Ketetapan Fiktif Negatif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sengketa Pajak.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Penyelesaian Sengketa TUN
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
PENGADILAN PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Proses Administratif.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Majelis Kehormatan Notaris
Materi 12.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SENGKETA PAJAK.
Materi 12.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SENGKETA PAJAK.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN Tata Usaha Negara
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Transcript presentasi:

Ketetapan Fiktif Negatif Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

JANGKA WAKTU PENGAJUAN : Gugatan PTUN dapat diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya KTUN atau sejak KTUN di umumkan (pasal 55 UU 5/1986) 4 bulan sejak permohonan KTUN diajukan (dalam hal KTUN fiktif negatif) (Pasal 3 UU 5/1986)

Pengecualian Cakupan Beschikking dalam PTUN Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata Keputusan TUN yang meruapakn pengaturan yang bersifat umum Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan Keputusan TUN yang dikeluarkan beerdasarkan ketentuan pidana Keputusan TUN yang didasarkan pada keputusan Badan Peradilan Keputusan TUN mengenai tata usaha tentara Nasional Indonesia Keputusan panitia pemilihan umum, baik pusat maupun daerah, mengenai hasil pemilihan umum

Pengecualian Beschikking dalam PTUN Berdasarkan Kondisinya Peradilan TUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal keputusan yang disengketakan tersebut dikeluarkan pada : Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, keadaan luar biasa membahayakan berdasarkan perundangan yang berlaku Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

UPAYA ADMINISTRASI (Pasal 48 UU5/1986) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

CIRI UPAYA ADMINISTRASI Pemutus perkara biasanya instansi atasan (fungsi kontrol internal) Menguji doelmatigheid dan rechtmatigheid dari KTUN Dapat mengganti, mengubah, meniadakan KTUN Dapat mempertimbangan perubahan masyarakat setelah terbit KTUN BENTUK UPAYA ADIMINISTRASI Keberatan : Penyelesaian sengketa TUN dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN Banding Administrasi Penyelesaian sengketa TUN dilakukan oleh instansi atasan dari badan/pejabat yg menerbitkan KTUN