Prodi :Ekonomi Perbankan Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Assalaamu’alaikum Wr. Wb
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Segi Hukum Kartu Kredit
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
PERMOHONAN KEPAILITAN
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Konsep dasar hukum jaminan
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

Prodi :Ekonomi Perbankan Islam Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui internal bank atau negosiasi Disusun oleh : Bintang Anawati Asia 20100730080 Erny Dwi Septiyani 201007300 Fakultas Agama Islam Prodi :Ekonomi Perbankan Islam UMY 2011 /2012

pendahuluan Secara garis besar penyebab terjadinya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan akad adalah : 1.Adanya wanprestasi (default) 2.Keadaan memaksa (force majeur / overmacht) 3.Perbuatan melawan hukum perbedaan dari ketiga hal tersebut adalah: Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya karena kesalahanya dan sidebitur telah ditegur . Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi atau melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan diluar kemampuan manusia.contohnya adalah ketika adanya bencana alam dan bencana lainya yang menybabkan tujuan akad tidak sesuai dengan

Upaya penyelamatan pembiayaian bermasalah Tujuan yang ingin dicapai Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan undang-undang ,ketertiban umum dan kesusilaan. Pembahasan Upaya penyelamatan pembiayaian bermasalah Tindakan penyelamatan pembiayaan oleh bank dicantumkan untuk dituankkan dalam akad penyelamatan pembiayaan tersebut salah satunya adalah : A.Penataan kembali (restructuring) yaitu perubahan syarat-syarat pembiayaan yang menyangkut :1.penambahan dana atau 2.konversi seluruh atau sebagian tunggakan bagi hasil menjadi pokok pembiayaan baru dan 3.konversi seluruh atau sebagian dari pembiayaan menjadi

Analisis status hukum debitur / pemberi jaminan dan usahanya: Penyertaan dalam perusahaan ,yang dpat disertai dengan penjadwalan kembali dan persyaratan pembiayaan. Analisis status hukum debitur / pemberi jaminan dan usahanya: Beberapa pertanyaan yang mungkin dapat membantu analisis aspek hukum dalam rangka restrukturisasi antara lain : a.Apakah debitur adalah perorangan ,badan hukum (PT,yayasan,BUMN,Koperasi,atau usaha yang bukan badan hukum) b.Siapakah yang berwenang melakukan tindakan hukum ?apakah dasar hukum bertindaknya ?sejauh mana ia memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan hukum ? Adakah fotokopi bukti diri yang masih berlaku ? c.Siapakah pengelola usaha debitur ?adakah hubungan istimewa ?

Fotokopi dokumen yang mendasarinya. d Fotokopi dokumen yang mendasarinya ? d.Adakah kendala mengenai debitur sehubungan retruksi ? e.Apakah itu ?bagaimana kemungkinan mengatasi itu ? analisis status hukum aset yang dimiliki debitur \pemberian jaminan . pqsal 1131 KUHP perdata secara garis besar menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur ,baik yang telah ada atau akan ada dikemudian hari,menjadi jaminan atas hutang-hutang yang diperbuatnya baik hutang yang telah ada sekarang,maupun hutang yang ada dikemudian hariwalaupun pasal 1131 KUHP perdata menentukan demikian,kreditur senantiasa berusaha mengikat harta kekayaan debitur dengan pengikatan agunan baik dengan hak tanggungan ,hipotik gadai,atau fidusia.

Analisis hukum :OFFERING LATTER,perjanjian kredit ,dan dokumen restrukturisasi lainya. kelengkapan semua dokumen termasuk validitasnya ,termasuk dokumen perijinan,perjsnjisn kredit ,agunan dan pengikatanya,harus direview sebelum resturiksasi dilakukan,dalam pelaksanaan review dokumen restrukturisasi lebih mudh jika dibuat List dokumen (document chek list/DCL ).DCL telah ditentukan diperkreditan ,tujuanya adalah untuk mengetahui dokumen- dokumen yang perlu dan disyaratkan sudh dipenuhi atau belum.jika belum dipenuhi perlu dianalisis tingkat resikonya,dan hal ini penting untuk memastikan apakah persetujuan restrukturisasi dapat diberikan,atau tidak atau dapat disetujui,akan tetapi dokumen tertentu harus ada saat restrukturisasi (major ) dan dokumen tertentu dapat dipenuhi kemudian dalam waktu tertentu (minor ).

