V SEJARAH AL-QUR'AN A. Pemeliharaan al-Qur'an Masa Nabi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA Kelas X
Advertisements

Start Perkembangan Islam Di Dunia
Keteladanan Rasulullah Saw. DALAM MEMBINA UMAT PADA PERIODE MAKKAH
KODIFIKASI AL-QUR’AN (PEMELIHARAAN, PEMBUKUAN, PERCETAKAN)
Nuzulul Qur’an dan Qadifikasi Al-Qur’an
BERKENALAN DENGAN A LQUR’AN 1.AL-QUR`AN BERASAL DR “QARANA” (MENGHIMPUN) 2.BERASAL DARI “QIRAATUN” (BACAAN) PENGERTIAN AL- QUR’AN 3. AL-QUR’AN ADL JENIS.
BAB XI SIROH SAHABAT.
MASA NABI SAW DAN KHULAFAURRASYIDIN
By. Hardivizon, M.Ag. Hadis 1. Sumber hukum kedua dalam Islam 2. Lafalnya dari redaksi Nabi Muhammad sendiri, maknanya dari Allah 3. Kebanyakannya khabar.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
AL-MUQAWQIS, GUBERNUR ROMAWI DI MESIR
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Pada Masa Umar bin al Khaththab
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Dakwah Rasulullah di Madinah
Selamat Mengikuti Quiz Ramadhan ….
KETELADANAN RASULULLAH PERIODE MADINAH
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Keteladanan Rasulullah Saw. DALAM MEMBINA UMAT PADA PERIODE MAKKAH
PAISAL SALMAN ALPARIDJI ( )
Peristiwa Fathu Makkah (penaklukan kota Mekah)
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
PRAKTEK POLITIK MASA KHULAFA AL-RASYIDUN
AL-QUR’AN KELOMPOK 1.
hijrah nabi muhammad Saw ke madinah dan piagam madinah
SMA NEGERI I WURYANTORO
KETELADANAN RASULULLAH SAW
Permasalahan Yang Berhubungan Dengan Nuzul al-Qur’an
AL-QUR’AN (1) (Pendahuluan)
Al-Qur’an Kelompok 6.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
DAKWAH NABI PERIODE MADINAH
MASA KHULAFAURRASYIDIN
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SYARI’AH, HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
Perjuangan Nabi Muhammad saw.
بسم الله الرحمن الرحيم وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا.
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
PERKEMBANGAN ISLAM AWAL
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
ISLAM dan PERKEMBANGAN ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
Bab III Iman pada kitab Alloh SWT Kompetensi dasar yang harus dikuasai
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
الوحدة اﻹسلأمية ضروريتها الحياتية للمسلمين
PERADABAN ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Strategi Dakwah & Manifestasi Tabligh Dalam Kehidupan Masyarakat
KHULAFAUR RASYIDIN Nama Kelompok Reno Anugerah Pratama Nurmani
Universitas muhammadiyah yogyakarta
Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
SEJARAH PEMBUKUAN AL-QUR'AN
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SYI’AH DAN MURJI’AH
BAB 4 : KHALIFAH UTHMAN BIN AFFAN R.A.
Manusia dan Masyarakat Di Zaman Khulafa’ Rashidin
MODUL SIRAH NABAWIYAH.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
RASMUL QURAN Tajuk-tajuk perbincangan:- Ilmu Rasmul Quran
MENENGAH 3 SEJARAH ISLAM
Sebuah Kisah yang Membanggakan
BAB 5 : BERIMAN DENGAN KITAB-KITAB ALLAH
BAB 2 : KHALIFAH ABU BAKAR AL-SIDDIQ R.A.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Diploma Pengajian Islam (DPI)
Transcript presentasi:

V SEJARAH AL-QUR'AN A. Pemeliharaan al-Qur'an Masa Nabi Allah menghendaki al-Qur'an yang diturunkan itu terpelihara keorisinalannya. Sejarah mencatat ada dua cara pemeliharaan al-Qur'an yaitu menghafal dan menuliskannya. Di setiap turun wahyu, Nabi selalu memanggil para penulis wahyu untuk menghafal dan mencatat wahyu yang turun, hafalan dan penulisan itu sesuai dengan lafadz yang disampaikan oleh Nabi. Para penulis wahyu bagi Nabi ketika periode Makkah, antara lain: Abdullah bin Abi Sarh,Abu Bakar,Umar bin Khaththab Usman bin Affan,Ali bin Abi Thalib Zubair bin Awwam,Khalid dan Aban bin Sa'id bin Ash Handhalah bin Rabi‘,Syurahbil bin Hasanah Abdullah bin Rawahah, Sedangkan para penulis wahyu periode Madinah, antara lain: Ubay bin Ka'ab Zaid bin Tsabit

