Theory of VICTIMOLOGY Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua Oleh : Dr.Elfina.L.Sahetapy,SH.,LL.M Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua 19 Maret 2013
CONTENTS INTRODUCTION VICTIMOLOGY Ontology Epistemology Axiology
PENDAHULUAN Dikutip dari Victimology Course 10th , oleh: Prof Chockalingam Criminal victimization is a frightening and unsettling experience for many victims It is.....unpredictable, largely unpreventable and often unexpected. Unlike normal life experiences..... victimization is not sought out and never welcomed.
Victims may be confused, fearful, frustrated and angry. Its effects can be often....long-term and difficult to overcome. Victims may be confused, fearful, frustrated and angry. Victims want to know: Why this happened to me and not to their neighbours, not to their friend.... Victims often have no knowledge of who or where to turn in the aftermath of crime
They feel insecure and do not know whom to trust or whom to rely on for support, understanding, and help. Not only do they suffer....physically but also emotionally, psychologically and financially from their victimization. They are also often burdened by the compexity of the criminal justice system
VIKTIMOLOGI DARI ASPEK ONTOLOGI
HISTORY Viktimologi Lahir Setelah Kriminologi Nama-nama yang membidani adalah: Von Hentig Benjamin Mendelsohn Stephen Schafer Ezzat Fatah W. Nagel......dan lain-lain
Viktimologi Lahir Setelah Kriminologi Viktimologi dan Kriminologi bagaikan dua sisi dalam satu mata uang Von Hentig (1948): Dual Relationship or Inter- relationship between Perpetrator and Victim
Terminologi “Victim” 1497 istilah Victim baru muncul dalam English language. Berasal dari bahasa latin “Victima” yang saat itu berarti offered as a sacrifice to a deity or supernatural power. 1660 istilah Victim pertama kalinya digunakan bagi seseorang yang menderita, teraniaya atau dibunuh oleh orang lain.
Victim Convention Pasal 1: Orang yang secara perorangan atau bersama-sama menderita kerugian yang meliputi kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau pelemahan substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.
Hukum Positif Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Pasal 1 angka 3 menyebutkan: Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan oleh TPPO. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, Pasal 1 angka 2 menyebutkan: Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Q: korban lumpur Lapindo termasuk / tidak??)
THREE Definition of Victim General Victimology Special or Penal Victimology New Victimology
General Victimology Mendelsohn : Includes victim of all types, such as victims of accident, natural disasters. It covers much more than criminology and its not limited to crime victims. Di mana ada Korban, disitulah hadir Viktimologi. Viktimologi tidak boleh dibatasi hanya dalam ruang lingkup hukum pidana saja.
Special / Penal Victimology Focused on victim of crimes. Fattah (1991): in this approach, there is no reason to separate victimology from criminology. Victimology is simply part of criminology. Di mana ada kejahatan, di situ pasti ada Korban
New Victimology Is human rights approach, focuses on man-made victimizations of all kinds including genocide, torture and slavery. Dengan kata lain, Korban dari Pelanggaran Hak Asasi Manusia , termasuk di dalamnya Kejahatan Non Konvensional
VIKTIMOLOGI DARI ASPEK epistemologi
Hakekat Viktimologi Melalui viktimologi diharapkan permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan dan penegakan hukum dianalisa dan diungkapkan. Sehingga semua permasalahan yang bertalian dengan kebobrokan dan bermacam-macam “penyakit” masyarakat yang dapat menimbulkan KORBAN akan diangkat, dibedah, dianalisa dan kemudian disajikan demi kepentingan masyarakat itu sendiri.
Viktimologi sebagai sebuah Ilmu Selama ini yang disoroti hanyalah peranan pelaku kejahatan Korban seringkali memegang peranan yang penting dalam terjadinya kejahatan Perlu untuk dipikirkan hak-hak Korban Paradigma bahwa Negara turut bersalah dalam terjadinya Korban (adanya ganti rugi) Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan Korban.
Hak-Hak Korban KOMPENSASI Q: Apa yang diperlukan oleh Korban? Dalam Hukum Pidana dikenal ada 2 bentuk ganti rugi yakni: RESTITUSI dan KOMPENSASI
Hak Korban Hukum Positif UU TPPO: Pasal 1 angka 13: Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Q: Bagaimana faktanya? Apa kendalanya? Pasal 48
UU Perlindungan Saksi & Korban Pengaturan tentang Hak Korban terdapat dalam Pasal 6 dan 7. Catatan penting: Kompensasi hanya diberikan bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Gross violation of Human Rights). Namun tidak ada ketentuan tentang tindak pidana mana yang termasuk di dalamnya (mis: Human trafficking)
VIKTIMOLOGI DARI ASPEK AXIOLOGI
KEDUDUKAN KORBAN HUKUM PIDANA FORMIL KUHP: bersifat Paradoxal , hanya melindungi kepentingan masyarakat dan Terpidana Rancangan KUHP: Lebih mengacu pada Restorative Justice System (RJS) masyarakat Terpidana Korban
Rancangan KUHP Pasal 52 ayat 1 butir i dan j , menyebutkan: Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban j. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya Apakah dapat menghapuskan tuntutan pidananya, jika terjadi kesepakatan?
Pasal 68 menyebutkan: Dengan tetap mempertimbangkan Pasal 51 dan 52, pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika dijumpai keadaan-keadaan sebagai berikut: c. kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar d. terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban g. KORBAN TINDAK PIDANA MENDORONG TERJADINYA TINDAK PIDANA TERSEBUT.
KORBAN TINDAK PIDANA MENDORONG TERJADINYA TINDAK PIDANA TERSEBUT ....... Parameternya apa? Apakah didasarkan pada tipologi Korban: Provocative Victims Mereka yang merangsang timbulnya kejahatan Participating Victims Mereka yang karena perilakunya memudahkan dirinya sendiri menjadi korban
HUKUM PIDANA MATERIIL Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Korban kejahatan selama ini seakan-akan berada di luar proses peradilan (Forgotten Persons) Sistem Inquisitur Hakim yang memegang peranan penting dalam proses persidangan, sehingga tidak memerlukan kehadiran Korban Korban hanya sebagai obyek dan tidak ditempatkan secara “equal” dengan pelaku.
Kelebihan RJS: Victims can be heard Documentation for the facts are the base for knowing the truth Promote peace and reconciliation
SANKSI PIDANA Rancangan KUHP, Pasal 96, menyebutkan: Dalam putusan hakim dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau ahli warisnya. Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana denda.
Kelemahan Hukum Positif: UU PTPPO: Tidak membedakan antara Korban Dewasa dan Anak yang memerlukan perlindungan dan bantuan khusus yang mengutamakan prinsip “The best interest for the child”. UU Perlindungan Saksi dan Korban: Hanya dapat dinikmati oleh korban yang berada di kota besar dan tidak bagi mereka yang ada di remote area/ desa atau pulau terpencil.
Catatan Akhir: Seharusnya Restitusi diatur sebagai Pidana Tambahan yang bersifat imperatif. Pengaturan Restitusi seharusnya juga mencantumkan Minimum dan Maksimum seperti halnya pidana denda.
Viktimologi tidak berhenti hanya pada ilmu yang dipelajari, namun viktimologi bergerak maju untuk diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara...... Salam viktimologi