WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
FIQH MUAMALAH (4) A. AL-WADI’AH (Depository). 1.Pengertian:
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
BAHAYA NARKOBA.
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Sistem Operasional Bank Syariah
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Wadiah, Qardh dan Rahn Dosen : Ali Fikri Lc, MA Oleh :
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
MENGHINDARI PERILAKU TERCELA
JUJUR, AMANAH, ISTIQOMAH
Bersihkan Perbankan Syariah?
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
BAB II IMAN DAN TAQWA.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Produk Penghimpunan Dana
AKAD.
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
INFORMASI TENTANG JUJUR, AMANAH, DAN ISTIQAMAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Fiqih tentang Mukhabarah
Spiritualitas Islam dalam Ekonomi & Harta
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Oleh: Anton Sudrajat, MA
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
BAB VI Jujur dan Amanah.
Pengertian dan Prinsip Penghimpunan Dana Dalam Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
AL-IJARAH (KONTRAK SEWA)
Wadiah, Qardh dan Rahn Oleh : Paca Putra ( ) Imam Sudrajat ( ) Rianti Pratiwi Luthfi Syarif Dosen : Ali Fikri Lc, MA.
HUTANG (QARDH) Menurut istilah Fuqaha’:
SIMPANAN (WADI‘AH) Menurut bahasa: Wadi‘ah atau simpanan merujuk kepada perbuatan meletakkan sesuatu barang kepada seseorang yang bukan pemiliknya untuk.
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA ITA RISTIANA MAGISTER MANAJEMEN.
Tuntutan Melaksanakan Tanggungjawab
Transcript presentasi:

WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH Oleh: NURUDIN (20110730141)

PENGERTIAN WADIAH Menurut Bahasa Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan

Menurut Syara’ Pengertian wadi`ah menurut istilah adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki. (Syafii Antonio )

DASAR HUKUM Surat An-Nisa` : 58 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..” Surat Al Baqarah : 283 :  “…akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya;…”

DASAR HUKUM Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. Abu Daud dan Tirmizi). dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R Thabrani)

DASAR HUKUM fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. Fatwa DSN No: 02//DSN- MUI/IV/2000, menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah

JENIS WADI`AH 1. WADI`AH YAD AL AMANAH Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor- faktor diluar batas kemampuannya.

JENIS WADI`AH 2. WADI`AH YAD ADH-DHAMANAH Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

RUKUN WADI`AH Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik. Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan. Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian. Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.

APLIKASI DALAM PERBANKAN Dalam dunia perbankan syari’ah, prinsip akad wadi’ah ini biasa dipakaipgiro, deposito dan tabungan.