntungkan 9. akuntabilitas

RUMUSAN LOKAKARYA REGIONAL ( Palembang, 22-23 Juli 2008 ) PRINSIP- PRINSIP KEMITRAAN : 1. Sukarela 2. Kesepakatan 3. Kesetaraan 4. Lokal spesifik / menghargai nilai-nilai lokal 5. Transparansi & komunikasi 6. Kepercayaan 7. Berbagi sumber daya 8. Saling menguntungkan 9. Akuntabilitas PARAPIHAK 1. Masyarakat 2. Perusahaan IUPHHK HA/HT 3. Pemerintah (Daerah) 4. Komunitas Adat 5. Pihak Independen DEFINISI KEMITRAAN : 1. Melibatkan berbagai pihak-pihak terkait 2. Ada titik temu (kesepakatan) dari berbagai kepentingan dan tujuan yang berbeda dari berbagai pihak yang bermitra (kemitraan) secara sukarela dan setara 3. Kerjasama yang saling menguntungkan dengan prinsi berbagi sumber daya ISU STRATEGIS : KELEMBAGAAN : yurisdiksi - aturan main – organisasi MODEL-MODEL KEMITRAAN dan inisiator ( BUMN – BUMS)

N S K P Fasilitasi KERANGKA : Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup PRINSIP – PRINSIP KEMITRAAN Pola Kemitraan IUPHHK- HA/HT (BUMS/BUMN) dengan Masyarakat Pemilik Hak Pengelolaan Hutan IUPHHK – HA/HT (BUMS/BUMN) dengan Masyarakat bukan Pemilik Hak Pengelolaan Hutan IUPHHK – HA/HT (BUMS/BUMN) dengan Masyarakat Pemilik Lahan Hak Kelembagaan Kemitraan Kelembagaan Masyarakat Perorangan Kelompok Tani Hutan Kelompok Masyarakat (HKm) Lembaga Desa (HD) 2. Kelembagaan Mitra Usaha a. BUMN b. BUMS 3. Kelembagaan Pendampingan Persyaratan dan Tata Cara Pemegang IUPHHK – HA/HT ……… BUMN atau BUMS …………………… Pengikatan perjanjian dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan Birokrasi proses pengikatan perjanjian Kemitraan. Hak dan Kewajiban Pengaturan Hak dan Kewajiban yang memenuhi kesetaraan dan saling menguntungkan Pembinaan dan Pengendalian GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA, melaksanakan pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar. pemberian status legalitas pembinaan dan pengendalian. Ketentuan Penutup N S K P Fasilitasi