Hukum harta kekayaan
Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang menyangkut hubungan antar subyek hukum dan hubungan hukum yang terjadi. banyak masalah bisa terjadi di dalam sebuah keluarga, biasanya masalah tersebut itu timbul tidak jauh jauh dari masalah uang. kalo orang tidak menginginkan uang maka tidak akan terjadi masalah. Apabila anda bisa mengkaitkan semua permasalahan yang terjadi dengan harta, maka anda baru dapat menyimpulkan bahwa manusia itu betapa rakusnya mengincar harta ini dan itu agar bisa menjadi kaya.
Pada umumnya hukum benda mencakup hukum kebendaan (zakelijkerechten) dalam arti hal terikat benda (rechmet zaakgevolg). Menurut hukum adat, benda itu dibedakan atas benda tetap yaitu tanah dan benda lepas atau benda-benda bergerak (bukan tanah). Pengertian hukum benda dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dapat di hak-I oleh orang. Sedangakan dalam arti sempit sebagai barang yang dapat terlihat saja. Sistem hukum benda, Menganut sistem tertutup
Orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan Undang– Undang membagi benda dalam beberapa macam : Benda yang dapat diganti (contoh : uang ) dan yang tidak dapat diganti(contoh : seekor kuda) Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapatdiperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau "di luarperdagangan" (contoh : jalan– jalan dan lapangan umum). Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda) Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah) dan benda yang tak bergerak (contoh : tanah )
Benda Tak Bergerak Benda dapat digolongkan kedalam klasifikasi benda tak bergerak, dikarenakan : 1. Sifatnya 2.Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap, Contohnya: Tanah, juga segala dengan isinya/segala sesuatu yang melekat diatasnya.
Tujuan pemakaiannya Ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh- Sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh : mesin- mesin dalam suatu pabrik (507 KUHPer) Memang demikian ditentukan oleh Undang - Undang. Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.
Benda Bergerak Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena : Sifatnya Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dan lain-lain. Ditentukan oleh Undang- Undang Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan, dsb Hak Kebendaan Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atau sesuatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Thank’s