Theory of VICTIMOLOGY Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
PENDAHULUAN.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Korban dan Sistem Peradilan Pidana Kuliah 13. Korban kejahatan adalah “…the neglected player in the justice system…” Ironis, apabila kita ingat Segi Empat.
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KOMPENSASI dan RESTITUSI
Teori Pemidanaan.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PENGANTAR VIKTIMOLOGI
dalam Sistem Peradilan Pidana
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
RAHASIA KEDOKTERAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
PERWALIAN.
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
Instrumen HAM Modern.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PERWALIAN.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MANAJEMEN ASUHAN KEPERAWATAN PA LIATIF
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Kekerasan terhadap Perempuan
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Theory of VICTIMOLOGY Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua Oleh : Dr.Elfina.L.Sahetapy,SH.,LL.M Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua 19 Maret 2013

CONTENTS INTRODUCTION VICTIMOLOGY Ontology Epistemology Axiology

PENDAHULUAN Dikutip dari Victimology Course 10th , oleh: Prof Chockalingam Criminal victimization is a frightening and unsettling experience for many victims It is.....unpredictable, largely unpreventable and often unexpected. Unlike normal life experiences..... victimization is not sought out and never welcomed.

Victims may be confused, fearful, frustrated and angry. Its effects can be often....long-term and difficult to overcome. Victims may be confused, fearful, frustrated and angry. Victims want to know: Why this happened to me and not to their neighbours, not to their friend.... Victims often have no knowledge of who or where to turn in the aftermath of crime

They feel insecure and do not know whom to trust or whom to rely on for support, understanding, and help. Not only do they suffer....physically but also emotionally, psychologically and financially from their victimization. They are also often burdened by the compexity of the criminal justice system

VIKTIMOLOGI DARI ASPEK ONTOLOGI

HISTORY Viktimologi Lahir Setelah Kriminologi Nama-nama yang membidani adalah: Von Hentig Benjamin Mendelsohn Stephen Schafer Ezzat Fatah W. Nagel......dan lain-lain

Viktimologi Lahir Setelah Kriminologi Viktimologi dan Kriminologi bagaikan dua sisi dalam satu mata uang Von Hentig (1948): Dual Relationship or Inter- relationship between Perpetrator and Victim

Terminologi “Victim” 1497  istilah Victim baru muncul dalam English language. Berasal dari bahasa latin “Victima” yang saat itu berarti offered as a sacrifice to a deity or supernatural power. 1660  istilah Victim pertama kalinya digunakan bagi seseorang yang menderita, teraniaya atau dibunuh oleh orang lain.

Victim Convention Pasal 1: Orang yang secara perorangan atau bersama-sama menderita kerugian yang meliputi kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau pelemahan substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.

Hukum Positif Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Pasal 1 angka 3 menyebutkan: Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan oleh TPPO. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, Pasal 1 angka 2 menyebutkan: Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Q: korban lumpur Lapindo termasuk / tidak??)

THREE Definition of Victim General Victimology Special or Penal Victimology New Victimology

General Victimology Mendelsohn : Includes victim of all types, such as victims of accident, natural disasters. It covers much more than criminology and its not limited to crime victims. Di mana ada Korban, disitulah hadir Viktimologi. Viktimologi tidak boleh dibatasi hanya dalam ruang lingkup hukum pidana saja.

Special / Penal Victimology Focused on victim of crimes. Fattah (1991): in this approach, there is no reason to separate victimology from criminology. Victimology is simply part of criminology. Di mana ada kejahatan, di situ pasti ada Korban

New Victimology Is human rights approach, focuses on man-made victimizations of all kinds including genocide, torture and slavery. Dengan kata lain, Korban dari Pelanggaran Hak Asasi Manusia , termasuk di dalamnya Kejahatan Non Konvensional

VIKTIMOLOGI DARI ASPEK epistemologi

Hakekat Viktimologi Melalui viktimologi diharapkan permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan dan penegakan hukum dianalisa dan diungkapkan. Sehingga semua permasalahan yang bertalian dengan kebobrokan dan bermacam-macam “penyakit” masyarakat yang dapat menimbulkan KORBAN akan diangkat, dibedah, dianalisa dan kemudian disajikan demi kepentingan masyarakat itu sendiri.

