Rina Purwaningtyas Utami

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

ARITMATIKA SOSIAL DESAIN BY : WENING ANDAYANI A
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
Real Estat.
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
Latihan Soal Persamaan Linier Dua Variabel.
Aljabar dan Penerapannya
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PERSAMAAN AKUNTANSI.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Metode Pengkreditan.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 5 UU PPN   (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Seminar Pajak PPN DAN PPnBM. Kasus Di dalam undang-undang No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan atas berbagai.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Pajak Penghasilan Pasal 22
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Rina Purwaningtyas Utami 1..0102.0015 PPnBM Rina Purwaningtyas Utami 1..0102.0015 Risa Andriyasari 10.0102.0043 Puspita Tri Sudarno 10.0102.0049 Septi Yuli Hertati 10.0102.0057 Zesi Azzahra 10.0102.0079 Anisa Wening T 10.0102.0105

PENDAHULUAN Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM yaitu : PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.

LATAR BELAKANG PENGENAAN PPNBM PPN berdampak regresif Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun

Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan : Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang tergolong mewah Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

Batasan Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah: Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status

Objek pajak penjualan atas barang mewah : Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

TARIF PAJAK Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Atas ekspor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Pengecualian Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor Untuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam

Impor yang tidak dikenakan PPn BM Atas impor dan atau bangunan yang tidak dikenakan PPn BM adalah : Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc Kendaraan sasis Terhadap kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan Van yang diubah dari kendaraan sasis dikenakan PPn BM sesuai ketentuan

Cara Menghitung PPnBM Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Rumus yang digunakan : PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak

Contoh : Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung : x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP t = besaran tarif PPnBM x Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 Contoh lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00 PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000,00 = Rp 84.000.000,00 t 110+t 10 110+30

PPnBM Bukan Kredit Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

Contoh soal : 1. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,- hitung : - PPN dan PPN-BM - jumlah yang di bayar Bpk.Andi jawab : Jumlah pembayaran Rp200.000.000,- PPN 10% X Rp 200.000.000 Rp 20.000.000,- PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 Rp 40.000.000,- ----------------------+ jumlah yang harus dibayar Rp 260.000.000,-

PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri. hitunglah : PPN dan PPN BM  Jumlah yang dibayar PT Cahaya Jumlah Yang dibayar pembeli   Jawab : 1. PPN 10% X Rp 500.000.000                       Rp 50.000.000  PPN BM 20% X Rp 500.000.000            Rp 100.000.000                                                           -----------------------+ 2. PPN dan PPN BM yang harus dibayar   Rp 150.000.000 3. PPN 10% X Rp 750.000.000 Jumlah yang dibayar pembeli                        Rp  75.000.000

Bpk Sarno seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,- Hitung :  -PPN dan PPN Bm -Jumlah yang harus dibayar   Jawab : Jumlah Pembayaran                          Rp 300.000.000,- PPN 10% X Rp300.000.000               Rp   30.000.000,- PPN BM 30% X Rp 300.000.000       Rp   90.000.000,-                                             -----------------------+ Jumlah yang harus dibayar                Rp 420.000.000,-   

Ada Pertanyaan ……..?????