Ketetapan Fiktif Negatif Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
JANGKA WAKTU PENGAJUAN : Gugatan PTUN dapat diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya KTUN atau sejak KTUN di umumkan (pasal 55 UU 5/1986) 4 bulan sejak permohonan KTUN diajukan (dalam hal KTUN fiktif negatif) (Pasal 3 UU 5/1986)
Pengecualian Cakupan Beschikking dalam PTUN Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata Keputusan TUN yang meruapakn pengaturan yang bersifat umum Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan Keputusan TUN yang dikeluarkan beerdasarkan ketentuan pidana Keputusan TUN yang didasarkan pada keputusan Badan Peradilan Keputusan TUN mengenai tata usaha tentara Nasional Indonesia Keputusan panitia pemilihan umum, baik pusat maupun daerah, mengenai hasil pemilihan umum
Pengecualian Beschikking dalam PTUN Berdasarkan Kondisinya Peradilan TUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal keputusan yang disengketakan tersebut dikeluarkan pada : Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, keadaan luar biasa membahayakan berdasarkan perundangan yang berlaku Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
UPAYA ADMINISTRASI (Pasal 48 UU5/1986) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
CIRI UPAYA ADMINISTRASI Pemutus perkara biasanya instansi atasan (fungsi kontrol internal) Menguji doelmatigheid dan rechtmatigheid dari KTUN Dapat mengganti, mengubah, meniadakan KTUN Dapat mempertimbangan perubahan masyarakat setelah terbit KTUN BENTUK UPAYA ADIMINISTRASI Keberatan : Penyelesaian sengketa TUN dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN Banding Administrasi Penyelesaian sengketa TUN dilakukan oleh instansi atasan dari badan/pejabat yg menerbitkan KTUN