Upaya Penyelesayaian Pembiayaan Bermasalah Dalam pasal 55 nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.kecuali dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad yaitu berupa musyawarah ,mediasi perbankan,BASYARNAS,atau lembaga arbitrase lain,pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. penyelesaian secara internal lembaga. Praktek ini dikenal dengan istilah T”The Informal Work Out “(TIWO) . Tindakan yang sering ditempuh para petugas bank dalam rangka TIWO antara lain adalah : a.Pendekatan biaya ,yaitu dengan cara : 1.Menjelaskan kemungkinan penyelesaian yang tidak terlalu banyak

Memerlukan biaya,dengan campur tangan lembaga formal; 2.Menyarankan debitur agar menjual atau mencairkan harta kekayaan lain yang tidak digunakan ,atau mencari investor yang mau menyelesaikan secara silent action dengan konpensasi saling menguntungkan; 3.Jika bank yang akan menyelesaikan dan akan menempuh penyelesaian formal akan diperhitungkan biaya-biaya sebagai berikut : a.Biaya iklan pengumuman lelang; b.Bea lelang; c.Biaya untuk lembaga pelelangan baik melalui PUPN maupun balai lelang,seperti balai lelang nusantara; d.Uang miskin yang harus dibayar sehubungan dengan pelelangan;

e.Biaya kemerosotan harga karena penjualan lelang dan antisipasi jika dalam peroses lelang terdapat sindikat lelang. b.Pendekatan psikologis pendekatan psikologis ,pendekatan cara ini sering ditempuh dengan menjelaskan akibat : 1).penyelesaian formal: a.sering mencermarkan nama baik; b.citra buruk terhadap rekan dagang dan hubungan bisnis; 2).penalaran kebiasaan cidera janji akan menjadi penyebab kendala bisnis yang bersifat magis atau justru dipercayai sebagai pembaa kesialan ; 3).penyelesaian secara tuntas lebih tepat dari pada penyelesaian berlarut-larut.

c. Upaya melakukan dengan campur tangan pihak ketiga c.Upaya melakukan dengan campur tangan pihak ketiga.campur tangan dengan pihak ketiga dapat berasal dari pimpinan instansi yang ada hubunganya dengan debitur ,yang dengan kedudukanya debitur bergerak untuk bersedia menyelesaiakan hutangnya .dapat juga tekanan dilakukan oleh rekan dagang yang menentukan keberhasilan bisnis debitur atau bahkan juga pihak ketiga yang sama sekali tidak ada hubunganya dengan debitur akan tetapi pengaruh yang tinggi debitur terdorong menyelesaikan hutangnya.cara ini sering kali efektif walau terkadang perlu biaya siluman dari bank yang jumlahnya sering kali cukup besar .dalam praktek terjadi dengan bantuan debt colector,walaupun kegiatanya dilakukan di bawah tanah/ tidak nampak dipermukaan.khusus dalam praktek perbankan syariah adalah upaya penyelesaian secara damai dan tetap memberikan kenyamanan kepada pihak debitur .staf perbakan syariah yang ditugaskan untuk melakukan konfirmasi kepada nasabah

debitur dengan maksud untuk menanyakan kondisi debitur dan tetap berusaha membantu dalam upaya penyelesaian terhadap permasalahan atas pembiayaian yang mengalami masalah atau kemacetan. dalam praktisi hukum berpendapa bahwa dengan instrumen- instrumen tersebut,debt colector berubah menjadi pihak yang trafiliasi bank yang bersangkutan,sehingga terlepas dari sanksi pembocoran rahasia bank.pada bank-bank pemerintah dimungkinkan campur tangan kejaksaan dalam kedudukanya sebagai pengacara negara dibidang perdata berdasarkan pasal 27 undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan. d.Motivasi melalui pendekatan relegius Pendekatan ini sering kali ditempuh jika debitur memiliki keimanan kepada agama yang cukup kuat.banyak orang yang pesimis dengan

Pendekatan ini dengan alasan bahwa sengan zaman yang serba modren seperti sekarang ini sulit diterima kemungkinan orang mau membayar utang karena dorongan ketaatan atau keimanan terhadap agama.sikap pesimistis seperti ini tidak sepenuhnya dapat diterima dan kenyataanya banyak juga yang berhasil. Dasar hukum yang dapat digunakan pihak bank dalam melakukan tindakan penarikan kembali atau colelection kredit antara lain : 1.Pasal 1 butir 12 UU No.7 Th.1992 Jo. UU No Th.1998 tentang perbankan ,yang menjelaskan kredit adalah penyediaian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasardasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,imbalan atau pembagian

hasil keuntungan .khusus dalam praktek perbankan syariah istilah bunga tidak digunakan dan diterapkan dalam pelaksanaan akadnya. 2.Pasal UU No.Th 1992 Jo.UU No.10 Th.1998 tentang perbankan :dalam memberikan kredit bank umum mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesungguhan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai yang diperjanjikan . 3.Pasal 6 huruf k UU No.7 Th.1992 Jo.UU No.10 Th.1998 tentang perbankan :Usaha bank umum meliputi ;.......dst.......,membeli melalui pelelangan agunan bank semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibanya kepada bank ,........dst......

referensi Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press. HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN TAFAKUL (DALAM TEORI DAN PRAKTEK),Dewi Nurul Musjtari,S.H.,M.Hum,Hj.Fadia Fitriyanti,S.H.,M.Hum.,M.Kn. BANK ISLAM “ Analisis Fiqih dan Keuangan” :Ir. Adiwarman Karim, S.E.,M.B.A., M.A.E.P.