DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 79/PMK.03/2010 Tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010
MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku
1. Policy Statement Dalam rangka memberi kemudahan menghitung PPN yang harus disetor oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 3 3
2. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (7a) dan ayat (7b) UU PPN Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
3. Muatan Pasal Kegiatan Usaha Tertentu (Pasal 1) Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan yang semata-mata melakukan: Penjualan Kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau Penjualan Emas perhiasan secara eceran 5 5
3. Muatan Pasal Kewajiban PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Pasal 2) PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 6 6
3. Muatan Pasal Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 3) Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah: 90% dari PK, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. 80% dari PK, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran. 7 7
3. Muatan Pasal Penghitungan PK (Pasal 4) PK = 10% x DPP DPP = peredaran usaha 8 8
3. Muatan Pasal PPN yang Wajib Disetor (Pasal 5) PPN yang wajib disetor setiap Masa Pajak = PK – PM yang dapat dikreditkan, sehingga: Bagi PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas = 1% x DPP Bagi PKP yang menyerahkan emas perhiasan secara eceran = 2% x DPP 9 9
3. Muatan Pasal Ketentuan Peralihan Dengan berlakunya PMK ini, bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM berdasarkan PMK 45/PMK.03/2008 yang belum berakhir tahun buku, harus menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM sesuai PMK ini (Pasal 15). Dengan berlakunya PMK 74/PMK.03/2010, maka PMK 45/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 16). 10 10
3. Muatan Pasal Pembebanan PM (Pasal 6) Pengusaha Kena Pajak Yang menggunakan pedoman pengkreditan PM tidak dapat membebankan PPN yang telah dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. 11 11
3. Muatan Pasal Deemed Omzet vs Deemed Kegiatan (Pasal 7) PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan deemed atas dasar kegiatan walaupun memenuhi kriteria menggunakan deemed omzet. Dalam hal suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha diluar Kegiatan Usaha Tertentu, maka penghitungan pengkreditan PM: PKP dapat menggunakan deemed omzet apabila omzet dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1,8 M. PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan PK (deemed omzet) apabila omzet dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp1,8 M. Bagi PKP Orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender. 12 12
3. Muatan Pasal Retur (Pasal 8) Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP dan/atau JKP sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN 13 13
4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010
TERIMA KASIH