Rina Purwaningtyas Utami 1..0102.0015 PPnBM Rina Purwaningtyas Utami 1..0102.0015 Risa Andriyasari 10.0102.0043 Puspita Tri Sudarno 10.0102.0049 Septi Yuli Hertati 10.0102.0057 Zesi Azzahra 10.0102.0079 Anisa Wening T 10.0102.0105
PENDAHULUAN Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM yaitu : PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.
LATAR BELAKANG PENGENAAN PPNBM PPN berdampak regresif Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun
Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan : Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang tergolong mewah Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah: Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status
Objek pajak penjualan atas barang mewah : Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
TARIF PAJAK Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Atas ekspor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
Pengecualian Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor Untuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam
Impor yang tidak dikenakan PPn BM Atas impor dan atau bangunan yang tidak dikenakan PPn BM adalah : Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc Kendaraan sasis Terhadap kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan Van yang diubah dari kendaraan sasis dikenakan PPn BM sesuai ketentuan
Cara Menghitung PPnBM Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Rumus yang digunakan : PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh : Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung : x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP t = besaran tarif PPnBM x Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 Contoh lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00 PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000,00 = Rp 84.000.000,00 t 110+t 10 110+30
PPnBM Bukan Kredit Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal : 1. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,- hitung : - PPN dan PPN-BM - jumlah yang di bayar Bpk.Andi jawab : Jumlah pembayaran Rp200.000.000,- PPN 10% X Rp 200.000.000 Rp 20.000.000,- PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 Rp 40.000.000,- ----------------------+ jumlah yang harus dibayar Rp 260.000.000,-
PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri. hitunglah : PPN dan PPN BM Jumlah yang dibayar PT Cahaya Jumlah Yang dibayar pembeli Jawab : 1. PPN 10% X Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 PPN BM 20% X Rp 500.000.000 Rp 100.000.000 -----------------------+ 2. PPN dan PPN BM yang harus dibayar Rp 150.000.000 3. PPN 10% X Rp 750.000.000 Jumlah yang dibayar pembeli Rp 75.000.000
Bpk Sarno seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,- Hitung : -PPN dan PPN Bm -Jumlah yang harus dibayar Jawab : Jumlah Pembayaran Rp 300.000.000,- PPN 10% X Rp300.000.000 Rp 30.000.000,- PPN BM 30% X Rp 300.000.000 Rp 90.000.000,- -----------------------+ Jumlah yang harus dibayar Rp 420.000.000,-
Ada Pertanyaan ……..?????