Viktimologi sebagai sebuah Ilmu Selama ini yang disoroti hanyalah peranan pelaku kejahatan Korban seringkali memegang peranan yang penting dalam terjadinya kejahatan Perlu untuk dipikirkan hak-hak Korban Paradigma bahwa Negara turut bersalah dalam terjadinya Korban (adanya ganti rugi) Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan Korban.

Hak-Hak Korban KOMPENSASI Q: Apa yang diperlukan oleh Korban? Dalam Hukum Pidana dikenal ada 2 bentuk ganti rugi yakni: RESTITUSI dan KOMPENSASI

Hak Korban  Hukum Positif UU TPPO: Pasal 1 angka 13: Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Q: Bagaimana faktanya? Apa kendalanya?  Pasal 48

UU Perlindungan Saksi & Korban Pengaturan tentang Hak Korban terdapat dalam Pasal 6 dan 7. Catatan penting: Kompensasi hanya diberikan bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Gross violation of Human Rights). Namun tidak ada ketentuan tentang tindak pidana mana yang termasuk di dalamnya (mis: Human trafficking)

VIKTIMOLOGI DARI ASPEK AXIOLOGI

KEDUDUKAN KORBAN HUKUM PIDANA FORMIL KUHP: bersifat Paradoxal , hanya melindungi kepentingan masyarakat dan Terpidana Rancangan KUHP: Lebih mengacu pada Restorative Justice System (RJS) masyarakat Terpidana Korban

Rancangan KUHP Pasal 52 ayat 1 butir i dan j , menyebutkan: Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban j. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya Apakah dapat menghapuskan tuntutan pidananya, jika terjadi kesepakatan?

Pasal 68 menyebutkan: Dengan tetap mempertimbangkan Pasal 51 dan 52, pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika dijumpai keadaan-keadaan sebagai berikut: c. kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar d. terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban g. KORBAN TINDAK PIDANA MENDORONG TERJADINYA TINDAK PIDANA TERSEBUT.

KORBAN TINDAK PIDANA MENDORONG TERJADINYA TINDAK PIDANA TERSEBUT ....... Parameternya apa? Apakah didasarkan pada tipologi Korban: Provocative Victims Mereka yang merangsang timbulnya kejahatan Participating Victims Mereka yang karena perilakunya memudahkan dirinya sendiri menjadi korban

HUKUM PIDANA MATERIIL Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Korban kejahatan selama ini seakan-akan berada di luar proses peradilan (Forgotten Persons) Sistem Inquisitur  Hakim yang memegang peranan penting dalam proses persidangan, sehingga tidak memerlukan kehadiran Korban Korban hanya sebagai obyek dan tidak ditempatkan secara “equal” dengan pelaku.

Kelebihan RJS: Victims can be heard Documentation for the facts are the base for knowing the truth Promote peace and reconciliation

SANKSI PIDANA Rancangan KUHP, Pasal 96, menyebutkan: Dalam putusan hakim dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau ahli warisnya. Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana denda.

Kelemahan Hukum Positif: UU PTPPO: Tidak membedakan antara Korban Dewasa dan Anak yang memerlukan perlindungan dan bantuan khusus yang mengutamakan prinsip “The best interest for the child”. UU Perlindungan Saksi dan Korban: Hanya dapat dinikmati oleh korban yang berada di kota besar dan tidak bagi mereka yang ada di remote area/ desa atau pulau terpencil.

Catatan Akhir: Seharusnya Restitusi diatur sebagai Pidana Tambahan yang bersifat imperatif. Pengaturan Restitusi seharusnya juga mencantumkan Minimum dan Maksimum seperti halnya pidana denda.

Viktimologi tidak berhenti hanya pada ilmu yang dipelajari, namun viktimologi bergerak maju untuk diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara...... Salam viktimologi