DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBJEK PAJAK.
Metode Pengkreditan.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
SE-56/PJ/2010. Faktur Pajak Lama Formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan PKP pada saat PER-13/PJ./2010 berlaku.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 79/PMK.03/2010 Tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku

1. Policy Statement Dalam rangka memberi kemudahan menghitung PPN yang harus disetor oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 3 3

2. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (7a) dan ayat (7b) UU PPN Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

3. Muatan Pasal Kegiatan Usaha Tertentu (Pasal 1) Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan yang semata-mata melakukan: Penjualan Kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau Penjualan Emas perhiasan secara eceran 5 5

3. Muatan Pasal Kewajiban PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Pasal 2) PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 6 6

3. Muatan Pasal Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 3) Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah: 90% dari PK, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. 80% dari PK, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran. 7 7

3. Muatan Pasal Penghitungan PK (Pasal 4) PK = 10% x DPP DPP = peredaran usaha 8 8

3. Muatan Pasal PPN yang Wajib Disetor (Pasal 5) PPN yang wajib disetor setiap Masa Pajak = PK – PM yang dapat dikreditkan, sehingga: Bagi PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas = 1% x DPP Bagi PKP yang menyerahkan emas perhiasan secara eceran = 2% x DPP 9 9

3. Muatan Pasal Ketentuan Peralihan Dengan berlakunya PMK ini, bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM berdasarkan PMK 45/PMK.03/2008 yang belum berakhir tahun buku, harus menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM sesuai PMK ini (Pasal 15). Dengan berlakunya PMK 74/PMK.03/2010, maka PMK 45/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 16). 10 10

3. Muatan Pasal Pembebanan PM (Pasal 6) Pengusaha Kena Pajak Yang menggunakan pedoman pengkreditan PM tidak dapat membebankan PPN yang telah dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. 11 11

3. Muatan Pasal Deemed Omzet vs Deemed Kegiatan (Pasal 7) PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan deemed atas dasar kegiatan walaupun memenuhi kriteria menggunakan deemed omzet. Dalam hal suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha diluar Kegiatan Usaha Tertentu, maka penghitungan pengkreditan PM: PKP dapat menggunakan deemed omzet apabila omzet dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1,8 M. PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan PK (deemed omzet) apabila omzet dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp1,8 M. Bagi PKP Orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender. 12 12

3. Muatan Pasal Retur (Pasal 8) Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP dan/atau JKP sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN 13 13

4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010

TERIMA KASIH