Dalam pencatatan wahyu, para penulis harus mengikuti pedoman yang telah digariskan ol eh Nabi, antara lain mereka tidak dibenarkan menulis sedikit pun apa yang disampaikan Nabi selain al-Qur'an. Di samping itu, Nabi juga menetapkan letak setiap ayat bersama suratnya masing-masing. Bahan-bahan yang digunakan untuk mencatat wahyu-wahyu yang turun adalah benda-benda yang dapat ditulis dan mudah didapatkan waktu itu, seperti ar-riqa' (batu, pelepah kurma, tulang dan sebagainya). Cara kedua yang digunakan dalam pemeliharaan al-Qur'an adalah melalui hafalan. Para sahabat umumnya menghafal al-Qur'an, namun mereka yang menghafal keseluruhannya tidak banyak, antara lain Ubay bin Ka'ab, Mu'adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid, Abu Darda', Sa'ad bin Ubaid, Usman bin Affan dan lain-lain. Jumlah sahabat yang menghafal sebagian besar al-Qur'an banyak sekali. Mereka inilah yang disebut al-Qurra' atau al-Huffadz yang ketika memerangi Musailamah al-Kadzdzab banyak di antara mereka yang mati terbunuh sebagai syuhada'. Melalui dua cara inilah, hafalan dan tulisan, al-Qur'an sampai sekarang tetap terpelihara keorisinalannya.

B. Pembukuan al-Qur'an Masa Abu Bakar Setelah Nabi Wafat tahun 11 H. Abu Bakar diangkat menjadi khalifah mengantikannya. 1.Kaum muslimin banyak yang murtad. 2.Tidak mau membayar zakat. 3.Ada beberapa orang yang mengaku nabi palsu yang memberontak terhadap Abu Bakar, seperti Musailamah al-Kadzdzab, Aswad al-Ansi, Saja'ah binti al-Haris dan lain-lain. Akibatnya ketenteraman masyarakat, stabilitas keamanan dan politik terancam. Semua itu memaksa khalifah mengambil tindakan tegas dan keras. Akhirnya pecahlah perang yang sengit di Yamamah melawan pasukan Musailamah. Berguguranlah korban di kedua belah pihak. Di antara para sahabat Nabi yang gugur, terdapat 70 orang mereka yang hafal al-Qur'an.

Sejarah mencatat, Umarlah orang yang pertama tanggap terhadap kematian para penghafal al-Qur'an itu. Ia berasumsi, bila pertempuran semacam ini sering terjadi maka akan hilang sebagian besar al-Qur'an dan keutuhannya menjadi terancam sebab al-Qur'an di masa Nabi baru sampai pada tahap pencatatan pada berbagai benda dan dihafal oleh para sahabat, belum sempat dibukukan, jadi masih terpencar-pencar, baik dalam dada para penghafalnya, maupun dalam catatan-catatan para penulis wahyu. Jadi cukup beralasan bila Umar khawatir terhadap eksistensi al-Qur'an akan terancam dengan makin banyaknya para penghafal al-Qur'an yang meninggal dunia. Mengingat kondisi yang kritis ini, Umar mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar supaya al-Qur'an yang sudah ditulis di masa Nabi itu dihimpun dalam satu kitab.

Pada mulanya Abu Bakar menolak dengan alasan, Nabi tidak pernah melakukannya. Ia khawatir, kalau-kalau perbuatan tersebut menyeleweng dari garis yang telah ditetapkan Nabi. Akhirnya setelah melalui diskusi yang relatif lama antara kedua tokoh itu, Allah membukakan hati Abu Bakar menerima dan melaksanakan gagasan Umar tersebut. Lalu ia memanggil Zaid bin Tsabit, salah seorang penulis wahyu yang berpengetahuan luas dan jujur, untuk meneliti kembali naskah-naskah al-Qur'an yang telah ditulis ketika Nabi masih hidup. Pada mulanya ia menolak seperti Abu Bakar. Ketika inilah Zaid berkata "memindahkan sebuah gunung jauh lebih mudah bagiku dari pada meneliti dan menghimpun al-Qur'an". Tapi setelah melalui proses yang agak lama untuk meyakinkan Zaid, maka Allah membukakan hatinya untuk menerima gagasan itu dan akhirnya ia mau melaksanakan perintah khalifah tersebut. Dalam melaksanakan tugas itu Zaid dan Umar senantiasa berpedoman kepada garis yang ditetapkan oleh Abu Bakar, yaitu tidak dibenarkan menerima dan menuliskan sesuatu dari kitab Allah kecuali bila didukung oleh dua saksi, yaitu hafalan dan tulisan.

Dengan menggunakan pedoman tersebut, akhirnya Zaid berhasil menghimpun al-Qur'an dalam bentuk buku yang kemudian diberi nama Mushhaf. Kemudian disimpan di rumah Abu Bakar. Setelah beliau wafat, disimpan di rumah Umar, dan sepeninggal Umar disimpan di rumah Hafshah, putri Umar, yang juga salah seorang mantan istri Nabi. Tidak diingkari bahwa selain mushhaf yang resmi ini, juga ada mushhaf-mushhaf lain yang disusun oleh sahabat-sahabat Nabi seperti Mushhaf Ibnu Mas'ud, Mushhaf Ali, Mushhaf Ubay bin Ka'ab dan sebagainya. Namun semua itu bersifat pribadi, sebaliknya mushhaf yang resmi ini untuk memenuhi kepentingan umat secara keseluruhan. Itulah sebabnya mushhaf mereka tidak memiliki ciri-ciri yang dijumpai pada mushhaf Abu Bakar, yang antara lain: 1.Ketelitian penulisannya 2.Khusus memuat ayat-ayat yang tidak dimansukh bacaannya 3.Mendapat kesepakatan dari para umat/sahabat atas keaslian dan kemutawatirannya 4.Dapat dibaca dalam tujuh huruf/dialek.

C. Standarisasi al-Qur'an Masa Usman Nabi memberikan kelonggaran kepada para sahabat untuk membaca al-Qur'an lebih dari satu huruf/dialek sesuai dengan yang diajarkan oleh malaikat Jibril demi memudahkan ummat membaca dan menghafalnya. Dispensasi yang diberikan itu kemudian menimbulkan berbagai bacaan di kalangan sahabat. Lalu mereka meyebar ke seluruh wilayah Islam untuk mengajarkan al-Qur'an kepada umat. Mereka mengajarkan al-Qur'an sesuai dengan qiraat yang mereka terima dari Nabi. Penduduk Syam menerima qiraat dari Ubay bin Ka'ab, Kufah mengikuti qira'at Ibnu Mas'ud dan yang lain menurut qira'at Abu Musa al-Asy'ari, dan sebagainya. Perbedaan qira'at tersebut pada masa Nabi dan terus ke masa pemerintahan Umar belum menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat karena para sahabat memahami dengan baik latar belakang terjadinya perbadaan itu. Tapi kerukunan itu tidak bertahan lama, sekitar 6 tahun setelah Usman menjadi khalifah mulai timbul persoalan yang berekor menjadi percekcokan yang tajam di tengah masyarakat, bahkan antara satu aliran qira'at dengan yang lain saling mengkafirkan karena masing-masing pihak meyakini qiraatnyalah yang benar dan yang lain salah seperti yang terjadi antara penduduk Syam dan Iraq. Terjadinya pertengkaran yang tajam seperti itu erat hubungannya dengan makin jauhnya mereka dari masa Nabi, sehingga mereka tidak dapat memahami dan menghayati dengan baik apa yang membuat qiraat itu bervariasi. Hal ini diperburuk lagi dengan makin heteroginnya umat karena berbagai suku bangsa berbondong-bondong masuk agama Islam dengan latar belakang yang berbeda-beda. Maka sangat masuk akal bila timbul pertikaian yang tajam di kalangan mereka sebagai akibat logis dari perbedaan qiraat yang dapat membuat pengertian ayat menjadi rancu.

Adalah Hudzaifah bin al-Yaman mengusulkan kepada kholifah Usman agar beliau berkenan membentengi umat dari makin melebarnya perpecahan di kalangan mereka dengan menyatukan mereka pada satu mushhaf induk yang akan dijadikan satu-satunya pedoman di seluruh wilayah negara yang pada waktu itu telah membentang luas mulai dari daerah-daerah Persia sampai ke Afrika utara. Atas usulan tersebut, khalifah segera meminjam mushhaf Abu Bakar yang disimpan di rumah Hafshah dan berjanji akan mengembalikannya lagi setelah dipakai.. kemudian ia membentuk tim yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit dengan anggota-anggota Abdullah bin Zubair, Sa'id bin 'Ash, dan Abdul haris bin Hisyam. Tugas tim ini adalah meneliti kembali ayat-ayat al-Qu'an dengan menjadikan mushhaf Abu Bakar sebagai standar. Penulisan al-Qur'an pada tahap ini bukan sekedar menyalin Mushhaf Abu Bakar , melainkan sekaligus menyatukan penulisannya ke dalam bahasa Quraisy karena al-Qur'an memang diturunkan dalam bahasa tersebut.

Dengan menerapkan kriteria yang digariskan Khalifah Usman itu, maka tim tersebut berhasil membuat beberapa mushhaf. Ada pendapat yang menyatakan bahwa jumlah mushhaf itu ada tujuh buah. Kemudian dikirim ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, dan Kufah, serta satu disimpan di rumah Khalifah di Madinah sebagai pegangan Khalifah yang kemudian terkenal dengan sebutan "Mushhaf al-Imam". Seiring dengan pengiriman mushhaf-mushhaf tersebut, Khalifah Usman memerintahkan supaya dimusnahkan semua shuhuf dan mushhaf lain yang tidak sama dengannya termasuk mushhaf pribadi para sahabat seperti Mushhaf Ibnu Mas'ud, Mushhaf 'Aisyah, Mushhaf Ali, Mushhaf Ubay bin Ka'ab, Mushhaf Salim, Maula Abu Hudzaifah dan sebagainya.